Jumat, 20 Februari 2009

PENGUSAHA PT. MEGARIAMAS SENTOSA DI TEGUR KOMNAS HAM RI

Infogsbi/peb2009. Pada tanggal 14 Januari 2009 lalu sebanyak 447 orang buruh PT Megariamas Sentosa yang di PHK sepihak karena membentuk dan menjalankan aktivitas organisasi Serikat Buruh dan melakukan pemogokan legal dalam memperjuangkan hak-haknya mendatangi kantor Komnas HAM, dimana sebanyak 447 orang ini mengadukan perlakukan pengusaha MMS yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM, dalam pengaduan ini ke 447 buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI di dampingi oleh Ngadinah Binti Abu Mawardi, SH, Neneng Dian Marliah, M. Ali dan Emelia Yanti MD Siahaan dari DPP. GSBI.

Atas pengaduan tersebut pada tanggal 10 Pebuari 2009 Komnas HAM yang berdasarkan pada pasal 89 (3) UU No. 39 tahun 1999, telah mengirimkan surat kepada pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT. Megariamas Sentosa terhadap 447 orang buruhnya, dalam kesempatan itu juga Komnas HAM sekaligus mengingatkan pengusaha PT. Megariamas Sentosa bahwa hak-hak ke 447 orang buruh khususnya hak atas pekerjaan dan juga syarat-syarat pekerjaan yang adil termasuk didalamnya hak untuk mogok kerja dan juga untuk tidak di PHK karena mogok kerja telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu paal 137 dan pasal 144 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, pasal 8 ayat 1 d UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan pasal 38 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas teguran tersebut pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa diberikan waktu selama 30 hari untuk segera menjawab dan memberikan keterangan pada pihak Komnas HAM.PT. Megariamas Sentosa yang berlamat di Jl. Jembatan III No. 36 Q Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, peruhaan yang memproduksi pakaian dalam, telah beroperasi selama 20 tahun dan telah belasan tahun perusahaan melakukan praktek pelanggaran terhadap norma-norma kerja dengan tidak memberikan kepada seluruh buruhnya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hanya memberikan penggantian biaya berobat sebesar Rp. 25.000,-, tidak menyediakan air bersih yang layak dalam lingkungan kerja, tidak memberikan air mineral yang sehat untuk konsumsi para buruh, tidak menyediakan tempat ibadah yang layak dalam lingkungan kerja, tidak menyediakan poliklinik di lingkungan kerja, tidak menyediakan alat pelindung kerja, menjalankan system kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, penghambatan bagi buruh dalam melakukan aktivitas serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan, dan lain sebagainya.

Permasalahan tersebut sudah seriang dilaporkan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, tetapi tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tidak ada juga tindakan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disknakertrans Jakarta Utara.Saat ini perusahaan masih terus beroperasi dengan mempekerjakan buruh baru dengan status buruh kontrak sebagai pengganti dari 447 orang yang di PHK sepihak.Kondisi kerja di peusahaan sampai saat ini masih saja buruk, dan banyak hak-hak buruh yang terus diabaikan, semakian sulit dimana hak-hak yang selama ini yang sudah di dapat oleh buruh yang diperjuangkan melalui serikat buruh, sedikit-demisedit mulai di hilangkan.[gsbi_rd)/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar