Sabtu, 14 Februari 2009

Terbongkar, Sindikat Pemeras Pekerja Indonesia di Taiwan

Minggu, 8 Februari 2009 | 17:05 WIB

JAKARTA, MINGGU - Biro Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Bureau, CIB) Taiwan telah menangkap basah 300 orang yang dijadikan tersangka karena tersangkut dengan agensi pemasok tenaga kerja yang telah mengeksploitasi pekerja Indonesia di Taiwan.

"Terbongkarnya kasus ini diharapkan bisa mengurangi sanksi hukum yang diterapkan otoritas keimigrasian Taiwan terhadap para pekerja Indonesia yang saat ini ditahan di pusat-pusat penahanan keimigrasian di Taiwan," kata Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Retno Dewi di Jakarta, Minggu (8/2).

Sebagaimana diberitakan The China Post edisi 6 Februari 2009, tersangka utama yang berhasil diciduk kepolisian Taiwan bernama Lin, yang ditangkap bersama 311 lainnya sebagai hasil dari penyelidikan selama setahun yang dilakukan CIB. Lin diketahui sebagai pemilik agensi penempatan tenaga kerja yang memiliki 14 cabang di seluruh Taiwan.

Modus kejahatan yang dilakukan agensi tersebut adalah dengan cara tidak memberikan upah secara penuh terhadap pekerja. Dalam penyelidikan diketahui bahwa pembayaran upah bulan pertama hanya sebesar 1800 NT.

Pada bulan kedua sampai keenam, pekerja memperoleh upah sebesar 3500 NT. Pada bulan ketujuh hingga ke-18, pekerja memperoleh upah sebesar 5400 NT perbulan.

Menurut keterangan dari Divisi Urusan Kriminal Internasional CIB, agensi pemasok tenaga kerja tersebut menarik pelanggannya dengan menawarkan upah yang sangat rendah bagi pekerja-pekerja yang direkrut dari Indonesia.

Tidak hanya itu, para pekerja dari Indonesia di paksa menyerahkan uang sebesar 200.000 NT sebagai "biaya administrasi" untuk pengurusan dokumen. Bila menolak, para agensi tersebut mengancam akan memulangkan kembali para pekerja ke Indonesia dan mengancam akan menuntut keluarga asal para pekerja tersebut.

Diperkirakan, sejak 2005, agensi tersebut telah mempekerjakan sekitar 5.907 pekerja asing. Melalui operasi ilegal tersebut, polisi memperkirakan para agensi tersebut telah meraih keuntungan lebih dari 700 juta NT yang diperoleh dengan cara mengeksploitasi pekerja.

Menurut Retno, terungkapnya sindikat pemeras pekerja migran Indonesia di Taiwan membuktikan bahwa kondisi kerja dan sistem pengupahan yang tidak adil yang menyebabkan banyak buruh migran Indonesia di Taiwan menjadi tidak berdokumen dan terjerat pasal pelanggaran ketentuan keimigrasian di Taiwan.

Para pekerja tersebut umumnya menjadi tidak berdokumen karena melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari eksploitasi dan berbagai ancaman terhadap keselamatan diri akibat beban kerja yang ber lebih.

Lebih lanjut, Retno juga mengemukakan bahwa terbongkarnya sindikat pemeras pekerja Indonesia di Taiwan semestinya dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera memproses permohonan pengampunan hukuman dan pemulangan bagi pekerja-pekerja Indonesia yang ditahan di pusat-pusat penahanan imigrasi Taiwan.

"Bahkan, pemerintah juga bisa menuntut rehabilitasi dan pengembalian seluruh potongan upah yang menjadi hak para pekerja," tegas Retno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar