Selasa, 08 Desember 2009

Ribuan Buruh Tuntut Perubahan Upah Minimum Provinsi DKI

Selasa, 08 Desember 2009 | 12:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta — Ribuan massa mengepung pintu gerbang kantor Balaikota DKI Jakarta. Mereka menuntut perubahan standar Upah Minimun Provinsi. “Gubernur tidak punya hati,” tegas Saifulloh, pengurus cabang Serikat Pekerja Nasional, Selasa (8/12).

Massa datang dengan puluhan kendaraan umum sejak pukul 10.00 WIB. Mereka berasal dari sejumlah wilayah industri di Jakarta yang umumnya bekerja sebagai buruh garmen, sepatu, manufaktur, dan pekerja harian lepas yang jumlahnya sekitar 2.000 orang.

Ratusan personel kepolisian diterjunkan guna mengamankan massa aksi yang merupakan organ koalisi dari Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Buruh Indonesia, Federasi Buruh Lapangan, dan Forum Buruh Jakarta.

Saifulloh menjelaskan, aksi ini mereka gelar guna merespons pemberlakuan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI pada akhir November lalu. Upah yang saat ini berlaku disepakati naik sebesar 4,5 persen dari Rp 1.069.865 menjadi Rp 1.118.009.

Meski mengalami kenaikan, Saifulloh menilai upah tersebut tidak sesuai dengan standar kebutuhan hidup layak mengingat lonjakan harga sejumlah harga kebutuhan pokok. “Apalagi jika mengingat rencana kenaikan harga air dan tarif dasar listrik,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, angka itu juga masih lebih kecil jika dibandingkan dengan upah minimum Kota Bekasi yang ditetapkan diangka Rp 1168.974. “Masa Jakarta bisa lebih kecil dari kota lain,” ujar Saifulloh.

Menurut perhitungan SPN, menurut Saifulloh, upah yang dinilai sesuai berada di angka Rp 1,3 juta. Angka itu merupakan hasil survei dari herga-harga kebutuhan hidup pokok yang dilakukan dalam tiga bulan terakhir.

Saifulloh menjelaskan, aksi yang sama akan terus mereka gelar hingga Gubernur berkenan mengubah standar tersebut.
Jika tidak, ia khawatir kehidupan kaum buruh akan terus terpuruk.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah perwakilan massa aksi tengah diterima beraudiensi dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sementara ribuan massa lain masih terus menggelar panggung orasi di pintu gerbang gedung balaikota.

RIKY FERDIANTO

http://www.tempoint eraktif.com/ hg/jakarta/ 2009/12/08/ brk,20091208- 212483,id. html

Kebangkitan Fasisme mulai masuk Industry imperialis

Krisis umum Imperialisme/kapitalis monopoli Internasional, telah memporak-porandakan sendi-sendi penghidupan Klas Buruh, kaum tani dan rakyat pekerja lainnya di seluruh dunia, terlebih bagi klas buruh dan rakyat pekerja di Negeri-negeri yang didominasi oleh Imperialisme.

Dengan melakukan peningkatan penindasan dan penghisapannya terhadap klas buruh, kaum tani dan rakyat pekerja lainnya serta eksploitasi besar-besaran suber daya alam adalah pilihan bagi imperilaisme untuk dapat menyelamatkan diri dan keluar dari kubangan krisis yang digalinya sendiri.

Klas buruh di negeri setengah jajahan dan setengan feodal seperti Indonesia mendapat beban yang sangat berat atas situasi saat ini, perampasan upah dengan penerapan upah murah adalah kebijakan rejim boneka imperialisme didalam negeri dapat dipastikan bahwa secara ekonomis, upah tersebut menancapkan penghidupan buruh kedalam jurang kemiskinan. PHK sepihak dan sewenang-wenang terus mengancam kepastian kerja klas buruh di Indonesia, perampasan hak buruh dalam berorganisasi, berunding, menyampaikan pendapat dan mogok adalah upaya untuk memuluskan skema politik dalam perburuhan di Indonesia bagi rezim boneka.

Ancaman dan teror terus dihadapi oleh buruh karena merebut hak-hak sosial ekonomi dan hak politik, sebagaimana saat ini dialami oleh Buruh yang bekerja di PT. Jabagarmindo Tangerang. Perusahaan yang bergerak di industri pakaian jadi (garmen) ini buruh-buruhnya saat ini sedang mendapat intimidasi, teror dan PHK, hanya karena mereka berdiskusi untuk membahas kondisi ditempat kerjanya. Dimana pada hari ini tanggal 7 Desember 2009 Pengusaha PT Jabagarmindo, dengan menyewa Polisi dan TNI datang keperusahaan untuk melakukan intimidasi dan memberikan ancaman agar menghentikan kegiatan-kegiatan berdiskusi di luar perusahaan, dengan ancaman akan di bawa ke Kantor polisi setempat jika tidak bersedia meminta maaf dan menghentikan kegiatannya.

Kajadian ini bukanlah kali pertama dalam perusahaan tersebut, pada bulan Agustus yang lalu perusahan juga melakukan hal sama, mereka mengundang polisi dan TNI kedalam perusahaan untuk mengintimidasi dan meneror buruh.

Tentu ini adalah ancaman bagi Demokrasi di Negeri ini, benih-benih neo-fasis sebagai kebangkitan orba jilid baru, telah Semakin nyata bahkan Polisi dan TNI mulai kembali terlibat dan masuk kedalam Industri-Industry Imperialis, untuk menjaga kepastian meningkatkan dan amannya super profit mereka.

Hari Hak Asazi Manusia yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang memiliki kedudukan penting dalam refleksi rakyat terhadap Tanggungjawab pemerintah yang di pimpin oleh SBY-Budiono, lebih jauh bahwa Hari Hak Asazi Manusia adalah momentum penting untuk menuntut tanggungjawab negara atas pemenuhan hak-hak dasar rakyat, Hak atas PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN DENGAN UPAH YANG MENCUKUPI KEBUTUHAN HIDUP SECARA ADIL, DAN HAK POLITIK BAGI SELURUH RAKYAT, TERMASUK BURUH UNTUK BEBAS dari segala ancaman dan teror dalam menggunakan HAK BERORGANISASI, BERUNDING, MENYAMPAIKAN PENDAPAT DAN TERMASUK HAK UNTUK MELAKUKAN PEMOGOKAN.

SBY-Budiono harus bertanggungjawab, atas segala perampasan hak rakyat Indonesia, termasuk apa yang sedang terjadi di PT. JABAGARMINDO di TANGREANG, dimana POLISI DAN TNI telah masuk kedalam hubungan Industrial dan melakukan TEROR KEPADA BURUH...!!!

SBY-BOEDIONO REZIM PELANGGAR HAM DAN PERAMPOK UANG RAKYAT! PENUHI HAK-HAK DASAR RAKYAT!

(Tulisan ini adalah bahan Selebaran yang di terbitkan oleh Front Perjuangan Rakyat (FPR) dalam Peringat 61 tahun hari HAM Internasional 10 Desember 2009)


GERAKAN RAKYAT MENUNTUT UPAH, TANAH DAN KERJA
100 Hari Perlawanan Rakyat Melawan Rejim Boneka Amerika, Anti-Rakyat SBY-BOEDIONO


Salam Demokrasi !
Setiap tahunnya rakyat seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia memperingati hari HAM Internasional yang di deklarasikan 10 Desember 1948. Pernyataan sikap universal 61 tahun yang lalu ini menyatakan setiap Negara tanpa kecuali akan memberikan jaminan atas hak-hak manusia baik itu hak Sipil Politik (SIPOL) maupun Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB).

Kenyataan di Indonesia, sampai hari ini berbagai hak-hak rakyat belum dijamin oleh Negara. Bahkan Negara di bawah pimpinan rejim SBY–Budiono senantiasa membuat dan menjalankan berbagai kebijakan yang mengangkangi hak rakyat yang hakekatnya sama dengan merampas hak–hak rakyat.

Bagaimana tidak !..Saat ini jutaan buruh di Indonesia harus bekerja dengan sistem kerja yang sangat buruk. Buruh bekerja tanpa adanya jaminan kepastian kerja serta upah dan jaminan kesejahteraan yang layak. Ketika krisis semakin kuat menerjang Indonesia, rejim pimpinan SBY sama sekali tidak berbuat apa–apa untuk menyelamatkan buruh dari PHK massal. Akibat krisis dan rapuhnya industry di Indonesia sampai awal tahun 2009 lebih dari 500.000 ribu buruh yang di PHK dan diperkirakan akan mencapai lebih dari 1,6 juta pada akhir tahun 2009. Padahal pengangguran terbuka di Indonesia pada tahun 2009 mencapai lebih dari 9,25 Juta jiwa dari angkatan kerja, termasuk didalamnya 700.000 lebih pengangguran terdidik.

Sementara jika negara merilis bahwa angka pengangguran menurun pada tahun 2009, maka pada kenyataannya Negara menghitungnya lewat bertambahnya jumlah pekerja tradisional yang tidak memerlukan keahlian khusus di pedesaan atau bertambahnya jumlah buruh tani di Indonesia. Padahal di pertanian, kehidupan kaum tani juga semakin terpuruk akibat semakin maraknya perampasan dan monopoli kepemilikan atas tanah. Penembakan, penangkapan dan kriminalisasi atas petani seolah menjadi hal yang wajar, di Tanah Awuk NTB, Takalar Sulawesi Selatan, Pasuruan dan yang terbaru di Ogan Ilir adalah bukti tidak adanya jaminan kemerdekaan hidup bagi kaum tani di Indonesia.

Hak Hidup rakyat selalu dirampas !.. Akibat kemiskinan dan ketiadaan tanah, jutaan rakyat Indonesia melakukan apa saja untuk bertahan hidup. Nasi aking menjadi hal biasa di telinga, Gizi buruk di NTB seolah kabar biasa, sementara nenek Minah di banyumas yang mengambil 3 biji Kakao milik PT Rumpun Sari Antan dan Sekeluarga buruh tani yang mengambil randu sisa hasil panen seharga Rp 10.000 milik PT Segayung di Batang demi untuk makan dimaknai Negara sebagai kriminal biasa.

Dengan sengaja Negara dibawah rejim SBY–Budiono juga telah menghambat kemajuan dan kesadaran politik rakyat, pelarangan dan pembatasan kegiatan berserikat, berorganisasi dan mengeluarkan pendapat terus terjadi. Buruh terus dihambat untuk berserikat di pabriknya, petani ditakut-takuti dan diintimidasi jika berorganisasi bahkan pemuda mahasiswa juga selalu dibatasi dalam berorganisasi, berserikat dan mengeluarkan pendapat termasuk dalam kebebasan mimbar akademik.

Perampasan hak rakyat juga terjadi di wilayah kebudayaan. Rakyat dibiarkan dalam keterbelakangan budaya, salah satunya adalah dengan membatasi akses rakyat terutama pemuda untuk mendapatkan pendidikan. Dalih mengeluarkan UU BHP untuk meningkatkan kualitas pendidikan bertemu dengan kenyataan semakin mahalnya biaya pendidikan. Dalam hal ini Rejim SBY–Budiono telah diskriminatif kepada rakyat atas haknya terhadap pendidikan.

Sesungguhnya SBY–Budiono bukanlah tidak tahu pada keadaan rakyat, tetapi pada dasarnya tidak mau peduli. Ketika rakyat terlilit kesusahan hidup, jutaan kelaparan, jutaan putus sekolah, jutaan pengangguran. para kapitalis birokrat seperti tidak tahu malu merampas dan merapok uang rakyat secara besar-besaran, baru saja dilantik para menteri sudah minta naik gaji, Bagi-bagi jabatan di antara partai peserta pemilu, belum lagi Skandal Bank Century, Bank Bali, Kriminalisasi KPK dan Suap PT Masaro menunjukan bagaimana watak birokrat Indonesia yang sangat kapitalistik.

Negara lewat rejim SBY–Budiono telah menciptakan dirinya sebagai alat yang menguntungkan bagi segelintir klas dan golongan di Indonesia. Hanya Tuan tanah, Kapitalis Birokrat, Borjuasi Besar Komprador atau kaum dagang yang akan mendapatkan keuntungan. Mereka akan berbagi kekuasaan dan keuntungan antar sesama dan dengan kompak akan melakukan perampasan atas hak-hak rakyat demi pengabdiannya pada Imperialisme, dengan menyerahkan bulat-bulat segala sumber daya alam dan manusia Indonesia kepada negeri Imperialis.

Sudah sepatutnya di momentum hari HAM Internasional 2009 kita seluruh rakyat Indonesia menuntut kembali hak-hak rakyat yang telah dirampas. Perjuangan Massa harus terus dikobarkan dan Gerakan massa Demokratis harus menaikan kualitas dan kuantitasnya. dengan penderitaan rakyat yang sudah begitu dalam telah melahirkan kenyataan dan kewajiban kaum buruh dan tani sebagai bagian rakyat yang paling tertindas dengan pendirian paling teguh untuk memperkokoh persatuan. Aliansi dasar inilah yang secara kongrit Paling Konsisten melancarkan perjuangan Rakyat Melawan Rejim Boneka, Wakil Sejati dari Imperialisme dan Feodalisme.

Kami Berpandangan, Berpendirian dan Bersikap dalam Momentum Hari HAM Internasional 10 Desember 2009. Jalan keluar satu-satunya adalah terus melancarkan perjuangan massa untuk menuntut berbagai kepentingan maupun hak-hak sosial-ekonomi dan politik dari klas buruh, kaum tani dan berbagai golongan rakyat tertindas lainnya.

Maka Dengan momentum hari HAM 2009 kami Akan Melakukan Aksi Damai Di depan Istana Negara pada Kamis, 10 Desember 2009, yang akan di Ikuti oleh 5.000 (lima ribu) orang, dengan Titik Kumpul di Lapangan Masjid Istiqlal mulai pukul 08.00 Wib dan Bergerak LongMach pukul 09.30 Menuju Istana Negara, dalam aksi ini kami menuntut Hentikan Perampasan Upah, Tanah dan Kerja sebagai tuntutan Pokok Rakyat, atas dasar Pandangan, Pendirian dan Sikap tersebut Kami Juga Menuntut pada rejim untuk:

1. Menghentikan PHK dalam bentuk apapun, Penuhi Upah layak dan Hapuskan system kontrak dan Outsourcing bagi Buruh.

2. Hentikan Perampasan Tanah, Sediakan Sarana Produksi Murah dan Tingkatkan harga Hasil Pertanian serta Jalankan Reforma Agraria Sejati Bagi Kaum Tani.

3. Hapus Biaya Penempatan yang tinggi/ Overcharging, Ratifikasi Konvesi PBB tahun 1990 (tentang Perlindungan BMI), Bubarkan Terminal Khusus TKI dan Cabut UU PPTKILN bagi Buruh Migran Indonesia.

4. Memberikan Jaminan Sekolah Gratis, Kuliah Murah (Turunkan SPP, Hapus Biaya Masuk Kuliah dan Tingkatkan Fasilitas) Cabut UU BHP, Realisasikan anggaran 20% APBN dan APBD untuk pendidikan bagi Pelajar dan Mahasiswa.

5. Usut Tuntas Berbagai Kasus Korupsi dan bailout Bank Century.

6. Penuhi Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan Reproduksi bagi perempun/ Keluarga Miskin.

7. Buka Lapangan Pekerjaan seluas-luasnya dan Jamin kebebasan berekspresi dan Berorganisasi Bagi Seluruh Rakyat.



Sabtu, 05 Desember 2009

Demo Sengketa Lahan, Polisi Tembak 11 Petani Ogan Komilir

Jakarta - Unjuk rasa warga Ogan Komilir, Sumatera Selatan (Sumsel), di lahan sengketa yang dikuasai PT PN VII berakhir ricuh. Sebanyak 11 orang petani mengalami luka tembak oleh aparat kepolisian.

Unjuk rasa yang diwarnai aksi pendudukan lahan ini dilakukan warga Desa Rengas Satu dan dua desa di Kecamatan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Warga memprotes sekitar 1.500 hektar yang dikatakan telah dirampas PT PN VII.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Abdul Gofur, membenarkan peristiwa penembakan tersebut. Hal tersebut terpaksa dilakukan polisi karena massa telah bertindak anarkis.

"Kami terpaksa melakukan penembakan, sebab ratusan warga yang melakukan aksi sudah tidak terkendali. Mereka melakukan pengrusakan fasilitas PT PN VII Cinta Manis dan membacok hingga luka tiga karyawan perusahaan tersebut. Mereka juga menyandera dua karyawan lainnya," kata Abdul Gofur, Jumat (04/12/2009) malam.

Kondisi lokasi aksi saat ini sudah kondunsif. Dua karyawan yang disandera sudah diamankan di kantor bupati Ogan Ilir. Sejumlah aparat polisi melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat.

"Kita pun mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pengunjukrasa. Dan kita telah menurunkan aparat sebanyak 100 orang di lokasi. Warga yang tertembak kaki dan tangannya dirawat di Rumah Sakit Umum di Inderalaya," kata Abdul Gofur.

Dijelaskan Gofur, saat aksi terjadi sekitar 700-an warga melakukan aksi, sementara aparat yang diturunkan sebanyak 30 orang dari Brimob.

Sebagai informasi, pada 29 Oktober 2009 lalu, ratusan warga itu dari Desa Rengas Satu dan dua desa di Kecamatan Payaraman di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, juga melakukan aksi di lokasi perkebunan itu. Warga berunjuk rasa sebagai protes atas klaim sekitar 1.500 hektare lahan yang ditanami tebu oleh PT PN VII. Warga mengklaim lahan adalah milik mereka. Tapi PT PN merampas lahan itu sejak 27 tahun silam.

Saat itu, warga menduduki lahan dan menghadang petugas yang akan membubarkan aksi mereka. Begitu kesalnya, warga yang rata-rata membawa senjata tajam, menghancurkan serta membakar tanaman tebu milik perusahaan.

Jumat, 04/12/2009 20:27 WIB
Taufik Wijaya - detikNews


(tw/djo)

Senin, 16 November 2009

Upah Minimum Sektoral Propinsi 2010 Naik 8 Persen

Jakarta ,- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,5 persen yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah.

Demikian dikemukakan Sekretaris Provinsi, Muhayat di Balai Kota Jakarta (Rabu 11/11). perusahaan sektoral sedang mengadakan rapat-rapat untuk memutuskan besaran UMSP, kalau sudah mencapai kesepakatan nanti diumumkan, kata Muhayat
Menurut Muhayat, besaran angka kenaikan diserahkan pada Dewan Pengupahan dan pertemuan Bipartite. ia meminta agar rencana kenaikan UMSP ini harus melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan kemampuan perusahaan sektoral dalam menjalankan usahanya

Anggota Dewan Pengupahan, Hardjono yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, mengatakan kenaikan UMSP tersebut tidak bisa sebesar kenaikan UMSP tahun 2009 yaitu 2,5-12,5 persen dari UMP 2009. untuk tahun depan, kenaikan UMSP seperti yang ditetapkan pada 2008, minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari UMP 2010

Menurut Hardjono, kenaikan UMSP telah berjalan selama empat tahun. UMSP dikenakan pada sektor-sektor khusus, seperti sektor elektronik, otomotif, garmen, industri tekstil, retail, hotel, dan restoran

Hingga September, inflasi mencapai 1,7 persen dan diprediksikan sampai Desember tidak lebih dari 2,6 persen. pertumbuhan ekonomi di Jakarta hingga November sudah mencapai 5 persen melebihi target tahun 2009, 25 persen.

Berdasarkan hal itu, kita tetapkan kenaikan 5 hingga 8 persen saja. yang paling tinggi angka kenaikannya adalah nanti di sektor otomotif. itu pun masih kita batasi untuk perusahaan asing, jelas hardjono

menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, deded sukandar, setiap tahun UMSP diperbarui mengikuti penetapan UMP. seperti pada 2007, perhitungan kenaikan UMSP naik 5-8 persen dari UMP 2007 sebesar 819.100 rupiah.. pada 2008, UMSP naik menjadi 3,85-8 persen dari UMP 2008 sebesar 972.604 rupiah. pada 2009, UMSP menjadi 2,5-12 persen dari UMP 2009 1.069.865 rupiah. ISM/SI (Sumber Koran Jakarta).

Tahun Depan UMP Jakarta naik 48 ribu rupiah

Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 4,5 persen atau 48.144 rupiah, yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah perbulan. keputusan tersebut ditetapkan dalam peraturan gubernur nomor 167 tahun 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukandar menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan yang disepakati unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja)

Dintaranya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta sebesar 1.317.710 rupiah dan asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil-0,11 persen

Keputusan tersebut mulai berlaku januari 2010. perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan. jika ada yang melanggar, dikenai sanksi pidana penjara dan denda. ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bagi perusahaan skala marginal, Pemprov memberikan pengecualian UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur

Sesuai peraturan, sanksinya satu tahun penjara dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, jelas Deded di Jakarta, Jum’at (13/11)

Setelah ketetapan UMP, Disnakertrans langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan. peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan

Tahun lalu ada enam perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP. hanya tiga perusahaan yang dikabulkan, ungkapnya

Anggota Dewan Pengupahan DKI Hardjono berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. kalaupun ada, akan tetap ditangani dengan cermat.ISM/SI (Sumber Koran Jakarta)

Keliru Pakai Undang-Undang “PHK” Guru LIA

Hakim Terapkan UU Guru dan Dosen kepada pengajar LIA. Padahal,UU Guru dan Dosen hanya berlaku bagi tenaga pendidikan yang bekerja di sektor formal.“Kacau” teriak Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa ( 14/4 ). Guru sebuah SMA Negeri di Jakarta ini terheran-heran dengan keputusan hakim. “ kok Hakim memakai Undang-Undang Guru dan Dosen dalam kasus ini?”

Suparman memang mengaku kecewa. Namun yang merasa didzolimin, atas putusan hakim ini adalah Stephanus Haris Winarto. pasalnya yang bersengketa di PHI Jakarta ini bukan Suparman, melainkan Stephanus Haris Winarto, Haris demikian di sapa, menggugat Yayasan LIA, sebuah lembaga pendidikan non-formal yang fokus dalam bahasa asing.

Haris bekerja sebagai guru bahasa Inggris di Yayasan LIA sejak Juni 2001. Saat kontraknya berakhir Desember 2006, Yayasan tak mau memperpanjangnya. Haris meradang. Ia pun menggugat yayasan untuk mempekerjakannya kembali sebagai pekerja tetap. Bukan lagi pekerja Kontrak.

Haris tak asal tuntut.. Ia punya “senjata” Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 15 mei 2001 yang menolak permohonan ijin penyimpangan pelaksanaan sistem kerja kontrak yang di ajukan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LIA. selain menuntut dipekerjakan kembali, didalam gugatannya Haris juga menuntut haknya berupa sisa upah, Tunjangan Hari Raya (2007 dan 2008), bonus tahunan 2007 dan 2008, tunjangan kesejahteraan, biaya obat dan perawatan dan biaya berobat jalan. totalnya mencapai 66,6 juta.

Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto-beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C Manalu-punya senjata lain untuk menolak gugatan Haris, yaitu UUGuru dan Dosen No. 14 tahun 2005

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan fakta haris bekerja sebagai pekerja kontrak selama 5 tahun. dalam surat tugas Haris, hakim juga menemukan fakta bahwa jam kerja Haris kurang dari 20 jam tiap pekan.

Hakim menyitir ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyatakan beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu

Lantaran jam kerja Haris tak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen, hakim menganggap pekerjaan yang dilakoni Haris bukanlah pekerjaan yang bersifat tetap. Sehingga tergugat (Yayasan LIA, red) dimungkinkan untuk mempekerjakan penggugat (Haris) sebagai pekerja tidak tetap, urai hakim Saut saat membacakan putusan. dengan kata lain hakim mengakui sistem kerja kontrak kepada pengajar LIA, khususnya Haris

Alhasil ketika kontrak berakhir pada Desember 2006, hakim menganggap hubungan kerja haris dengan yayasan telah berakhir. sehingga penggugat tidak memiliki alasan hukum menuntut untuk dipekerjakan kembali danjuga meminta hak-haknya pada 2007 dan 2008, simpul hakim. hakim menyimpulkan, oleh karenanya sangat beralasan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

Ditemui usai persidangan Haris menyesalkan tindakan hakim yang menggunakan UU Guru dan Dosen untuk mengadili perkaranya. sangat tidak tepat kalau hakim menggunakan UU Guru dan Dosen, katanya

Suparman, Ketua FGII yang sengaja hadir ke persidangan menimpali “UU Guru dan Dosen itu diberlakukan untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. bukan untuk pendidikan non formal seperti di yayasan LIA, hakim keliru besar

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Guru dan Dosen sudah menyebutkan secara gamblang bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen

Pasal 1 angka 5 UU Guru dan Dosen lebih tegas lagi dengan menyatakan penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal

Lampaui Kewenangan?

Saya heran hakim kok memaksakan menggunakan UU Guru dan Dosen. padahal saya maupun tergugat sama sekali tak menyinggung Undang-Undang itu didalam berkas kami masing-masing, Hagus bingung

Terobosan hakim dalam menerapkan suatu undang-undang yang sama sekali tak didalilkan para pihak di persidangan sebenarnya bukan perbuatan haram. setidaknya demikian pandangan pengajar hukum acara perdata Universitas Indonesia, Yoni A Setyono. Prinsipnya ius curia novit, artinya hakim dianggap tahu hukum, kata dia lewat telepon

Namun begitu, secara pribadi Yoni menyatakan UU Guru dan Dosen sebenarnya memang diberlakukan untuk pendidikan jalur formal. hakim juga manusia, kadang bisa khilaf. kalau ada yang tak puas dengan penerapan hukum oleh hakim, silakan diuji di pengadilan tingkat banding, sarannya

Seolah mengetahui saran Yoni, Haris mantap mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan ini. mungkin saya juga akan melapor ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas perilaku hakim yang menggunakan undang-undang yang keliru dalam memutus perkara ini (sumber www.hukumonline.com)

Senin, 09 November 2009

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya


Pada hari Minggu (18/10) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Emelia Yanti MD. Siahaan dan Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Ismett Inoni tiba di Amsterdam, Belanda. Setelah selama kurang lebih seminggu berada di negeri “Kincir Angin”, pada hari Selasa (24/10) lalu, mereka kembali ke tanah air.

Sekitar dua hari sebelum kembali ke Indonesia, Emelia Yanti dan Ismett Inoni berkenan diwawancarai oleh A.Supardi Adiwidjaya, koresponden Rakyat Merdeka Online di Belanda. Pembicaraan berkisar tentang aktivitas mereka berkaitan dengan rantai merek-merek terkenal komoditi di Belanda, mengenai situasi dan kondisi serta perjuangan buruh untuk kehidupan yang layak di Indonesia. Berikut ini petikan wawancaranya.

Maksud kedatangan anda ke Amsterdam?

Yang pertama, kunjungan kami ke Amsterdam memenuhi undangan sebuah NGO “Clean Clothes Compaign/CCC (Pakaian Bersih Kampanye)”. Kegiatan organisasi non-pemerintah CCC ini terkait dengan rantai merek-merek terkenal komoditi Eropa, yang diproduksi di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia. CCC berbasis dari 12 negara Eropa.

Selain kami dari Indonesia, juga diundang serikat buruh dari Sri Lanka, serikat buruh dari Bangladesh dan juga Kamboja. Namun karena ada persoalan dokumentasi, delegasi dari Kamboja tidak bisa datang. Keterlibatan serikat-serikat buruh dari tiga negara Asia ini, itu kebetulan kami memiliki satu kasus yang sama terkait dengan brands (cap/merek dagang) Eropa. Pertemuan yang diadakan sekarang ini, bagaimana kami itu bisa berbicara secara langsung dengan organisasi-organisasi konsumen, dan juga serikat-serikat buruh Eropa terkait dengan kasus atau masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh masing-masing serikat buruh di tiga negara Asia (Indonesia, Sri Lanka dan Bangladesh) yang datang ke sini. Jaringan yang kami ikuti ini dan juga hubungan dengan serikat-serikat buruh Sri Lanka dan Bangladesh sudah cukup lama kami lakukan. Dan kami membangun satu komunikasi, jaringan kerjasama karena kami memiliki satu, bisa dibilang, terkait dalam satu brands yang sama. Jadi kita punya persoalan yang sama.

Apakah pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan secara reguler? Apa tujuannya?

Pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan setahun sekali. Ada seperti evaluasi, ada forum kita bisa berdialog secara publik dengan konsumen. Sekaitan ini, tujuannya adalah supaya konsumen Eropa memiliki informasi terkait dengan brands yang mereka beli. Antara lain, tentang kondisi kerja buruh yang mengerjakan brands yang mereka beli.

Bahwa organisasi yang mengundang kami ini berkeinginan, bagaimana masyarakat Eropa sebagai konsumen dari produk-produk yang diproduksi di Asia, salah satunya di Indonesia, itu memiliki kesadaran, bahwa produk brands terkenal yang mereka konsumsi selama ini, di balik itu ada cerita lainnya. Yaitu kondisi kerja buruh yang buruk, upah yang rendah, kebebasan berserikat yang masih dikekang, yang masih ada soal. Termasuk juga isu-isu perburuhan lainnya, hak-hak normatif lainnya yang masih minim dan masih dikekang.

Maka dengan begitu para konsumen ini juga punya perhatian, ada kekritisan mereka. Jadi, jika sebelumnya para konsumen itu hanya akan membeli dan melihat kualitas saja dari satu produk. Nah, dengan informasi ini mereka akan ada kesadaran. Jadi mereka akan membeli, tetapi terlebih dahulu akan juga mengkritisi. Bagaimana dengan kondisi buruh yang mengerjakan produk ini? Apakah upahnya cukup? Apakah hak berorganisasi mereka dilindungi? Apakah kondisi kerjanya baik?

Bagaimana informasi yang anda utarakan ini sampai kepada para konsumen?

Tentu dengan berbagai media yang digunakan oleh organisasi-organisasi yang di Eropa ini. Misalnya, melalui website yang mereka punya, dan termasuk juga aksi-aksi teaterikal yang umumnya mereka lakukan di dalam event-event tertentu, misalnya dalam event Piala Eropa. Jika di Eropa itu ada beberapa brands internasional (Nike, Adidas) yang menjadi sponsor dalam event ini, itu mereka kan melakukan publikasi besar-besaran dengan begitu konsumen akan tahu.

Tentu saja membangun kesadaran konsumen tidak bisa sekali dua kali. Berbagai macam media akan mereka gunakan untuk bisa mengkomunisakan hal ini kepada konsumen. Lewat stiker-stiker yang mereka cetak dan sebarkan.

Sejauh mana dampak kegiatan ini di Indonesia?

Ya dalam hal tertentu, sesuai dengan kondisi dan situasinya, apa yang dilakukan di level internasional ini bisa memberikan efek positif. Karena konsumen itu menekan buyer (pembeli) atau owner (si pemilik merek) ini. Dengan begitu pemilik merk akan berupaya melakukan suatu aksi atau tindakan untuk menjaga image. Karena memang kampanye konsumen ini adalah bagaimana untuk mengganggu image brands.

Karena bagaimana pun juga si pemilik merek penting sekali untuk menjaga image mereka di mata konsumen. Image bahwa produk mereka juga peduli terhadap kehidupan buruh. Memperhatikan soal kondisi buruh itu penting buat mereka dari segi kemanusiaannya.

Nah, kalau kita bisa menyentuh konsumennya, maka konsumen akan melakukan suatu protes. Mereka bisa mengirimkan surat protes kepada buyers, kepada owners. Dan owners akan merasa resah dan terganggu dengan ini. Maka untuk penyelamatan image mereka, citra produk mereka, mereka harus melakukan sesuatu. Artinya dengan misalnya menekan, kalau mereka memberi langsung kepada perusahaan Indonesia, maka mereka akan menekan Indonesia untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan, misalnya mengenai upah, kondisi kerja kaum buruh, dan sebagainya.

Sejak kapan pertemuan CCC diselenggarakan

Kalau kami secara organisasi sejak 1998 sudah mulai terlibat atau dilibatkan di dalam jaringan organisasi kampanye konsumen ini. Pertama kali kami ikut CCC pada tahun 1998 yang diselenggarakan di Belgia. Dan setelah itu kami setiap tahun ikut aktif dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh CCC. Pada bulan Oktober tahun 2009 ini pertemuan CCC diselenggarakan di Amsterdam. Mengevaluasi proses kampanye yang dilakukan di tingkat internasionalnya dan juga nasionalnya, tiap-tiap negara ini juga bisa memberikan penilaian bagaimana pengaruh kerja-kerja yang dilakukan oleh organisasi-organisasi konsumen internasional.

Secara konkret bagaimana hasil atau pengaruhnya di Indonesia?

Tadi seperti yang kami katakan, bahwa dalam hal-hal tertentu itu memperoleh hasil yang positif. Contohnya misalnya, para pekerja yang di-PHK secara ilegal di Indonesia, kita sudah tempuh menurut prosedur hukum yang berlaku di Indonesia kita tetap kalah, misalnya begitu. Dan kemudian kami melakukan kampanye di arena internasional. Di sini, kami melakukan suatu kampanye dengan menggunakan jaringan organisasi konsumen, melakukan tekanan kepada buyers kepada owners, maka itu akan berpengaruh. Misalnya, bagaimana agar pekerja yang telah di-PHK-kan itu bisa bekerja kembali. Contoh-contoh keberhasilan ini sudah ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu juga tidak selalu berhasil. Dalam hal-hal tertentu juga ada katakanlah gagal, tidak bisa membawa memberi dampak yang positif bagi buruh di Indonesia. Yang di-PHK masih tetap saja di-PHK, tidak dipekerjakan kembali. Sebenarnya, ini tidak semata-mata karena kurang kuatnya di tingkat internasionalnya, tetapi ini juga sangat besar pengaruhnya di dalam negeri. Kalau kita berbicara tentang hal itu, kita harus bicara tentang keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap isu-isu buruh, dan juga keseriusan pemerintah di dalam menegakkan undang-undang itu sendiri.

Contohnya?

Satu contoh, misalnya, dalam satu kasus, anggota kami yang terakhir ini, pengadilan hubungan industrial pada bulan Agustus 2009 di Jakarta itu memenangkan kasus kami. Pengadilan hubungan industrial itu memutuskan, bahwa perusahaan harus memperkerjakan kembali anggota kami yang sudah satu tahun di-PHK; mengembalikan buruh kepada posisinya semula. Persoalannya sekarang, setelah keputusan pengadilan tersebut, pengadilan hubungan industrial Indonesia tidak bisa memaksa pengusaha untuk mempekerjakan kembali si buruh yang dipecat itu. Bahkan si pengusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan salah satu contoh saja.

Atau misalnya, soal pelanggaran berserikat. Di Indonesia itu sudah ada UU yang mengatur dan melindungi buruh untuk berserikat. Dan juga mengatur tentang larangan. Larangan bagi siapun yang menghalang-halangi buruh untuk berorganisasi, untuk menjadi pimpinan dalam menjalankan aktivitas, dengan bentuk misalnya mem-PHK, mengintimidasi, mengurangi upahnya, memutasi, mendemosi, seperti itu lah. Kalau hal-hal itu dilakukan oleh pengusaha, oleh siapapun ini dinilai sebagai kejahatan hukum, sebagai tindak atau pelanggaran pidana.

Dari pengalaman kami sejak 1998 sampai 2009 ini itu banyak sekali pelanggaran terhadap hak buruh berorganisasi di Indonesia. Banyak anggota kami karena mendirikan serikat buruh itu di-PHK, didemosi, dimutasi. Atau bisa juga upahnya dikurangi. Upaya-upaya hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang itu sudah kami lakukan. Upaya-upaya hukum, melakukan advokasi terhadap anggota yang di-PHK karena berserikat, atau juga upaya hukum agar tetap ada serikat buruh dalam perusahaan, itu kami lakukan.

Upaya-upaya hukum itu ada prosedurnya, ke pemerintah lewat Departemen Tenaga Kerja. Jadi kita laporkan, bahwa ada pelanggaran berserikat. Ke kepolisian juga sama, kita mengadakan pengaduan. Karena hal ini dimungkinkan oleh UU. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran ini. Tetapi, misalnya bukti-bukti itu sudah ada, ini sulit untuk mengangkat kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.

Kenapa?

Saya ambil contoh saja satu kasus, seorang anggota kami di Cikarang. itu ada satu pimpinan serikat buruh dimutasi dan sekaligus didemosi. Di dalam surat mutasi ada keterangannya atau alasannya kenapa dia di mutasi. Karena terlibat dalam serikat pekerja baru. Karena di perusahaan tersebut sebelumnya sudah dibentuk serikat buruh. Karena serikat buruh yang lama itu tidak berfungsi.

Dus, jelas alasannya kenapa anggota kami ini dimutasi didemosi karena dia terlibat mendirikan serikat pekerja baru. Dalam UU tentang serikat pekerja atau serikat buruh itu dimungkinkan dalam satu perusahaan berdiri lebih dari satu serikat buruh.

Inilah problemnya. Hal ini sudah setahun kami laporkan, tetapi tidak sampai ke pengadilan. Dengan alasan kurang bukti. Dan ini menunjukkan, bahwa salah satunya, di mana pemerintah itu tidak memiliki satu kekuatan untuk penegakan hukum, atau bisa dikatakan, pemerintah tidak punya keinginan untuk menyelesaikan masalah itu. Ataupun kalau punya keinginan, tidak semudah itu. Karena modal ini kan punya pengaruh besar sekali. Misalkan dikatakan dalam anjuran berkali-kali, bahwa buruh yang di-PHK tapi belum memiliki keputusan hukum tetap, maka upahnya harus dibayar dan dia harus tetap bekerja kembali. Tetapi masalahnya juga, tidak bisa memaksa pengusaha untuk tunduk terhadap itu. Kalaupun kita datang kepada pemerintah, maka dibilang mari kita melalui jalur hukum saja. Sementara kalau jalur hukum yang kita gunakan, selain lama, biayanya tinggi, tetapi juga belum ada kepastian, apakah jika kita menang dalam pengadilan apakah pengusaha akan tunduk pada keputusan pengadilan? Atau apakah pemerintah akan menekan pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan?

Bagaimana jalan keluarnya?

Yang pertama harus ada sikap tegas dari pemerintah. Jika pengadilan sudah memutuskan memenangkan tuntutan buruh, maka pemerintah dengan segala kekuasaan politiknya seharusnya mampu memaksa pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan. Nah, perusaha-perusahaan di Indonesia banyak perusahaan asing, misalnya garmen itu diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Korea, Taiwan, China. Mengapa mereka-mereka ini lebih mempunyai kekuasaan dari pada pemerintah Indonesia? Di dalam UU kita jelas tertulis, bahwa PHK itu harus sesuai dengan prosedur hukum. Tapi kemudian ada perusahaan yang memecat buruhnya tanpa prosedur hukum, itu dibiarkan. Banyak pabrik yang buruhnya menerima upah di bawah minimum, itu juga dibiarkan. Jika hal ini kita laporkan atau adukan kepada Kementrian Tenaga Kerja, maka kemudian dikatakan oke ini namanya perselisihan yang kita harus selesaikan melalui prosedur hukum.

Nah ini problem. Sementara kita tahu, bahwa serikat buruh itu tidak memiliki kekuatan untuk bisa mempengaruhi pengadilan.

Apakah pemerintah sekarang ini menjalankan kebijakan yang memihak atau menguntungkan kaum buruh?

Kalau kita berbicara kondisi hari ini, tadi telah dikatakan, bahwa baik kehidupan kaum buruh, kaum tani, para nelayan, dalam situasi yang sangat rentan dengan kebijakan yang tidak adil. Terjadi perampasan-perampasan tanah petani. Dalam perburuhan, terjadi satu hal yang masif, yaitu kebijakan buruh kontrak atau outcoursing. Kemudian yang lebih parah lagi, adalah kebijakan upah murah yang senantiasa dipertahankan sampai pemerintahan SBY-JK, dan bisa diprediksi maupun pemerintah SBY-Boediono.

Jadi masalah utama kaum buruh Indonesia sekarang ini adalah sistem buruh kontrak atau outcoursing yang sangat membumi, upah yang murah. Kebebasan untuk berorganisasi memang diakui lewat UU nomor 21/2000 tentang serikat buruh. Tetapi faktanya UU ini kan sulit dijalankan. Sangat sulit dilakukan penuntutan-penuntutan kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran kebebasan berserikat. Terbukti dari tahun 2001 hingga 2009 ini, yang bisa kita dengar baru satu orang pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah SBY-JK dan bahkan bisa diprediksikan pemerintah SBY-Boediono sekarang ini memang tidak punya kemauan untuk mengubah kehidupan kaum buruh ke tahap yang lebih baik.

Kalau kami ditanya, apakah kami punya harapan, bahwa pemerintah hari ini punya keinginan untuk mengubah kehidupan kaum buruh menjadi lebih baik? Jawabannya, selama sistem buruh kontrak atau outsourcing tetap diberlakukan, selama kebijakan upah murah terus berlangsung, selama kebebasan berserikat tidak benar-benar dijamin atau tidak dipastikan terlaksana di Indonesia, maka tidak mungkin akan terjadi perubahan kehidupan buruh menjadi lebih baik. [asa]


http://www.rakyatmerdeka.co.id/hetbericht/hal/1/view/57/Di-Balik-Produk-Merek-Terkenal,-Ada-Cerita-Lainnya