Minggu, 8 Februari 2009 |
JAKARTA, MINGGU - Biro Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Bureau, CIB) Taiwan telah menangkap basah 300 orang yang dijadikan tersangka karena tersangkut dengan agensi pemasok tenaga kerja yang telah mengeksploitasi pekerja Indonesia di Taiwan.
"Terbongkarnya kasus ini diharapkan bisa mengurangi sanksi hukum yang diterapkan otoritas keimigrasian
Sebagaimana diberitakan The China Post edisi 6 Februari 2009, tersangka utama yang berhasil diciduk kepolisian Taiwan bernama Lin, yang ditangkap bersama 311 lainnya sebagai hasil dari penyelidikan selama setahun yang dilakukan CIB. Lin diketahui sebagai pemilik agensi penempatan tenaga kerja yang memiliki 14 cabang di seluruh
Modus kejahatan yang dilakukan agensi tersebut adalah dengan cara tidak memberikan upah secara penuh terhadap pekerja. Dalam penyelidikan diketahui bahwa pembayaran upah bulan pertama hanya sebesar 1800 NT.
Pada bulan kedua sampai keenam, pekerja memperoleh upah sebesar 3500 NT. Pada bulan ketujuh hingga ke-18, pekerja memperoleh upah sebesar 5400 NT perbulan.
Menurut keterangan dari Divisi Urusan Kriminal Internasional CIB, agensi pemasok tenaga kerja tersebut menarik pelanggannya dengan menawarkan upah yang sangat rendah bagi pekerja-pekerja yang direkrut dari
Tidak hanya itu, para pekerja dari
Diperkirakan, sejak 2005, agensi tersebut telah mempekerjakan sekitar 5.907 pekerja asing. Melalui operasi ilegal tersebut, polisi memperkirakan para agensi tersebut telah meraih keuntungan lebih dari 700 juta NT yang diperoleh dengan cara mengeksploitasi pekerja.
Menurut Retno, terungkapnya sindikat pemeras pekerja migran Indonesia di Taiwan membuktikan bahwa kondisi kerja dan sistem pengupahan yang tidak adil yang menyebabkan banyak buruh migran Indonesia di Taiwan menjadi tidak berdokumen dan terjerat pasal pelanggaran ketentuan keimigrasian di Taiwan.
Lebih lanjut, Retno juga mengemukakan bahwa terbongkarnya sindikat pemeras pekerja Indonesia di Taiwan semestinya dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera memproses permohonan pengampunan hukuman dan pemulangan bagi pekerja-pekerja Indonesia yang ditahan di pusat-pusat penahanan imigrasi Taiwan.
"Bahkan, pemerintah juga bisa menuntut rehabilitasi dan pengembalian seluruh potongan upah yang menjadi hak para pekerja," tegas Retno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar