Jumat, 06 Februari 2009

PT. Megariamas Sentosa PHK 446 Buruh Anggota Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT MS.

PT.Megariamas Sentosa adalah sebuah perusahaan yang memproduksi garment khususnya pakaian dalam merek Pierre cardin, Sorella, felancy, Young Hearts yang berkedudukan di JL. Jembatan III No.36 Q Penjaringan Jakarta Utara dimana perusahaan ini dipimpin oleh Chris Chandra sebagai direktur.

Tanggal 8 Agustus 2008 management PT Megariamas Sentosa yang biasa disebut PT MS telah melakukan PHK sepihak kepada 446 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen ( SBGTS-GSBI PT MS).

Latar belakang pemutusan hubungan kerja sepihak ini terjadi sebagai balasan yang dilakukan oleh management PT MS atas rangkaian pemogokan yang dilakukan oleh para buruh yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Megariamas Sentosa yang biasa disebut PTP SBGTS PT MS. Pemogokan buruh ini sendiri dilakukan bukan tanpa dasar tetapi dilakukan oleh para buruh dikarenakan sikap pengusaha PT Megariamas Sentosa yang patut diduga keras melakukan praktek-praktek anti terhadap kebebasan berserikat. Dimana sejak para buruh mendeklarasikan serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh pada tanggal 16 Maret 2008 lalu banyak sekali melakukan tekanan kepada para buruh seperti tekanan melalui peningkatan target produksi kepada para buruh hingga kepada tekanan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puncaknya pada tanggal 15 Juli 2008 management PT MS melakukan PHK sepihak kepada Abidin selaku ketua PTP SBGTS PT MS dengan alasan dianggap mangkir dari pekerjaan/tidak masuk kerja selama 3 hari kerja meskipun sesungguhnya Abidin melalui SBGTS PT.MS telah mengirimkan surat untuk dispensasi untuk tidak masuk kerja dikarenakan akan menghadiri undangan pendidikan yang diselenggarakan oleh induk organisasinya (GSBI) selama 3 hari dari tanggal 10 -13 Juli 2008 namun management PT MS tidak memberikan dispensasi yang dimaksud.

Atas tindakan PHK sepihak oleh management PT MS tersebut para buruh melakukan aksi pemogokan pada tanggal 15-17 Juli 2008 dalam aksi kali ini perundingan menemui kegagalan atau tidak menemukan kata sepakat. Maka setelah rangkaian perundingan lanjutan yang selalu gagal pada tanggal 4 Agustus 2008 kembali para buruh yang dipimpin oleh SBGTS PT MS melakukan pemogokan, dalam pemogokan ini management PT MS selalu tidak mau melakukan perundingan lagi dan tepatnya tanggal 8 Agustus 2008 justeru management PT MS yang ditandatangani oleh direkturnya melakukan PHK kepada 446 buruh anggota SBGTS PT MS.

Mengenai kerangka lengkap kasus PHK massal di PT MS ini baca kronologi yang juga kami lampirkan sebagai bagian dari berita ini.

Jakarta, 11 Agustus 2008

Ismett Inoni
Ka. Dept Organisasi DPP GSBI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar