Jumat, 19 Februari 2010

Gabungan Serikat Buruh Independen Diskusi Tematik Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Jakarta/Jumat, 12 Pebruari 2010 bertempat di sekretariat nasional Gabungan Serikat Buruh Independen menyelenggarakan diskusi rutin dengan difasilitatori oleh Ibu Vero seorang peneliti lepas mengenai perjanjian perdagangan bebas yang juga pernah bekerja di Institut Global Justice (IGJ). Gabungan Serikat Buruh Independen melakukan diskusi mengenai Kawasan Ekonomi Khusus dimana peserta diskusi tematik mengenai Kawasan Ekonomi Khusus ini adalah para pimpinan GSBI dan juga beberapa pimpinan basis GSBI. Diskusi tematik Kawasan Ekonomi Khusus ini adalah salah satu kegiatan yang rutin dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen dengan mengambil tema Kawasan Ekonomi khusus Persembahan Rejim Boneka Imperialisme Kepada Tuan Imperialis untuk Mengatasi Krisis Umum Imperialisme dan Dampaknya Bagi Klas Buruh Indonesia.

Ismett Inoni yang bertindak sebagai pemandu diskusi menegaskan bahwa diskusi Kawasan Ekonomi Khusus ini secara umum bertujuan untuk meningkatan pemahaman bagi kolektif pimpinan Gabungan Serikat Buruh Independen dalam menyikapi kebijakan-kebijakan negara sehingga para kolektif GSBI memiliki perspektif pemahaman yang baik mengenai suatu kebijakan dalam hal ini Kawasan Ekonomi Khusus.

Dapat diketahui bahwa Kawasan Ekonomi Khusus sesungguhnya tidak berdiri berdasarkan kebutuhan rakyat Indonesia tapi merupakan sarana yang dipaksakan oleh kapitalis monopoli Internasional untuk menyembuhkan crisis yang sekian tampah parah dinegera-negara imperialis. Dengan kata lain bahwa Kawasan Ekonomi Khusus adalah manifestasi dari sistem yang dibuat oleh rejim boneka imperialisme untuk memenuhi keinginan tuan imperialisnya, artinya bahwa Kawasan Ekonomi Khusus tak dapat dipisahkan dengan situasi dunia saat ini dimana saat ini kapitalis monopoli internasional sedang menghadapi crisis yang sangat luar biasa dahsyatnya. Maka salah satu jalan keluar untuk mmengobati crisis umum imperialisme ini salah satunya adalah memperhebat tekanan terhadap negara boneka imperialisme salah satunya bagaimana negara neraga boneka seperti Indonesia secara massif menyediakan sarana untuk mempermudah tuan imperialis, demikian fakta-fakta yang diungkapkan oleh peserta diskusi yang sangat antusias.

Secara hukum Kawasan Ekonomi Khusus ini sendiri berdasarkan amanat Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) khususnya pasal 31, yang pada tahun 2007 lalu disahkan oleh rejim SBY-JK, maka pada tanggal 14 Oktober 2009 lalu sebagai jalan untuk memenuhi keinginan kapitalis monopoli internasional Undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) disahkan tegas Vero.

Diyakini bahwa Kawasan Ekonomi Khusus akan melahirkan dampak sangat buruk terhadap kehidupan klas buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya. Dampak negatif undang-undang No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus adalah: Upah murah, System kerja kontrak dan outsourcing, Kebebasan berserikat yang dibatasi demikian Ibu Vero menambahkan.

Secara lebih luas dampaknya juga akan menambah hutang luar negeri Indonesia mengingat pembangunan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus tidak mungkin dipenuhi oleh APBN maupun APBD sehingga mau tidak mau pemerintah Indonesia harus berhutang tambah bung Cecep yang menjadi salah satu perserta dalam diskusi tersebut.

Dampak negative berikutnya adalah akan menimpa rakyat pemilik tanah karena pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus ini pasti sangat rawan penggusuran tanah-tanah rakyat, dampak lain yang tidak kalah pentingnya adalah akan menimpa lingkungan sebagaimana ditambahkan oleh Ibu Vero.

Rabu, 03 Februari 2010

7 ORANG PIMPINAN SERIKAT BURUH GARMEN TEKSTIL DAN SEPATU GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (SBGTS-GSBI PT BPG) DI SKORSING MENUJU PHK!!


PT. BUSANA PRIMA GLOBAL atau yang biasa disebut BPG adalah sebuah perusahaan yang beralamatkan di Jln. Raya Mercedez Benz No. 223 A Cicadas Gunung Putri Kab. Bogor Jawa Barat sebuah perusahaan yang memproduksi Garmen yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 1400 buruh.

Berdasarkan informasi dan investigasi SBGTS-GSBI PT Busana Prima Global hingga saat ini masih banyak praktek-praktek dalam hubungan industrial di PT BPG yang yang patut diduga melanggar ketentuan hukum adapun pelanggaran tersebut adalah:

Pelanggaran Atas Waktu Kerja
Diberlakukannya sistem kerja gorol ( maksudnya para buruh harus bekerja lembur tetapi tidak dibayar);
Jam masuk kerja dan jam istirahat yang di potong masing-masing 15 (lima belas menit setiap harinya;
System pergantian hari [dimana ketika tanggal merah para buruh masuk kerja tetapi tidak dihitung lembur dan tidak jelas kapan penggantian harinya] yang merugikan kaum buruh/pekerja.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dengan memaksa buruh/pekerja untuk bekerja hingga TARGET tercapai dengan perkataan yang kasar dan tidak sopan, seperti ancaman-ancaman hingga kekerasan fisik berupa pelamparan barang tertentu kepada para buruh/pekerja di PT. BPG.

Pelanggaran Hak-hak Normatif Bagi Karyawan Un-permanen
Mengenai Tunjangan uang makan yang hanya diperuntukkan buruh tetap/permanen saja.

Sulitnya Mendapatkan Ijin
Apabila buruh/pekerja yang bekerja meminta ijin dikarenakan ada kebutuhan mendesak seperti anak sakit, orang tua meninggal, suami/isteri sakit, maka akan dipersulit dengan cara apabila buruh/pekerja yang bersangkutan mau dipotong upah maka akan diberikan ijin.

Mengenai Perubahan Kolom Target
Sebelumnya kolom TARGET di bagian sewing berjumlah 16 (enam belas) kolom, dimana per 1 (satu) jam dibagi menjadi 2 (dua) kali setoran setiap 30 (tiga puluh) menit, sehingga dalam 1 (satu) hari yang mana PT. BPG memakai system kerja 8 (delapan) jam kerja maka jumlah kolom target menjadi 16 (enam belas) kolom. Akan tetapi sekarang tidak demikian, jumlah kolomnya menjadi 19 (sembilan belas), sehingga menyebabkan kelebihan waktu kerja 15 (lima belas) menit tanpa upah lembur.

Menyikapi permasalahan tersebut, maka PTP.SBGTS-GSBI PT. BPG menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi atas masalah-masalah tersebut kepada managemen PT Busana Prima Global namun surat klarifikasi dari serikat buruh tidak mendapat respon yang baik dari managemen PT BPG hingga akhirnya SBGTS-GSBI PT BPG mendesak Disnaker Kab. Bogor untuk mengambil tindakan segera atas masalah-masalah yang terjadi di PT BPG. Selasa tanggal 12 Januari 2010, PTP SBGTS-GSBI PT. BPG datang ke DISNAKERTRANS KAB. BOGOR menyampaikan Surat Teguran sekaligus Surat Pengaduan yang ke III setelah dua surat sebelumnya tidak mendapat respon dari Disnaker Kab. Bogor.

Sejak kedatangan para pimpinan SBGTS-GSBI PT Busana Prima Global ke kantor Disnaker tersebut ke 7 pimpinan SBGTS-GSBI PT Busana Prima global tersebut tidak diperbolehkan kembali bekerja ditempat mereka semula setelah managemen PT BPG mengorganisir supervisor dan asisten supervisor untuk mengumpulkan tandatangan agar mereka menolak ke 7 pimpinan SBGTS bekerja ditempat mereka semula. Dimana hal ini mendorong para buruh untuk mendesak managemen PT BPG agar mengembalikan 7 pimpinan SBGTS-GSBI PT BPG ketempat mereka bekerja sebagaimana biasanya.

Maka pada hari selasa 19 Januari 2010 managemen PT BPG melakukan skorsing menuju PHK kepada 7 orang Pimpinan SBGTS-GSBI PT BPG (Sdri. Wasriah, Sdri. Winny Mardalena, Sdri. Winarti, Sdri. Jenny Lubis, Sdri.Haryani, Sdri. Meyana, Sdri.Kurbana Yastika) dengan alasan melanggar perjanjian kerja bersama (PKB)

......................................................................................

KRONOLOGI KASUS PHK SEPIHAK TERHADAP 7 ORANG PIMPINAN
SERIKAT BURUH GARMEN TEKSTIL DAN SEPATU GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT SBGTS-GSBI PT BPG



Bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak buruh diperusahaan tempat kami bekerja PT. BUSANA PRIMA GLOBAL (BPG) I yang beralamatkan di Jln. Raya Mercedez Benz No. 223 A Cicadas Gn. Putri Kab. Bogor Jawa Barat.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sbb:

(1). Pelanggaran Atas Waktu Kerja
1.1. Dengan memberlakukan gorol/ lembur tidak dibayar
1.2. Jam masuk kerja dan jam istirahat yang di curi masing-masing 15 (lima belas) menit setiap harinya.
1.3. System pergantian hari [tanggal merah] yang merugikan kaum buruh/pekerja.

(2) Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dengan memaksa buruh/pekerja untuk bekerja hingga TARGET tercapai dengan perkataan yang kasar dan tidak sopan, seperti ancaman-ancaman dan intimidasi terhadap seluruh buruh/pekerja di PT. BPG I.

(3). Pelanggaran Hak-hak Normatif Bagi Karyawan Un-permanen
Mengenai Tunjangan Uang Makan yang hanya diperuntukkan karyawan tetap/permanen saja.

(4). Sulitnya Mendapatkan Ijin
Apabila buruh/pekerja yang bekerja meminta ijin dikarenakan ada kebutuhan mendesak seperti anak sakit, orang tua meninggal, suami/isteri sakit, maka akan dipersulit dengan cara apabila buruh/pekerja yang bersangkutan mau dipotong gaji maka akan diberikan ijin.

(5) Mengenai Perubahan Kolom Target
Sebelumnya kolom TARGET di bagian sewing berjumlah 16 (enam belas) kolom, dimana per 1 (satu) jam dibagi menjadi 2 (dua) kali setoran setiap 30 (tiga puluh) menit, sehingga dalam 1 (satu) hari yang mana PT. BPG memakai system kerja 8 (delapan) jam kerja maka jumlah kolom target menjadi 16 (enam belas) kolom. Akan tetapi sekarang tidak demikian, jumlah kolomnya menjadi 19 (sembilan belas), sehingga menyebabkan kelebihan waktu kerja 15 (lima belas) menit tanpa ada upah lembur.

Bahwa menyikapi permasalahan tersebut, maka kami [PTP.SBGTS-GSBI PT. BPG] menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi ke I, II, dan III kepada Pihak Perusahaan PT. Busana Prima Global I (Copy Surat Di Lampiran 1,2,3)

Bahwa menanggapi surat kami tersebut, Pihak Manajemen PT. BPG I memberikan jawaban/klarifikasi yang pada intinya bahwa pihak perusahaan PT BPG mengelak telah terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, dengan kata lain Pihak Perusahaan tidak mengakui adanya pelanggaran di PT. BPG I dan tidak menggrubis surat-surat kami. (Copy Surat di lampiran 4)

Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2009, kami selaku PTP SBGTS-GSBI PT. BPG I menyampaikan surat Pengaduan yang I (pertama) ke DISNAKERTRANS KAB. BOGOR, dengan tujuan agar pihak DINAS dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan PT. BPG. (Copy Surat di lampiran 5)

Bahwa oleh karena kami belum mendapatkan respon/jawaban dari pihak DINAS maka pada tanggal 18 Nopember 2009, kami menyampaikan surat pengaduan yang ke II (dua). (Copy Surat di lampiran 6)

Bahwa menanggapi surat pengaduan kami yang ke II (dua) tersebut pada Bulan Desember 2009, Pihak DINAS memberikan respon dan melakukan tindakan dengan berkunjung ke PT. BPG I guna mengadakan pertemuan antara DINAS, Pihak Perusahaan PT. BPG dan SBGTS, di dalam pertemuan tersebut Pihak DNAS memberikan teguran kepada pihak perusahaan PT. BPG I mengenai tidak diperbolehkannya ada pelanggaran-pelanggaran seperti yang di utarakan dalam surat pengaduan kami.

Bahwa sehubungan dengan belum adanya perubahan yang baik atas kondisi kerja di PT. BPG, maka pada tanggal 12 Januari 2010, kami 7 orang PTP SBGTS-GSBI PT. BPG (Sdri. Wasriah, Sdri Winarti, Sdri Winny Mardalena, Sdri Jenny Lubis, Sdri Mey Ana, Sdri. Haryani, Sdri Kurbana Yastika) menyampaikan surat pemberitahuan tidak masuk kerja kami kepada perusahaan PT. BPG melalui security PT. BPG. (Copy Surat Di Lampiran 7).

Bahwa pada hari selasa tanggal 12 Januari 2010, Kami [PTP SBGTS-GSBI PT. BPG] datang ke DISNAKERTRANS KAB. BOGOR menyampaikan Surat Teguran sekaligus Surat Pengaduan yang ke III (tiga). (Copy Surat di Lampiran 8)

Bahwa pada hari itu juga kami menghadap Bpk. Sandi R dan Bpk. Agus Saiful A dari Bagian Pengawasan guna melakukan hearing (dengar pendapat) dengan pihak DINAS. Dalam pertemuan tersebut kami menanyakan dan memberikan penjelasan kepada dinas bahwa setelah kedatangan pihak dinas ke PT. BUSANA PRIMA GLOBAL (BPG) guna melakukan fungsi pengawasan akan tetapi sejauh ini menurut penilaian kami belum ada perubahan yang lebih baik bahkan justru keadaan semakin buruk.

Bahwa hasil dari pertemuan dengar pendapat tersebut Pihak Dinas (Bpk. Sandi R dan Bpk. Agus Saiful A) berkomitmen akan datang ke PT. BPG I guna merundingkan hal ini hari Kamis, Tanggal 14 Januari 2010. Dengan catatan kami minta di dalam perundingan nanti harus ada bukti tertulisnya yang menyatakan PT. BPG I tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas kembali.

Bahwa pada Hari Rabu, 13 Januari 2010 Pukul 07.30 di ruangan SPN PT BPG Kami 7 (tujuh) orang PTP.SBGTS-GSBI PT. BPG yaitu Sdri. Wasriah, Sdri Winarti, Sdri Winny Mardalena, Sdri Jenny Lubis, Sdri Mey Ana, Sdri. Haryani, Sdri Kurbana Yastika dipanggil oleh Bpk. Yosie dan Bpk.Theo selaku Manajemen Perusahaan PT. BPG untuk menghadap.

Bahwa pada Pukul 08.30 mereka menemui kami di Ruangan PSP. SPN, yang kemudian kami diajak ke ruangan Complience & care, kami dipanggil untuk klarifikasi tentang surat pemberitahuan kami yang mendadak yang memberitahukan bahwa pada Hari Selasa, TanggaL 12 Januari 2010 kami ada urusan organisasi yang harus kami selesaikan dan ada 7 (tujuh) orang yang tidak masuk bekerja pada hari dan tanggal tersebut di atas yang kami sampaikan kepada security PT. BPG. Pada pertemuan tersebut Bpk. Yossie [selaku personalia] menyatakan kecewa pada kami, karena menurut penilaian Bpk. Yossie surat ijin tidak masuk kerja yang kami ajukan mendadak dan tidak mendapat persetujuan dari pihak manajemen juga tidak disiplin dan tidak mengikuti prosedur yang ada, dan oleh sebab itu maka kami dianggap mangkir dan akan mendapatkan Surat Peringatan.

Menanggapi pernyataan dari Bpk. Yossie tersebut, maka kami berusaha memberikan penjelasan: “Bahwa keperluan kami sifatnya sangat mendesak dan ini juga merupakan desakan dari anggota yang sudah tidak tahan dengan system kerja yang tidak sehat, dan penuh dengan pelanggaran yang merugikan tidak hanya bagi anggota SBGTS saja tetapi juga bagi seluruh buruh/pekerja PT. BPG. Dengan begitu kami menolak dianggap mangkir oleh perusahaan karena kami ada keterangan mengenai tidak masuknya kami bekerja melalui surat pemberitahuan, walaupun kami akui mendadak”.

Menanggapi alasan yang kami ajukan tersebut Bpk. Yossie [selaku Personalia] menyatakan: “Kami tidak mau tahu seharusnya kalian rencanakan dulu seperti biasanya”.

Menanggapi pernyataan tersebut kami memberikan keterangan dan berargumentasi; “Bahwa tidak semua yang di rencanakan itu akan berhasil, terkadang juga ada yang mendesak jadi ma’af saja kami tetap menolak dianggap mangkir dan menolak menandatangani Surat Peringatan karena yang namanya mangkir itu apabila karyawan tersebut tidak masuk bekerja tanpa ada pemberitahuan. Lagi pula kalau Bapak melakukan itu berarti Bapak melakukan Pelanggaran Kebebasan Berserikat dan menghalang-halangi kerja-kerja organisasi kami dengan cara seperti ini”.

Menanggapi alasan yang kami ajukan tersebut Bpk. Yossie [selaku Personalia] menyatakan : “Ya walaupun kalian menolak, tetap akan dianggap mangkir. Oh iya ini saya ada informasi katanya atasan-atasan kalian menolak untuk memperkerjakan kalian, jadi sementara waktu saya mencari solusi dan meminta pernyataan atasan-atasan kalian, kalian tidak usah bekerja untuk sementara di ruangan SPN saja dulu sampai saya dapat menanganinya”.

Menanggapi pernyataan tersebut kami memberikan sanggahan dan pendapat sebagai berikut; “Oh tidak bisa begitu alasan mereka apa tidak mau mempekerjakan kami kembali apa karena kami ijin ke DINAS? atau ini rekayasa dari Pihak Manajemen saja karena surat kami yang ke III (tiga). Memangnya apa wewenang atasan kami bukankah Bapak jabatannya lebih tinggi lalu apa fungsi Bapak sehingga menyetujui tindakan mereka. Dan apa bedanya kami dengan karyawan yang lain yang mangkir 1 (satu) hari tapi hanya dapat teguran saja dari para atasan tanpa ada perlakuan yang sekarang kami alami itupun kalau kami mangkir, ini sama saja diskriminasi terhadap pengurus SBGTS”.

Setelah mendengar sanggahan dan pendapat dari kami tersebut Bpk. Yossie [selaku Personalia] tetap pada pendiriannya dan tidak menerima pendapat kami sehingga kami diminta untuk sementara waktu menunggu saja di ruang SPN.

Bahwa pada Pukul 10.00 WIB s/d pukul 14.00 WIB kami menunggu di ruangan SPN dengan tanpa ada kejelasan.

Bahwa pada Pukul 14.00 WIB kami 7 orang PTP. SBGTS disuruh pulang oleh Bapak Yossie dia bilang bahwa atasan-atasan kami tidak mau di ganggu pekerjaannya dan kami tidak boleh memaksa mereka untuk memberikan pernyataan mereka sekarang. Tapi kami menolak untuk pulang dan memilih menunggu sampai pulang kalau-kalau nanti atasan-atasan kami mau menemui kami nanti.

Bahwa pada Pukul 15.20 WIB Sdri. Nunuk.S datang untuk meminta klarifikasi kepada Pak. Yossie prihal 7 (tujuh) orang PTP SBGTS yang belum juga kembali bekerja ke line masing-masing.

Bpk. Yossie [selaku Personalia] memberikan keterangan kepada Sdri. Nunuk. S sebagai berikut : “Oh ini tidak ada hubungannya sama kamu, kamu kan tidak mangkir lagi pula ini personil bukannya organisasi jadi ini tidak ada sangkut pautnya dengan serikat”

Mendengar keterangan tersebut Sdri. Nunuk. S memberikan pernyataan bahwa : “Tidak bisa begitu Pak, kemarin mereka tidak masuk itu ke DINAS untuk urusan organisasi, karena saya termasuk pengurus makanya saya tahu mengenai kepergian mereka ke DINAS, jadi ini jelas-jelas masalah organisasi bukan personil”.

Atas pernyataan dari Sdri. Nunuk S tersebut Bpk. Yossie [selaku Personalia] memberikan pernyataan sebagai berikut: “Kalau kamu tidak percaya tanya saja sendiri sama mereka, silakan ini kawan-kawan kamu tanya saja”.

Mendengar pernyataan dari Bpk. Yosse tersebut Sdri. Nunuk S menayakan masalah ini kepada kami, sehingga kami kembali menegaskan dan memberikan Pernyataan sebagai berikut: “Bahwa kami tetap pada pendirian semula, persoalan ini tetap ada kaitannya dan jelas-jelas merupakan masalah organisasi dan ini sudah termasuk intimidasi dan diskriminasi terhadap pengurus SBGTS”.

Setelah mendengar pernyataan kami tersebut Bpk. Yossie [selaku Personalia] juga tetap pada pendapatnya dengan menyatakan: “Bahwa Itu kan menurut kalian, tidak menurut kami, ya terserah, kalian punya pendapat masing-masing begitu juga kami [manajemen]”

Bahwa sampai dengan Hari Kamis, 14 Januari 2010 kami belum di perbolehkan kembali kerja di bagian kami masing-masing sehingga kami tetap menunggu di ruangan PSP. SPN PT. BPG.

Bahwa pada Pukul 09.00 WIB di adakan Rapat di ruangan PSP. SPN PT. BPG yang di hadiri oleh Pihak Manajemen Perusahaan (Bpk. Yossie selaku Personalia dan Bpk. Theo selaku Complience & Care), Perwakilan dari Supervisor dihadiri oleh: Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi], Bpk. Riyaman [Asst. Menejer], Bpk. Risnoto [Menejer F/P], Bpk. Nuryatno [Asst. Menejer Produksi]. Sedangkan Perwakilan dari PTP SBGTS di hadiri oleh Sdri. Wasriah, Sdri. Winny Mardalena, Sdri. Winarti, Sdri. Jenny Lubis, Sdri.Haryani, Sdri. Mey Ana, Sdri.Kurbana Yastika. Berikut kami sampaikan pembicaraan di dalam rapat pada tanggal 14 Januari 2010 :

Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi]
“Saya sebagai Top Menejer yang mana saya adalah atasan dari Bapak-Bapak ini,maka saya yang akan memulai terlebih dahlu. Begini mungkin ada yang mau disampaikan dari SBGTS terlebih dahulu saya persilakkan”.

Kurbana Yastika [SBGTS]
“Saya ingin bertanya apa alasan dari semua Supervisor menolak kami untuk kembali bekerja di tempat kami semula”.

Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi]
“Ya… kalau begitu silakkan dipertanyakan kepada perwakilan dari masing-masing bagian”.

Sdri. Mey Ana [SBGTS]
“Saya mau Tanya kepada Pak. Riyaman. Memang jeleknya saya apa Pak?”

Bpk. Riyaman [Asst. Menejer Produksi]
“Tidak ada, memang kamu pintar kerjanya bagus dan cepat, tapi saya tidak suka karena kamu suka pergi tanpa ijin. Dulu pernah kamu sekali pergi tanpa ijin”.

Sdri. Mey Ana [SBGTS]
“Sekali kapan? Tanggal berapa? Hari apa? Saya selalu ijin kok”.

Bpk. Riyaman [Asst. Menejer Produksi]
“Pokoknya pernah dulu 1 (satu) kali. Sudah begitu saja”.

Sdri. Jenny Lubis [SBGTS]
“Kalau saya bagaimana pak, sedangkan saya tidak pernah absen, tidak pernah meresahkan dan arogan, kenapa saya tidak diterima bekerja kembali oleh Supervisor dan juga Bapak tolong dijelaskan”.

Bpk. Riyaman [Asst. Menejer Produksi]
“Saya tidak bicara sama kamu [Jenny Lubis] saya bicara sama Mey Ana”

Sdri. Jenny Lubis [SBGTS]
“Pokoknya saya tidak terima atas alasan-alasan yang tidak beralasan ini, tolong dipertanggung jawabkan”.

Bpk. Riyaman [Asst. Menejer Produksi]
“Diam saja, tidak ada respon”

Sdri. Haryani [SBGTS]
“Saya untuk minta ijin menjalankan tugas-tugas organisasi saja tidak pernah diberikan ijin oleh Pak. Chandra, sampai sekarang memangnya pernah Bapak Chandra memberikan ijin”.

Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi]
“Bagi saya kami semua pengawas kalau ijin untuk keperluan organisasi tidak masalah selalu diberikan mau SPN maupun SBGTS tidak jadi soal. Konteksnya ini tentang sekoran/gorol kan, tapi saya tidak suka Kurbana nya terlalu protect ngusir-ngusirin orang untuk pulang”.

Sdri. Kurbana Yastika [SBGTS]
“Nanti dulu Pak Chandra sebentar saya mau klarifikasi, saya mengajak bukannya mengusir kalau mau diajak ya silakkan kalau tidak saya tidak maksa itu terserah mereka”.

Sdri. Wasriah [SBGTS]
“Satu lagi pak soal kolom target, sebelumnya ada 16 (enam belas) kolom tapi kenapa sekarang menjadi 19 (Sembilan belas) kolom sedangkan yang 16 (enam belas) kolom saja kami sulit untuk mendapatkan target sampai-sampai kami tidak sempat minum dan ke WC untuk buang air kecil/besar, belum lagi bila mesin rusak itupun tidak cukup setengah jam kami menunggu mesin selesai diperbaiki, belum lagi untuk menjalankan Ibadah Sholat, terus gimana tuh pak”.

Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi]
“Kalau masalah kolom target bukan saya yang buat, kolom target yang 19 (Sembilan belas) kolom itu langsung dari Mr. Park”.

Sdri. Wasriah [SBGTS]
“Seharusnya Bapak jelaskan kepada Mr.Park bukannya Bapak lebih tahu bagaimana kondisi di lapangannya”.

Bpk. Vicka Chandra [Menejer Produksi]
“Saya sebagai bawahan hanya menjalankan tugas dari atasan, kalau maunya beliau seperti itu saya tidak boleh tolak. Intinya sekarang kami belum bisa untuk mempekerjakan kalian dan kalau tuntutan kalian ingin bekerja kembali saya hanya bisa menyampaikan kepada Supervisor kalian di produksi, untuk keputusan kalian akan diterima kembali atau tidaknya kalian bekerja di tempat semula nanti akan mereka diskusikan kembali, jadi di tunggu saja”


SBGTS
“Baiklah kalau begitu, akan kami tunggu keputusannya. Kamipun menunggu, hingga pukul 16.00 WIB belum juga ada keputusan dari para Supervisor produksi”.


Bahwa pada Pukul 16.00 WIB di ruangan Complience & Care telah hadir DISNAKER Kab bogor datang untuk menanggapi pengaduan SBGTS dan bertemu dengan SBGTS di ruang Compline & Care, PSP SPN PT BPG juga diundang, perwakilan Supervisor yaitu Menejer dan Para Asisten Menejer juga dihadiri. Didalam pembahasan dan pernyataan masing-masing pihak yang hadir, tebuktilah bahwa memang benar di PT BPG ada terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya Pelanggaran Ketentuan Waktu Kerja. Yang kemudian menyimpulkan apa-apa yang menjadi tuntutan SBGTS yaitu untuk dikembalikan ke system kerja yang Normatif dan juga mengenai gaji (all in) yang ditanda tangani oleh perwakilan SBGTS 7 (tujuh) orang, PSP SPN 2 (dua) orang dan dari Disnakertrans Kab Bogor 3 (tiga) orang. (copy surat di lampiran 9) Dan ketika DINAS mencoba meminta pernyataan sikap dari manajemen dengan pernyataan tidak akan ada pelanggaran lagi dikemudian hari ditolak oleh manajemen, dan kami ditegaskan tidak boleh memaksa apabila perusahaan tidak mau memberikan.

Bahwa pada Hari Jum’at, 15 Januari 2010 Kami ke 7 (tujuh) orang masih menunggu jawaban dari manajemen PT BPG di ruang SPN PT BPG, sesekali kami bertanya kepada Bpk. Yossie tapi lagi-lagi kami diminta menunggu.

Bahwa pada Hari Senin, 18 Januari 2010 Pukul 07.45 WIB Bpk. Yossie [personalia] menemui kami di ruang SPN dan berkata kalau supervisor produksi tetap menolak untuk menerima kami kembali bekerja di bagian masing-masing. Dan untuk itu kami akan di MUTASI ke bagian PRINTING tetapi kami menolak, Bpk. Yossie meminta pernyataan penolakan mutasi kami secara tertulis, dan kami berikan pernyataan tersebut dan di dalam surat tersebut juga kami tuliskan permintaan kami untuk kembali kerja di tempat semula secara organisasi.

Bahwa pada Pukul 08.45 Bpk. Yossie menemui kami untuk protes tentang surat pernyataan kami, beliau meminta surat pernyataannya ditulis masing-masing secara terpisah, dan kami menolak.

Bahwa pada hari Selasa, 19 Januari 2010 Pukul 07. 45 WIB Kami masih menunggu jawaban dari manajemen di ruang SPN tentang permintaan kami untuk dikembalikan bekerja di tempat semula.

Bahwa pada Pukul 14.00 WIB Kami kembali dikumpulkan di ruang Complience & Care dan diberi tahu bahwa keputusan dari manajemen PT BPG yaitu SCORSING menuju PHK yang dihadiri oleh Bpk. Peter selaku kuasa hukum PT BPG, Bpk. Yossie selaku Menejer Personalia, dan Bpk. Theo. Dan kemudian kami masing-masing diberikan surat skorsing dan PHK. (Copy surat di lampiran 10)

Dengan ini kami berpandangan bahwa surat keputusan Skorsing dan PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak perusahaan PT BPG terhadap kami 7 (Tujuh) orang PTP SBGTS-GSBI adalah “Merupakan bentuk tindakan balasan terhadap usaha-usaha kami didalam memperjuangkan hak normatif buruh PT BPG yang selama ini belum di jalankan, dan lebih lanjut lagi adalah merupakan usaha dari pihak perusahaan untuk melakukan pemberangusan serikat buruh yang selama ini berusaha menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum didalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003”.

Dengan dasar dan fakta-fakta demikian, maka kami menuntut pihak perusahaan PT. BPG agar “Segera mencabut surat Scorsing dan PHK sepihak terhadap kami, 7 (Tujuh) orang pengurus SBGTS PT. BPG, dan secepatnya memperkerjakan kami kembali sesuai dengan pekerjaan semula”

Demikian kronologi ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Cicadas, 23 Januari 2010
Hormat Kami:
PTP SBGTS-GSBI PT BPG