Jumat, 06 Februari 2009

7 Perusahaan Di Propinsi Banten Ajukan Penangguhan Pelaksanaan UMK Tahun 2009.

Disnaker Bentuk Tim Kecil.

Serang 08/1/09,TRIBUN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Propinsi Banten, telah membentuk tim kecil yang berjumlah 6 orang. Pembentukan Tim Kecil ini Menyusul adanya 7 pengusaha yang meminta penangguhan Upah Miminum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2009. Lima Perusahaan itu dari Kabupaten Tangerang dan 2 Di Kabupaten Serang.

Tim Terdiri dari 2 orang dari unsure serikat pekerja, 2 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 2 orang lagi dari Disnakertrans Propinsi Banten, perwakilan serikat pekerja adalah Anda Suhanda Sumantri, sedangkan dari Apindo Khairul Anwar dan Edi Warman sementar dari Disnakertrans, Ridwan Effendi dan Ubaidillah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Propinsi Banten Ridwan Effendi didampingi kasie Pengupahan dan Jamsostek Ubaidillah membenarkan adanya pembentukan Tim Kecil yang didalamnya ada 3 unsur, sesuai kesepakatan yang kami lakukan melalui rapat tim kecil akan bekerja mulai besok (hari ini red) setelah hasil rapat dilaporkan kepada kepala Disnankertrans ungkap Ridwan Effendi diruang kerjanya kemarin.

Tim Kecil ini katanya akan melakukan kajian terhadap persyaratan atas perusahan yang mengajukan penagguhan UMK, “ 7 Tujuh perusahaan itu mengajukan penangguhan kepada kami pada pertengahan Sesember lalu, sedikitnya ada 6 poin persyaratan yang akan kami kaji, tandasnya.

Tim kecil ini nantinya akan mengkaji atau mengecek persyaratan pengajuan penagguhan UMK sesuai dengan keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi tentang tata cara penagguhan pelaksanaan upah minimum.

Sesuai dengan keputusan menakertrans Nomor: Kep 23/MEN/2003, pada pasal 4 menyatakan penagguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan 6 hal. Keenam hal tersebut adalah Pertama, Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh perusahan yang bersangkutan.

Kedua, Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi atau laba berserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Ketiga, Salian akte pendirian perusahaan, Ke-empat data upah menurut jabatan pekerja/buruh, Kelima, Jumlah pekerja buruh seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan ada dalam penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Ke-enam, atau persyaratan terakhir adalah perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang, tandasnya.
Dari 6 persyaratan yang kan dikaji oleh tim kecil diakui Ridwan ada dua perusahaan yang belum seutuhnya menyerahkan persyaratan yang dimaksud dalam pasal 4, namun ada lima yang sudah lengkap. Namun tidak serta merta akan disetujui penagguhan UMKnya oleh Pemprop Banten, karena perlu kajian dan yang paling penting keputusan tetap ada pada Ibu Gubernur Banten, ujarnya.

Kendati managemen perusahaan itu meminta penangguhan pelaksanaa upah minimum tahun 2009 kepada Pemprop Banten namun perusahaan tidak secara utuh mengajukan UMK atas karyawan yang bekerja dari data dan catatan yang kami dapat ada beberapa perusahaan yang tidak mengajukan penagguhan UMK tahun 2009 ungkapnya.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tidak sesuai dengan jumlah karyawan yang ada seperti, PT. Sandra Teks di Rempoa Kabupaten Tangerang. Dari 1116 karyawan, jumlah yang di mohonkan penangguhannya 1.098 orang.
Begitupun dengan PT. Argo Pantes Tbk dari 2.569 karyawan, manajemen tersebut hanya memohon penangguhan UMK untuk 1.561 karyawannya .
.
PT Argo Beni Manunggal di Kabupaten Tangerang pun sama, dari jumlah karyawan sebanyak 199 orang, mereka mengajukannya hanya untuk 117 karyawan. sedangkan untuk PT Sugih Brothers di Serang dan PT. Panca Citra Wira Brothers masing-masing 263 dan 304 karyawan , yang diajukan untuk penangguhan sama,” ungkapnya .

Berbeda dengan PT. Mega Baru dan Homeware Internasional Indonesia PT Kedua perusahaan itu mengajukan penangguhan UMK sesuai dengan jumlah karyawan , yakni masing-masing 635 karyawan dan 57 orang karyawan. jumat besok, tim kecil nanti akan melakukan pembahasan . lebih lanjutnya kita akan lihat hasilnya seperti apa ,” ungkapnya .

Propinsi Banten , masih terang Ridwan, tidak akan menerima lagi usulan penangguhan UMK, sebab sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans, usulan itu paling lama diserahkan pada tanggal 20 Desember lalu.” Kami sudah tidak akan menerima usulan itu.” ujarnya.

Pada bagian lain, Bupati Serang Taufik Nuriman mengatakan, perusahaan harus konsisten dengan keputusan UMK yang telah disepakati untuk itu, Disnakertrans Pemprop Banten harus tegas dengan keputusan yang telah disepakati bersama.” Semua pihak harus konsisten menjalankan UMK .” paparnya.

Dengan adanyan dua perusahaan di Serang yang mengajukan penangguhan UMK, Taufik meminta agar mereka mengikuti UMK yang telah di sepakati.” Dua perusahaan itu harus mengikuti UMK yang telah disahkan, sebab alasan ketidakmampuan perusahaan tidak bisa memberikan upah karyawannya, adalah hal yang klasik.”paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Tangerang yaitu sebesar Rp 1.055.000, sedangkan untuk UMK serang yaitu sebesar 1.030.000, Untuk Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang mengalami dua kali pengesahan UMK, Kabupaten Tangerang dari Rp 1.045.500, menjadi Rp 1.055.000, dan Kota Tangerang dari Rp 1.054.669 menjadi Rp 1.064.500.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar