Jumat, 06 Februari 2009

UMK SUKABUMI MULAI TAHUN 2009 NAIK 10 PERSEN

Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi, mulai tahun 2009 mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Yakni dari yang sebelumnya sebesar 700 ribu rupiah, menjadi 770 ribu rupiah. Sedangkan upah untuk jenis perdagangan besar atau retail, sebesar 900 ribu rupiah. Kenaikan UMK tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Mohmad Muradz, S.H., M.M., pada sosialisasi UMK Sukabumi Tahun 2009, hari Rabu, 24 Desember 2008, di Hotel Edelweis menjelaskan, ketetapan UMK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, juga sebagai safety net atau jaring pengaman, agar tidak terjadi penurunan daya beli para pekerja secara drastis, sekaligus sebagai salah satu upaya memenuhi tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sosialisasi UMK yang dilaksanakan di Kota Sukabumi ini, merupakan realisasi dari salah satu program Pemerintah Kota Sukabumi, yang dilaksanakan Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi. Dikatakannya, kebijakan penetapan UMK tersebut disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan keberadaan perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk memotivasi perusahaan, khususnya perusahaan yang masih memberikan upah rendah di bawah UMK, sekaligus untuk mempertahankan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK. Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, dapat mendorong peningkatan produktivitas, serta dapat menjamin kelangsungan hubungan kerja, antara para pekerja dengan perusahaan. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menandaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, pada tahun 2008 tercatat jumlah perusahaan di Kota Sukabumi sebanyak 458 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 13 ribu 52 orang.

Bagi perusahaan di Kota Sukabumi yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tersebut, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah kepada para pekerjanya. Sedangkan bagi perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang, atau perusahaan yang membayar upah kepada para pekerjanya paling sedikit 1 juta rupiah per bulan, wajib mengikut-sertakan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Diharapkannya, petapan UMK tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, disertai rasa tanggung-jawab yang tinggi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kota Sukabumi. Selain itu, juga diharapkan dapat meringankan beban kehidupan, sekaligus mempertahankan daya beli para pekerja di Kota Sukabumi, khususnya dalam memenuhi tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar