Jumat, 06 Februari 2009

TOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UMP/UMK 2009

PERNYATAAN SIKAP
TOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UMP/UMK 2009
YANG BERMASALAH

Kami Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional, Pimpinan Serikat Pekerja Nasional PT Liebra Permana, Trade Union Rights Centre (Pusat Studi dan Advokasi Hak-hak Serikat Buruh) serta jaringan buruh di seluruh Jawa Barat menuntut Gubernur Jawa Barat, maupun Gubernur daerah lainnya untuk menolak permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2009 yang bermasalah.

Khususnya rencana penangguhan UMK Bogor 2009 di PT Liebra Permana, perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita merk: H&M, Lasenza, Vanity Fair, dan JC Penny, berlokasi di Jalan Cagak Raya No. 198 Gunung Putri-Bogor 16810. Telp.012-8671658 Fax. 021-8671668. Permohonan penangguhan yang sedang dalam pemeriksaan Dewan Pengupahan Propinsi serta Gubernur Jawa Barat ini, bermasalah oleh karena dibuat dengan melegalkan praktik kecurangan. Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Liebra Permana telah menyatakan sikap penolakan atas penangguhan ini oleh karena hal-hal sebagai berikut:

1. Kami berpedoman bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/KEP.684/Bangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2009 yang menetapkan UMK Bogor 2009 sebesar Rp. 991.714 merupakan proses legal yang telah melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam penentuannya, termasuk Dewan Pengupahan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah se-Jawa Barat.

2. Produksi di PT Liebra Permana masih berjalan lancar bahkan karyawan hampir setiap hari diwajibkan melakukan kerja lembur untuk mengejar target eksport.

3. Akibat tidak berhasil mendapatkan persetujuan dari PSP SPN PT Liebra Permana, perusahaan telah melakukan pemanggilan karyawan secara individual untuk menandatangani persetujuan penangguhan pelaksanaan UMK Bogor 2009. Padahal sesuai dengan aturan Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003, tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, PSP SPN PT Liebra Permana sebagai satu-satunya Serikat Buruh diperusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan, yang memiliki legalitas untuk berundingan dengan perusahaan terkait dengan persetujuan penangguhan.

4. Selama proses mendapatkan persetujuan individual tersebut, perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani persetujuan. Bahkan 2 (dua) diantaranya, yaitu Sdri. Doris J.M. dan Sdri. Munasifah, keduanya operator jahit, dikenakan PHK sepihak karena menolak menandatangani persetujuan penangguhan.

5. PHK ini memperkuat dugaan telah terjadinya tindakan kecurangan dalam proses perijinan penangguhan. Mengenai tindakan curang semacam ini dengan tegas dilarang oleh pasal 3 ayat (8) Kepmenaker No. KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pasal 3 ayat (8) Kepmenakertrans No.KEP. 231/MEN/2003
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka

Berdasarkan tersebut di atas kami menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menolak permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang bermasalah khususnya permohonan penangguhan UMK Bogor 2009 di PT Liebra Pernama.
Menyatakan permohonan penangguhan UMK oleh PT Liebra Pernama batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan khususnya Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum serta dikeluarkan dengan cara sepihak, curang, tidak jujur dan terbuka.
Memerintahkan PT Liebra Permana untuk melaksanakan ketentuan UMK Bogor 2009 terhitung sejak 1 Januari 2009.
Mengambil langkah-langkah sesuai dengan kompetensi Gubernur dalam rangka menindak tegas PHK sepihak terhadap Sdri. Doris J.M. dan Sdri. Munasifah

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Untuk menjadi perhatian berbagai pihak

Bogor, 22 Januari 2009
DPP SPN – PSP SPN PT Liebra Permana – TURC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar