Senin, 23 Februari 2009

600.000 TKI Bakal Jadi Pengangguran

Senin, 23 Februari 2009 , 00:24:00
PURBALINGGA, (PRLM).-
Sedikitnya 600.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Juli 2009 akan menjadi pengangguran sebagai imbas krisis global, sedangkan pekerja dalam negeri yang akan di PHK sebanyak 25.000 orang.
Pemerintah telah memprediksi pada Juli mendatang terjadi gelombang PHK secara besar-besaran terhadap TKI, diprediksi akan ada 600.000 pekerja di luar negeri yang kehilangan pekerjaannya karena di-PHK.
"Ratusan ribu TKI yang bekerja di luar negeri akan pulang dan menjadi pengangguran. Setidaknya sampai Juli diprediksi terdapat

600.000 orang pekerja akan menjadi korban PHK," kataWakil Ketua Komisi V DPR RI Taufik Kurniawan, Minggu (22/2) usai penjaringan aspirasi di Desa Toyareka, Kec. Kemangkon, Purbalingga, Jateng.

Dia menambahkan, sebanyak 600.000 TKI yang akan terkena gelombang PHK tersebut sebagian besar bekerja di sektor industri. Sampai Februari ini, tercatat 27.587 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan calon pekerja yang akan PHK hingga Juli mendatang sekitar 25.000 orang. Krisis keungan global telah membuat angka pengangguran di Indonesia semakin besar. "Padahal di Indonesia saat ini tercatat ada 35 juta penduduk miskin," katanya.

Dampak krisis terhadap tenaga kerja di dalam negeri tidak kalah dahsyatnya. Taufik mengatakan, di dalam negeri, di luar 27.587 buruh yang sudah di-PHK itu, masih ada ribuan pekerja yang segera dirumahkan dan calon dirumahkan. "Yang sudah dirumahkan atau buruh yang hanya menerima gaji pokoknya saja, tercatat sudah 11.993 orang. Sedangkan pekerja yang menjadi calon dirumahkan ada 11.191 orang," jelasnya.
(A-99/das)* http://www.pikiran- rakyat.com/ index.php? mib=news. detail&id= 60794

Jumat, 20 Februari 2009

PENGUSAHA PT. MEGARIAMAS SENTOSA DI TEGUR KOMNAS HAM RI

Infogsbi/peb2009. Pada tanggal 14 Januari 2009 lalu sebanyak 447 orang buruh PT Megariamas Sentosa yang di PHK sepihak karena membentuk dan menjalankan aktivitas organisasi Serikat Buruh dan melakukan pemogokan legal dalam memperjuangkan hak-haknya mendatangi kantor Komnas HAM, dimana sebanyak 447 orang ini mengadukan perlakukan pengusaha MMS yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM, dalam pengaduan ini ke 447 buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI di dampingi oleh Ngadinah Binti Abu Mawardi, SH, Neneng Dian Marliah, M. Ali dan Emelia Yanti MD Siahaan dari DPP. GSBI.

Atas pengaduan tersebut pada tanggal 10 Pebuari 2009 Komnas HAM yang berdasarkan pada pasal 89 (3) UU No. 39 tahun 1999, telah mengirimkan surat kepada pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT. Megariamas Sentosa terhadap 447 orang buruhnya, dalam kesempatan itu juga Komnas HAM sekaligus mengingatkan pengusaha PT. Megariamas Sentosa bahwa hak-hak ke 447 orang buruh khususnya hak atas pekerjaan dan juga syarat-syarat pekerjaan yang adil termasuk didalamnya hak untuk mogok kerja dan juga untuk tidak di PHK karena mogok kerja telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu paal 137 dan pasal 144 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, pasal 8 ayat 1 d UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan pasal 38 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas teguran tersebut pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa diberikan waktu selama 30 hari untuk segera menjawab dan memberikan keterangan pada pihak Komnas HAM.PT. Megariamas Sentosa yang berlamat di Jl. Jembatan III No. 36 Q Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, peruhaan yang memproduksi pakaian dalam, telah beroperasi selama 20 tahun dan telah belasan tahun perusahaan melakukan praktek pelanggaran terhadap norma-norma kerja dengan tidak memberikan kepada seluruh buruhnya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hanya memberikan penggantian biaya berobat sebesar Rp. 25.000,-, tidak menyediakan air bersih yang layak dalam lingkungan kerja, tidak memberikan air mineral yang sehat untuk konsumsi para buruh, tidak menyediakan tempat ibadah yang layak dalam lingkungan kerja, tidak menyediakan poliklinik di lingkungan kerja, tidak menyediakan alat pelindung kerja, menjalankan system kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, penghambatan bagi buruh dalam melakukan aktivitas serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan, dan lain sebagainya.

Permasalahan tersebut sudah seriang dilaporkan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, tetapi tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tidak ada juga tindakan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disknakertrans Jakarta Utara.Saat ini perusahaan masih terus beroperasi dengan mempekerjakan buruh baru dengan status buruh kontrak sebagai pengganti dari 447 orang yang di PHK sepihak.Kondisi kerja di peusahaan sampai saat ini masih saja buruk, dan banyak hak-hak buruh yang terus diabaikan, semakian sulit dimana hak-hak yang selama ini yang sudah di dapat oleh buruh yang diperjuangkan melalui serikat buruh, sedikit-demisedit mulai di hilangkan.[gsbi_rd)/

Sabtu, 14 Februari 2009

Sejarah Hari Perempuan Internasional (HPI)


Diterbitkan oleh : Departemen Diklat dan propaganda GSBI


Hari Perempuan Sedunia sesungguhnya merupakan kisah perempuan biasa menoreh catatan sejarah; sebuah perjuangan berabad-abad lamanya untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat, seperti juga kaum laki-laki. Di masyarakat Yunani Kuno, Lysistrata menggalang gerakan perempuan mogok berhubungan seksual dengan pasangan (laki-laki) mereka untuk menuntut dihentikannya peperangan; dalam Revolusi Prancis, perempuan Paris berunjuk rasa menuju Versailles sambil menyerukan "kemerdekaan, kesetaraan dan kebersamaan" menuntut hak perempuan untuk ikut dalam pemilu.

Ide untuk memperingati hari Perempuan Sedunia sebetulnya telah berkembang sejak seabad yang lalu ketika dunia industri ini sedang dalam masa pengembangan dan pergolakan, peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pemunculan paham-paham, ideologi-ideologi radikal sedang mengalami ledakan.

Pada tanggal 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil (disebut ‘buruh garmen’) di New York, Amerika Serikat mengadakan sebuah aksi protes. Mereka menentang kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Polisi menyerang para pemrotes dan membubarkan mereka. Dua tahun kemudian, juga di bulan Maret, untuk pertama kalinya para perempuan ini mendirikan serikat buruh sebagai upaya melindungi diri mereka serta memperjuangkan beberapa hak dasar di tempat kerja.

Tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15 ribu perempuan turun ke jalan sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek, menuntut hak memilih dalam pemilu dan menghentikan adanya pekerja di bawah umur. Mereka menyerukan slogan “Roti dan Bunga”, roti adalah sebagai simbol jaminan ekonomi dan bunga melambangkan kesejahteraan hidup. Pada bulan Mei, Partai Sosialialis Amerika mencanangkan hari Minggu terakhir di bulan Februari untuk memperingati Hari Perempuan Nasional.

Menyusul deklarasi Partai Sosialis Amerika tersebut, Hari Perempuan Nasional untuk pertama kalinya diperingati di Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari 1909. Selanjutnya pada tahun 1913, para perempuan merayakannya pada hari Minggu terakhir bulan tersebut.

Sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosialis dari seluruh penjuru dunia, berlangsung di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1910. Konferensi Kaum Sosialis Internasional tersebut mengusulkan agar Hari Perempuan menjadi berwatak internasional. Usulan ini pertama kali terlontar dari Clara Zetkin, seorang perempuan Sosilias Jerman, yang mengusulkan Hari Internasional untuk memperingati terjadinya pemogokan para buruh garmen di Amerika Serikat. Usulan tersebut disepakati secara aklamasi oleh lebih dari 100 perempuan dari 17 negara peserta konferensi, termasuk diantaranya oleh tiga perempuan yang untuk pertama kalinya dipilih sebagai anggota parlemen Finlandia. Hari Perempuan Internasional tersebut ditetapkan untuk menghormati gerakan menuntut hak-hak untuk kaum perempuan, termasuk di dalamnya hak untuk memilih (dikenal dengan ‘hak pilih’). Pada saat itu belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk peringatan tersebut.

Deklarasi kaum Sosialis Internasioanal mendatangkan pengaruh yang besar. Pada tahun berikutnya, tahun 1911, untuk pertama kalinya hari Perempuan Internasional dirayakan di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Tanggalnya 19 Maret dan lebih dari satu juta laki-laki dan perempuan tumpah ruah memenuhi jalanan dalam sebuah aksi rally. Di samping menuntut hak memilih dan bekerja di kantor-kantor publik, mereka juga menuntut hak-hak kerja dan menghentikan diskriminasi dalam pekerjaan.

Tidak sampai seminggu berikutnya, yakni pada tanggal 25 Maret, terjadilah Tragedi Kebakaran Triangle di New York. Lebih dari 140 buruh, kebanyakan adalah gadis-gadis Italia dan para buruh imigran Yahudi di perusahaan Triangle Shirtwaist, tewas lantaran rendahnya jaminan keamanan. Liga Serikat Buruh Perempuan dan Serikat Buruh Garmen Perempuan Internasional melakukan berbagai aksi protes menentang terjadinya tragedi yang sebenarnya dapat dihindari itu. Mereka juga melakukan pawai pada upacara pemakaman yang melibatkan lebih dari 100 ribu orang. Kebakaran Triangle tersebut berdampak sangat besar terhadap Undang-Undang perburuhan dan terhadap kondisi kerja yang buruk yang menyebabkan terjadinya bencana yang diperingati pada perayaan Hari Perempuan Internasional tahun-tahun berikutnya.

Sebagai bagian dari gerakan perdamaian muncul pada malam Perang Dunia I, para perempuan Rusia mengadakan peringatan hari Perempuan Internasional yang pertama pada hari Minggu terakhir di bulan Februari tahun 1913. Di tempat lain di Eropa, tanggal 8 Maret di tahun berikutnya, perempuan menyelenggarakan aksi rally untuk memprotes perang dan menyatakan solidaritas dengan saudara-saudara mereka lainnya.

Berkaitan dengan gugurnya dua juta tentara Rusia dalam peperangan, para perempuan Rusia kembali memilih hari Minggu terakhir pada bulan Februari 1917 untuk melakukan aksi mogok menuntut ”roti dan perdamaian” atau yang lebih dikenal dengan slogan“Bread and Peace!”. Para pimpinan politik menentang pemilihan waktu mogok, tetapi para perempuan tetap melakukannnya.

Akhirnya, empat hari kemudian, Tsar Rusia turun dari kursi kekuasaan dan pemerintahan sementara mengabulkan tuntutan hak pilih bagi kaum perempuan. Minggu yang bersejarah tersebut jatuh pada tanggal 23 Februari kalender Julian yang kemudian dipakai di Rusia, bertepatan dengan tanggal 8 Maret menurut kalender Gregorian yang dipakai di tempat lain.

Sejak saat itu 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai penghargaan atas kebangkitan kaum perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sosial-ekonominya.

Semenjak awal tahun-tahun tersebut, Hari Perempuan Internasional menyandang dimensi global yang baru bagi kaum perempuan baik di negara maju maupun negara-negara berkembang.

Pada bulan Desember 1977, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menetapkan sebuah Hari PBB untuk Hak-hak kaum perempuan dan Perdamaian Internasional. Empat konferensi perempuan sedunia PBB telah membantu mewujutkan tuntutan hak–hak dan partisipasi kaum perempuan di dalam proses politik dan ekonomi menjadi kenyataan.

Pada tahun 1975 PBB membangkitkan perhatian dunia akan persoalan perempuan dengan menetapkan tahun Perempuan Internasional dan mengadakan konferensi tentang perempuan untuk pertama kalinya di Mexico City. Sidang yang lain diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1980.

Pada 1985, PBB melakukan konferensi perempuan ketiga di Nairobi, Kenya, untuk meninjau apa saja yang telah dicapai pada akhir dekade ini.

Pada tahun 1995, Beijing menjadi tuan rumah Konferensi Perempuan Sedunia Keempat. Perwakilan dari 189 negara menyetujui bahwa ketidaksetaraan kaum perempuan dan laki-laki mempunyai dampak yang serius terhadap kesejahteraan seluruh umat manusia. Konferensi tersebut mendeklarasikan serangkaian tujuan bagi kemajuan kaum perempuan dalam berbagai wilayah kehidupan antara lain politik, kesehatan dan pendidikan. Dokumen terakhir yang dibahas dalam konferensi (disebut “Plaform Aksi”) menyatakan: “Kemajuan kaum perempuan dan pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah sebuah persoalan hak asasi manusia dan kondisi bagi terciptanya keadilan sosial dan hendaknya jangan dilihat sebagai persoalan perempuan yang tersendiri”

Lima tahun berikutnya, dalam sebuah sesi khusus ke-23 dari Majelis Umum PBB, “Perempuan tahun 2000 : Persamaan Jender, Pembangunan dan Perdamaian untuk Abad 21” meninjau kembali kemajuan dunia yang telah dilakukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam konferensi Beijing. Konferensi ini kemudian dikenal dengan konferensi “Beijing + 5”. Para delegasi mengalami kemajuan sekaligus mendapat rintangan-rintangan yang kuat. Para delegasi membuat kesepakatan lebih lanjut memprakarsai konferensi perempuan tahun 1995.

Maka untuk itu didalam kekinian dimana selama masih ada diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan, maka tentu saja momentum itu harus diperingati secara gegap gmpita dengan berbagai bentuk kegiatan yang tetap dalam kerangka perjuangan menuntut hak-hak sosial-ekonomi dan politik kaum perempuan.



PROBLEM POKOK KLAS BURUH DAN RAKYAT INDONESIA

Oleh ; Departemen Diklat dan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Independen


Keadaan Alam dan Masyarakat Indonesia
Secara Geografis Indonesia merupakan negeri kepulauan yang sangat besar dan istimewa dalam kedudukan strategis percaturan ekonomi, politik, dan budaya dunia. Terdapat puluhan ribu (13.667) pulau dengan lima buah pulau besar: Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua. Kepulauan Indonesia didominasi oleh perairan dengan garis pantai terpanjang di dunia. Terletak pada 6º Lintang Utara 11º Lintang Selatan dan 95º Bujur Timur, 145º Bujur Timur, menjadikan Indonesia memiliki dua musim, kemarau dan penghujan. Demikian pula, Indonesia diapit oleh dua buah samudera besar yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, yang sangat menguntungkan dan strategis untuk jalur perdagangan dunia karena menghubungkan dua buah benua secara langsung, Asia dan Australia. Kontur daratan umumnya terdiri dari pegunungan dan gunung berapi sebagai sumber vulkanis yang subur, lembah-lembah dan puluhan sungai besar dengan ribuan anak sungainya, serta areal persawahan yang luas. Kesemuanya sangat cocok untuk pertanian, perkebunan dan sumber kekayaan hutan tropis yang tiada duanya. Di beberapa kawasan di Indonesia bagian Timur kita masih bisa menjumpai sarana-sarana yang luas yang sangat ideal untuk peternakan dan kegiatan pertanian yang lain. Hutan tropis di Indonesia menjadi paru-paru dunia dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. Keadaan ini sangat penting peranannya dalam mempertahankan iklim global dan eseimbangan ekosistem. Demikian juga baik di daratan maupun perairan dan lepas pantai Indonesia terkandung jutaan metrik ton bahan mineral, batu bara, gas alam, tembaga, emas, minyak bumi, biji nikel, timah, biji besi dan gas alam yang menjadi sumber energi utama industri modern yang menggerakkan peradaban umat manusia di dunia ini.

Dewasa ini jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 224.784.210 orang, pertumbuhan penduduk 1,63% per tahun. Dengan kepadatan terbesar ada di Jawa, yaitu: 106 orang/km2, di Sumatera 80 orang/km2, dan Kalimantan 26 orang/km2, berdasarkan sensus penduduk 2001. Dengan komposisi penduduk laki-laki sebesar 112.235.364 jiwa sedangkan perempuannya sebesar 112.548.846 jiwa. Indonesia terdiri dari berbagai sukubangsa, yang memiliki adat istiadat dan bahasa sendiri. Dari sekian sukubangsa tersebut, Jawa adalah sukubangsa yang dominan dan penyebarannya sangat luas di berbagai pulau yaitu mencapai sekitar 45%, terutama secara historis sebagai dampak politik kolonialisme dan imperialisme pada Abad Ke-19 sampai awal Abad Ke-20. Pada hakekatnya semua sukubangsa tersebut memiliki bahasa mereka sendiri dalam pergaulan sehari-hari. Dalam skala nasional mereka menggunakan ahasa Indonesia secara luas, kecuali di beberapa daerah pedalaman, sebagai kata pengantar dalam pergaulan antar sukubangsa. Demikian pula dalam dunia pendidikan dan acara-acara resmi nasional bahasa Indonesia telah diterima sebagai bahasa pengantar. Populasi penduduk dan sumber daya agraria yang melimpah, sudah seharusnya dijadikan modal untuk kesejahteraan massa rakyat. Tetapi kondisi ini berbeda dengan kenyataan sebenarnya, rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan akibat penindasan oleh feodalisme dan imperialisme yang masih ada, sehingga menghambat perkembangan tenaga produktif secara luas memanfaatkan alam raya ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Klas Buruh dan Rakyat Indonesia di Negeri Setengah Jajahan dan Setengah Feodal.
Sistem dunia hari ini adalah dominasi kapitalisme, yang telah mencapai trahap tertingginya, yaitu: imperialisme. Namun perkembangan dunia tidak seimbang, sehingga di berbagai negeri jajahan dan setengah jajahan seperti Indonesia, feodalisme menjadi basis sosial yang membuat imperialis berdominasi. Feodalisme telah menjadi topangan dan membantu imperialisme sehingga dapat mengambil tanah rakyat dengan mudah, mobilisasi tenaga kerja murah dan memperoleh bahan mentah untuk kepentingan industri kapitalis monopoli dengan murah dan melimpah. Kekuatan ini selalu dioperasionalkan oleh birokrasi aparatus negara yang mengabdi kepada kepentingan modal Imperialis, merekalah yang kita sebut sebagai kapitalisme birokrat.

Di Indonesia kepemilikan tanah perseorangan yang sangat luas oleh tuan tanah, secara kuantitas tidak lagi sebesar zaman VOC atau Sistem Tanam Paksa, di mana para bangsawan dan tuan tanah desa masih sangat berdominasi. Penguasaan tanah masih terkonsentrasi pada: pengusaha-pengusaha perkebunan negara maupun perseorangan, di tangan institusi militer, pengusaha-pengusaha pemegang HPH secara korupsi, kolusi dan nepotisme, ditangan pemodal yang mengkonsolidasikan tanah petani dengan cara sewa dan kontrak jangka panjang, di tangan perseorangan pemegang hak absentee, tuan tanah desa penguasa tanah luas di luar batas maksimum menurut Undang-Undang Agraria 1960, dan semua tuan tanah pemilik tanah luas dan mempekerjakan orang lain dalam produksi akan tetapi mengeruk keuntungan yang besar dan bergantung hidupnya dari penguasaan tanah tersebut. Mereka adalah kaum tuan tanah dalam kenyataan hari ini, pada zaman setengah feodal, di bawah dominasi imperialisme. Demikian pula klas-klas parasit lain yang mengikuti setengah feodal ini juga masih banyak kita jumpai. mereka adalah: Para lintah darat (bank perkreditan) yang meminjamkan uang dengan bunga yang mencekik leher petani, tukang ijon dan tengkulak besar yang pada hakekatnya borjuasi komprador dan tuan tanah (penebas dan pengepul besar) yang memainkan harga hasil produksi petani.

Imperialisme AS saat ini menjadi kekuatan kapitalisme monopoli internasional yang paling kuat dan memegang peranan memimpin di antara kekuatan-kekuatan imperialisme dunia lainnya seperti Inggris, Jerman, Jepang dan imperialisme sosial Cina. Kekuatan ekonomi politik imperialisme AS menjadi segi yang berdominasi di dunia melalui lembaga-lembaga multinasional yang dikendalikan AS seperti International Monetery Fund (IMF), World Bank, World Trade Organization (WTO) dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kelembagaan dunia tersebut menjadi instrumen bagi AS untuk memaksakan kebijakan-kebijakan imperialisme kepada negeri-negeri jajahan dan setengah jajahan. Seperti misalnya IMF bertindak untuk memastikan skema penyesuaian struktur ekonomi politik berdasarkan kepentingan AS melalui mekanisme hutang luar negeri yang menjerat. Sementara WTO sebagai organisasi perdagangan dunia bertugas menjamin pelaksanaan liberalisasi perdagangan yang akan lebih menguntungkan negeri imperialis khususnya AS. Demikian juga PBB menjadi organisasi internasional yang setiap waktu dapat digunakan oleh imperialis AS untuk mengesahkan kebijakan-kebijakannya, seperti yang baru-baru ini terjadi ketika AS melakukan perang agresi imperialisnya ke Irak, Afganistan dan sokongan AS dalam agresi Israel ke Palestina.
Sejak Rezim Fasis Boneka Imperialis Soeharto berkuasa, rakyat Indonesia telah merasakan secara kongkrit penindasan dari imperialisme ini. Perusahaan ekplorasi minyak Amerika Caltex dan Stanvac mulai menggali bumi Indonesia, mengiringi langkah perusahaan Goodyear dan US Rubber, perusahaan Amerika yang bergerak dalam mengolah karet alam. Untuk melapangkan jalan perusahan-perusahaan tersebut para negara imperialis di bawah pimpinan Amerika membangun Inter Government Group on Indonesia (IGGI), sebuah persatuan negara donor yang bertujuan mengikat Indonesia agar tunduk pada kemauan kaum imperialis. Donor terbesar diperoleh dari Amerika Serikat dan Jepang. Hal ini logis dengan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan besar kedua negara tersebut di Indonesia. IMF pada tahun 1967 telah memberikan bantuan kepada Indonesia sebesar $51 juta. Pada pada tahun yang sama IGGI memberikan utang sebesar $200 juta. Jumlah ini terus meningkat, pada tahun 1968 mereka memberikan utang baru sebesar $325, sebagian besar digunakan untuk “stabilitas”.

Hingga hari ini rakyat Indonesia tetap merasakan penindasan yang sama, di tengah-tengah kekayaan yang melimpah ruah yang diperoleh oleh perusahaan asing. Freeport Indonesia tambang Amerika yang berpusat di New York, yang beroperasi di Papua sejak awal Orde Baru, telah menghancurkan dua gunung besar yang menjadi kebanggaan nasional, akan tetapi rakyat Papua tetaplah sukubangsa minoritas, terasing dan terbelakang di tanahnya sendiri. Exxon Mobil Oil dan Santa Fe di Cepu dan Bojonegoro, beroperasi dan mengeruk keuntungan besar karena konsesi yang penuh KKN dengan rezim boneka imperialis dalam negeri. Rakyat hanya bisa melihat mobil bagus melintas lalu lalang, dan sekonyongkonyong daerahnya berubah ramai, harga barang dan jasa naik, angka kriminalitas meningkat, karena menurunnya daya hidup. New Mont Indonesia sebuah perusahaan tambang emas Amerika, yang beroperasi di Kalimantan, Sulawesi dan NTB keadaannya sama saja. Kesenjangan antara pendapatan ekspatriat asing dengan buruh Indonesia dengan jabatan yang sama menjadi bom waktu yang setiap saat akan meledak. Demikian juga telah membuat nelayan-nelayan di Selat Alas kehilangan mata pencaharian karena limbah bawah laut telah menghancurkan terumbu karang dan membunuh ikan-ikan yang ada diperairan tersebut.

Penindasan ini menjadi kian panjang dengan masuknya imperialisme ke dalam pertanian rakyat, melakukan konsolidasi tanah dengan sistem Pertanian Kontrak, menyewa tanah petani dengan masa waktu yang panjang, 25 hingga 30 tahun, untuk menanam kapas dan jagung serta beberapa tanaman lain yang menguntungkan mereka. Akibatnya, petani akan menjadi buruh tani sepanjang waktu dan kaum kapitalis akan mengeruk keuntungan tanpa batas.

Sehingga kekuasaan yang memimpin Indonesia hari ini pada hakekatnya adalah persekutuan antara tuan tanah dengan borjuasi besar komprador di bawah dominasi imperialisme pimpinan Amerika Serikat. Sudah menjadi watak atau tabiatnya untuk melakukan penyelewengan kekuasaan yang sedang disandangnya untuk mencari kapital dan mengkayakan diri sendiri, keluarga, dan klik kekuasaannya.

Kapitalisme birokrasi, pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum birokrat karena memegang simpul-simpul kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan klik kekuasaannya dengan memberikan fasilitas dan sumber daya terutama ekonomi kepada kaum imperialis dan kaki tangan dalam negerinya, karena mendukung posisinya di birokrasi. Dalam kekuasaan politik Indonesia, perkembangan klas kapitalis birokrat ini bertumbuh dengan pesat dari hari ke hari. Militerisme dan fasisme adalah bagian dari penyalahgunaan kekuasaan ini yang secara politik, budaya, dan militer menindas rakyat. Sejarah para birokrat sipil dan militer mempunyai pertalian erat dengan politik, budaya, dan militer imperialis yang secara prinsip adalah fasis dan ultranasionalis karena menjajah negeri lain untuk kepentingan negerinya sendiri. Pada tingkatnya yang sekarang fasismeimperialis AS melakukan perang agresi di berbagai belahan dunia, sedangkan pemerintahan reaksioner boneka imperialis Indonesia melaksanakan fasisme untuk menindas rakyatnya sendiri demi kepentingan tuan imperialisnya.

Bersekutunya Imperialis dengan tuan tanah yang dalam banyak kasus juga menjadi borjuasi komprador untuk mendapatkan kepentingannya berupa penguasaan secara monopoli atas tanah dan kekayaan alam lainnya. Di negeri setengah jajahan seperti Indonesia di mana imperialisme menjadi kekuatan yang berdominasi, penguasaan dan monopoli atas tanah dan sumber kekayaan alam lainnya serta penindasan feodal dilakukan oleh borjuasi komprador yang juga adalah tuan tanah. Pemegang Hak Penguasaan Hutan, Kontrak Karya Pertambangan, penguasa tanah perkebunan dan kehutanan dalam hal ini PTPN dan Perhutani/Inhutani adalah para borjuasi komprador sekaligus tuan tanah yang juga melakukan penindasan feodal terhadap kaum tani di Indonesia. Seperti misalnya Perhutani yang banyak mengusahakan tanaman komoditi ekspor untuk kepentingan negeri imperialis, pada prakteknya menjalankan sistem bagi hasil yang merupakan bentuk relasi feodal dengan para petani. Karakter setengah feodal berdiri di atas perkembangan sistem produksi di mana kepemilikan alat produksi berupa monopoli penguasaan tanah tidak lagi dilakukan oleh tuan tanah seperti pada masa feodal tetapi banyak dilakukan oleh borjuasi komprador. Demikian pula basis produksi subsistensi telah mengalami keruntuhan semenjak diperkenalkannya ekonomi komoditi yang menempatkan produksi dengan orientasi pasar. Perkembangan relasi ini juga harus dilihat sebagai hasil kontradiksi internal ditandai dengan munculnya banyak perlawanan dan pemberontakan kaum tani melawan penindasan feodal serta juga perkembangan kekuatan produktif dengan lahirnya proletariat modern (buruh industri) dari perusahaan-perusahaan yang dibangun oleh imperialisme.

Pada masa rezim fasis Soeharto berbagai kebijakan ekonomi, politik, militer dan kebudayaan diabdikan untuk memperkokoh dominasi kepentingan imperialisme AS. Demikian juga di masa rezim Habibie, Abdurachman Wahid, Mega- Hamzah, dan sekarang SBY-JK hegemoni kekuatan imperialisme AS semakin nyata dengan beberapa skema kebijakan ekonomi seperti deregulasi, liberalisasi perdagangan, privatisasi, hutang luar negeri maupun kebijakan di bidang militer berupa kerjasama militer. Imperialisme AS saat ini merupakan kekuatan yang terdepan di antara negeri-negeri imperialis lainnya seperti Inggris, Jerman, Jepang maupun kekuatan imperialisme-sosial Tiongkok (semenjak berkuasanya kaum penempuh jalan kapitalis pimpinan Deng Xiaoping yang mengkhianati darah rakyat dan Partai Komunis Tiongkok dalam Revolusi Demokrasi Baru 1949, Revolusi Sosialis dan Pembangunan Sosialis, dan Revolusi Besar Kebudayaan Proletar 1966 pimpinan Mao Tsetung). Oleh karenanya dapat dimengerti kalau musuh revolusi Indonesia memang sangat kuat sekalipun secara hakekat mereka juga adalah macan kertas yang lemah.

Situasi obyektif yang menimpa rakyat Indonesia dewasa ini semakin menegaskan status Republik Indonesia sebagai negeri setengah-jajahan dan setengah-feodal. Setengah-jajahan (semi-kolonial) menjelaskan kedudukan politik dan setengah-feodal menjelaskan sistem ekonomi masyarakat Indonesia. Yakni kedudukan suatu masyarakat di negeri bekas jajahan yang pada perkembangnnya jatuh kembali ke dalam cengkraman imperialisme (neo-kolonialisme) secara ekonomi, politik dan kebudayaan.

Perkembangan ekonomi Indonesia tidak berkembang sebagaimana sejarah masyarakat ekonomi Eropa; pertanian, agroindustri seiring dengan tumbuhnya manufaktur, kemudian revolusi industri yang menghantarkan pada industrialisasi modern. Ketidak seimbangan ini terkait dengan kedudukan sistem ekonomi kapitalisme yang telah memasuki tahap tertinggi dan terakhirnya bernama imperialisme. Yang dibutuhkan imperialisme adalah peranan borjuis komprador sebagai kaki-tangan mereka. Di bawah kepanglimaan politik pemerintah komprador maka rakyat di suatu negeri jajahan/setengah jajahan akan dibawa pada malapetaka kemiskinan. Imperialisme tidak akan dengan mudah membiarkan negeri-negeri bergantung lepas dari cengkeramannya. Ketergantungan negeri-negeri bergantung selalu akan diciptakan oleh imperialisme yang meliputi ketergantungan finansial, investasi modal asing, teknologi tinggi, peralatan militer, dsb.

Dengan kedudukan yang serba bergantung, struktur ekonomi semi-feodal secara hakekat selalu dalam situasi krisis dan cenderung semakin kronis disebabkan oleh kerapuhan struktur ekonomi yang dipancangkanya. Dan lebih gawatnya, situasi krisis ini akan semakin kronis menjadi kenyataan pada saat terjadi resesi ekonomi dunia seperti sekarang ini. Hal tragis terbaru adalah krisis keuangan yang melanda negeri-negeri Imperialis terutama AS. Krisis ini telah menghancurkan leburkan perekonomian negeri-negeri tergantung yaitu negeri jajahan dan setengah jajahan, di Indonesia sendiri yang pada kenyataannya adalah sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal juga mengalami nasib yang sama. Untuk dapat keluar dari krisis Imperialisme telah melancarkan perang melawan negara-negara yang tidak taat terhadap sekema ekonominya dan juga perang melawan terorisme, sedangkan rezim boneka di Indonesia untuk menopang kepentingan Imperialis, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undang-undang yang hanya melahirkan penindasan dan kesengsaraan seluruh rakyat Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab gerakan Buruh Sejati, Militan, Patriotis dan Demokratis.

Ditengah situasi saat ini dimana krisis ditubuh imperialisme yang semakin akut dan kronis sehingga melahirkan penindasan dan penghisapan yang semakin nyata dan vulgar penghidupan massa rakyat terutama kaum buruh indonesia, maka kaum buruh indonesia harus dapat memperkuat kekuatan dan persatuan agar dapat keluar dari belenggu penindasaannya.

Seperti di jelaskan diatas bahwa Kaum buruh dan rakyat indonesia saat ini tengah menghadapi dua kekuatan sekaligus yaitu Imperialisme dan Feodalisme, sedangkan secara khusus adalah rezim boneka dalam negeri yang merupakan kediktatoran bersama antara borjuasi komperador, tuan tanah dan kapitalis birokrat, maka tugas dan tanggungjawab dari Gerakan serikat buruh sejati, militan, patriotis dan demokratis saat ini adalah melancarkan perjuangan melawan Imperialisme dan sisa-sisa feodalisme yang masih dominan di dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab ini tentu saja tidak mungkin dapat diselesaikan dengan kekuatannya sendiri, akan tetapi gerakan serikat buruh harus dapat menggalang kekuatan yang lebih besar dengan menggalang aliansi dengan golongan dan sektor lain terutama kaum tani sebagai sekutu terpercayanya, karena memang merekalah yang paling menderita akibat hubungan produksi feodalisme di pedesaan.

Perjuangan melawan imperialisme dan feodalisme adalah perjuangan di dalam negeri yang dilakukan oleh seluruh Rakyat—terutama rakyat dari negeri terjajah dan setengah terjajah—melawan rezim boneka dalam negeri yang selama ini menjadi tulang-punggung dan basis dominasinya. Hal terpenting yang harus dilakukan di dalam negeri adalah melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar dengan front persatuan demokratis yang berhaluan patriotik, yakni front anti-feodalisme dan anti-imperialisme. Front ini bersifat luas dengan melibatkan elemen kelas-kelas progresif dan dipimpin oleh persekutuan kelas paling progresif yakni kelas buruh dan kaum tani. Kelas buruh dan kaum tani merupakan sandaran pokok dalam kerjasama tersebut, yang menjadi segi yang memimpin dan menentukan arah gerak perjuangan. Tujuan jangka pendek dari penggalangan front ini adalah untuk memencilkan klik paling reaksioner, yakni klik tuan-tanah, komprador, dan kapitalis birokrat yang tengah berkuasa dan menjadi boneka atau kepanjangan tangan imperialisme AS. Tujuan jangka panjangnya adalah melaksanakan demokratisasi sejati dan menancapkan pilar-pilar didalam melakukan pembebasan nasional guna mengakhiri dominasi imperialisme atau kapitalisme monopoli.

Sedangkan tugas mendesak keluar adalah bersolidaritas dan bersatu dengan rakyat yang anti-imperialisme di tingkat internasional untuk mengucilkan klik imperialisme AS. Bangkitnya gerakan rakyat dalam skala internasional yang merespon isu-isu globalisasi dan perang menjadi indikasi akan menajamnya kontradiksi antara rakyat di berbagai negara, khususnya di negara-negara jajahan dan semi jajahan dengan imperialisme, khususnya imperialisme AS.

Keberhasilan perjuangan melawan imperialisme akan sangat bergantung pada ketepatan kalangan demokratik dan patriotik Indonesia—dengan dasar aliansi klas buruh dan kaum tani—untuk mengusung perjuangan demokratis sebagai jalan satu-satunya meraih kemerdekaan sejati. Di dalam perjuangan ini, perjuangan kaum tani untuk melaksanakan land-reform sebagai cara untuk menghancurkan dominasi feodalisme dan perjuangan klas buruh untuk membangun industrialisasi nasional yang kokoh berada sebagai segi yang menentukan.

Proteksionisme

Oleh: Syamsul Ardiansyah
Institute for National and Democratic Studies


Baru-baru ini, isu proteksionisme berhembus kian kencang pasca keputusan pengesahan American Recovery and Reinvestment Act oleh Kongres AS. Undang-undang tersebut tidak hanya menjadi payung hukum paket stimulus ekonomi Amerika Serikat sebesar US$825, melainkan juga memuat jurus-jurus tertentu yang ditujukan untuk melindungi industri Amerika Serikat yang terancam rontok digerogoti krisis..

Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah AS akan mengalokasikan pengeluaran pemerintah untuk membeli baja dan produk-produk manufaktur lainnya yang diproduksi oleh Amerika sendiri serta pengenaan berbagai hambatan terhadap barang-barang impor. Amerika Serikat telah mengambil langkah mundur dalam kancah perdagangan bebas dunia.

Bukan Hal Baru

Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dengan cara membatasi masuknya komoditi-komoditi dari luar negeri. Proteksionisme bisa terwujud dalam berbagai bentuk. Bentuk utama proteksionisme adalah pembatasan impor melalui pemberlakuan tariff, kuota, atau sanksi dagang.

Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan proteksionisme yang disebut dengan hambatan non-tariff (non-tariff barriers), seperti pemberlakuan ketentuan anti-dumping, standar keamanan (safety standard) produk, pemberian insentif atau subsidi atas kegiatan produksi maupun distribusi, dan lain-lain.

Mayoritas ekonom menentang praktik proteksionisme. Selain mengingatkan pada pengalaman buruk perang dagang dan krisis Malaise tahun 1930an, proteksionisme juga dianggap menyebabkan naiknya harga-harga komoditi yang tentu saja akan merugikan konsumen maupun produsen. Pada situasi sekarang, proteksionisme dianggap akan kian memperburuk krisis ekonomi.

Namun, kekhawatiran para pemimpin negara-negara maju atas proteksionisme sesungguhnya hal yang aneh. Sebab, gejala proteksionisme sesungguhnya tidak pernah mati, bahkan justru kian menguat. Gejala tersebut terlihat dari masih adanya pemberlakuan subsidi, khususnya di sektor pertanian, yang diterapkan negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia.

Liberalisasi perdagangan di sektor pertanian adalah ambisi terbesar WTO. Pasalnya, sektor ini merupakan basis ekonomi, tidak hanya bagi Negara-negara berkembang, melainkan juga bagi negara-negara maju. Akan tetapi, justru pada isu inilah negara-negara anggota WTO tidak mampu menghasilkan suatu kesepakatan paripurna. Bahkan, dalam isu inilah negara-negara anggota WTO terpecah dalam berbagai blok-blok kepentingan.

Penyebabnya tidak lain selain karena adanya berbagai bentuk proteksionisme. Negara-negara maju, seperti AS, Jepang, Uni Eropa, dan Australia bersikukuh mempertahankan subsidi ekspor, dukungan domestik, dan menerapkan kebijakan tariff dan berbagai hambatan non-tarif yang berlapis. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, sektor pertanian negara-negara maju menjadi sangat kuat dan tidak akan mampu ditandingi oleh sektor pertanian negara-negara berkembang.

Padahal, hal sebaliknya sudah hampir diterapkan sepenuhnya oleh Negara-negara berkembang. Sebab, di bawah tekanan utang luar negeri, defisit anggaran, dan kebijakan penyesuaian struktural (SAP) Bank Dunia, ADB, dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya, negara-negara berkembang semakin tidak mampu menghindari penerapan seluruh dalil-dalil perdagangan bebas, mulai dari pembukaan akses pasar, pencabutan dukungan domestik, dan pencabutan subsidi ekspor.

Di tengah situasi itu, yang bisa dilakukan negara-negara berkembang, khususnya oleh G20 yang dipimpin Brasil dan China, tidak lebih dari menuntut negara-negara maju untuk mematuhi seluruh ketentuan WTO. Sebagian lainnya, seperti posisi yang diambil Indonesia dan Filipina yang memimpin Negara-negara G-33, menuntut pemberlakuan special product dan special safeguard mechanism, yakni perlindungan atas produk-produk tertentu yang selain memiliki fungsi ekonomi juga memiliki fungsi sosial bagi masyarakat Indonesia. Tuntutan Indonesia dan Negara-negara G33 sudah pasti merupakan salah satu bentuk dari proteksionisme.

Pada saat ini, fenomena subsidi yang merupakan bentuk proteksionisme yang paling umum, tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, melainkan telah merambah hingga sektor industri dan jasa. Padahal, mengutip tulisan Martin Khor (The Jakarta Post, 11/02), subsidi bagi sektor industri merupakan hal yang diharamkan oleh WTO.

Perlu juga dicatat, kebijakan ini tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat, melainkan juga oleh negara-negara maju lainnya. Perancis misalnya, Presiden Nicolas Sarkozy secara khusus meminta komitmen dari Peugeot dan Renault untuk membeli komponen-komponen yang diproduksi di dalam negerinya sebagai imbalan dari pemberian bantuan lunak dan jaminan pinjaman pemerintah bagi kedua industri tersebut.

Demikian pula di Swedia, pemerintah setempat telah menyediakan dana sebesar US$3,4 miliar untuk sebagai jaminan pinjaman bagi Volvo dan Saab serta untuk mendukung proyek pengembangan industri tersebut. Hal serupa diambil juga oleh Jerman yang menyatakan akan mengimbangi kebijakan AS dengan memberikan subsidi bagi industri otomotif Jerman. Di sektor jasa, tanpa injeksi dana yang cukup besar bagi AIG dan Citigroup (AS), UBS (Swiss), dan Royal Bank of Scotland (Inggris), kemungkinan perusahaan-perusaha an tersebut akan mengalami gulung tikar dihantam krisis saat ini.

Singkatnya, proteksionisme adalah suatu kenyataan ekonomi yang senantiasa hidup hingga hari ini. Sebagaimana kebijakan-kebijakan proteksionisme di sektor pertanian, kebijakan-kebijakan kali ini ditempuh sebagai antisipasi atas memburuknya krisis ekonomi yang dialami negara-negara maju. Penyebabnya beraneka rupa, namun yang paling esensial adalah adanya krisis overproduksi. Slogan ‘buy American’ sebagaimana diluncurkan Presiden Obama, adalah bentuk konkret atas krisis tersebut. Krisis ini bukan semata-mata karena produksi barang yang berlebih, melainkan dan yang paling utama adalah akibat merosotnya daya beli akibat kesenjangan pendapatan di mana upah secara riil mengalami penurunan dan kekayaan mengalami pemusatan di tangan segelintir.

Krisis ini kian menajam ketika kebijakan-kebijakan ekonomi yang ditempuh saat ini, seperti bailout yang diambil pemerintah Amerika Serikat atau kebijakan buyback yang dilakukan pemerintah Indonesia, justru lebih banyak mengalirkan dana bagi kaum kaya dan tidak kepada kaum buruh yang terus dihimpit kemiskinan. Krisis inilah yang mempertinggi ketegangan-ketegang an politik, yang menyulut berbagai aksi protes kaum buruh di berbagai negara, termasuk negara-negara maju. Salah satunya diperlihatkan dalam aksi pemogokan umum buruh-buruh di Perancis pada 29 Januari 2009 yang lalu.

Bagaimana dengan Indonesia?

Secara umum, proteksionisme yang diterapkan negara-negara maju telah memperburuk krisis ekonomi di negara-negara berkembang. Hal ini tidak semata karena negara-negara berkembang tidak memiliki kecukupan dana untuk membentengi perekonomian dalam negerinya, melainkan karena secara umum negara-negara berkembang mengalami krisis kronis akibat rendahnya kemampuan ekonomi guna mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Sebagian besar industri adalah industri perakitan ringan yang bergantung pada komponen impor yang umumnya, termasuk agro-industri, sangat bergantung pada ekspor. Dengan mengacu pada paket stimulus ekonomi AS, industri di Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia akan melahirkan dua tekanan sekaligus. Pertama, semakin mahalnya biaya pengadaan bahan baku industri yang harus diimpor, khususnya yang berasal dari Negara-negara maju karena akan diprioritaskan di dalam negerinya. Kedua, semakin sulitnya akses pasar bagi industri negara-negara berkembang. Persoalan ini tentunya akan semakin melebar dan mempengaruhi sektor-sektor ekonomi lainnya. Sudah bisa diprediksi, tingkat kesulitan yang dihadapi akan semakin berat dan kompleks.

Pemerintah memang telah sepertinya berusaha mengantisipasi dampak krisis saat ini melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan stimulus ekonomi pemerintah SBY-JK sebesar Rp 71,3 triliun (setara dengan US$6.31 miliar). Pertanyaannya, sanggupkah kebijakan tersebut membendung badai krisis yang kian kencang?

Terbongkar, Sindikat Pemeras Pekerja Indonesia di Taiwan

Minggu, 8 Februari 2009 | 17:05 WIB

JAKARTA, MINGGU - Biro Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Bureau, CIB) Taiwan telah menangkap basah 300 orang yang dijadikan tersangka karena tersangkut dengan agensi pemasok tenaga kerja yang telah mengeksploitasi pekerja Indonesia di Taiwan.

"Terbongkarnya kasus ini diharapkan bisa mengurangi sanksi hukum yang diterapkan otoritas keimigrasian Taiwan terhadap para pekerja Indonesia yang saat ini ditahan di pusat-pusat penahanan keimigrasian di Taiwan," kata Koordinator Biro Informasi Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Retno Dewi di Jakarta, Minggu (8/2).

Sebagaimana diberitakan The China Post edisi 6 Februari 2009, tersangka utama yang berhasil diciduk kepolisian Taiwan bernama Lin, yang ditangkap bersama 311 lainnya sebagai hasil dari penyelidikan selama setahun yang dilakukan CIB. Lin diketahui sebagai pemilik agensi penempatan tenaga kerja yang memiliki 14 cabang di seluruh Taiwan.

Modus kejahatan yang dilakukan agensi tersebut adalah dengan cara tidak memberikan upah secara penuh terhadap pekerja. Dalam penyelidikan diketahui bahwa pembayaran upah bulan pertama hanya sebesar 1800 NT.

Pada bulan kedua sampai keenam, pekerja memperoleh upah sebesar 3500 NT. Pada bulan ketujuh hingga ke-18, pekerja memperoleh upah sebesar 5400 NT perbulan.

Menurut keterangan dari Divisi Urusan Kriminal Internasional CIB, agensi pemasok tenaga kerja tersebut menarik pelanggannya dengan menawarkan upah yang sangat rendah bagi pekerja-pekerja yang direkrut dari Indonesia.

Tidak hanya itu, para pekerja dari Indonesia di paksa menyerahkan uang sebesar 200.000 NT sebagai "biaya administrasi" untuk pengurusan dokumen. Bila menolak, para agensi tersebut mengancam akan memulangkan kembali para pekerja ke Indonesia dan mengancam akan menuntut keluarga asal para pekerja tersebut.

Diperkirakan, sejak 2005, agensi tersebut telah mempekerjakan sekitar 5.907 pekerja asing. Melalui operasi ilegal tersebut, polisi memperkirakan para agensi tersebut telah meraih keuntungan lebih dari 700 juta NT yang diperoleh dengan cara mengeksploitasi pekerja.

Menurut Retno, terungkapnya sindikat pemeras pekerja migran Indonesia di Taiwan membuktikan bahwa kondisi kerja dan sistem pengupahan yang tidak adil yang menyebabkan banyak buruh migran Indonesia di Taiwan menjadi tidak berdokumen dan terjerat pasal pelanggaran ketentuan keimigrasian di Taiwan.

Para pekerja tersebut umumnya menjadi tidak berdokumen karena melarikan diri dari tempat kerjanya untuk menghindari eksploitasi dan berbagai ancaman terhadap keselamatan diri akibat beban kerja yang ber lebih.

Lebih lanjut, Retno juga mengemukakan bahwa terbongkarnya sindikat pemeras pekerja Indonesia di Taiwan semestinya dijadikan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk segera memproses permohonan pengampunan hukuman dan pemulangan bagi pekerja-pekerja Indonesia yang ditahan di pusat-pusat penahanan imigrasi Taiwan.

"Bahkan, pemerintah juga bisa menuntut rehabilitasi dan pengembalian seluruh potongan upah yang menjadi hak para pekerja," tegas Retno.

Sabtu, 07 Februari 2009

Pemilu-Pilpres: 80,6 % Buruh Tak Akan Pilih SBY di PILPRES

Kamis, 22 Januari 2009 - 14:35 wib Insaf Albert Tarigan - OkezoneJAKARTA -

Popularitas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terbukti masih tertinggi dibandingkan figur lain. Namun demikian, sebanyak 80,6 persen buruh mengatakan tidak akan kembali memilih SBY pada Pilpres 2009.Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyono mengatakan, dari survei yang telah dilakukan FSP BUMN di 33 provinsi kepada sebanyak 5.123 responden menunjukkan, keengganan buruh memilih SBY tersebut dengan alasan SBY dianggap tidak berpihak kepada nasib buruh."Kaum buruh kecewa terhadap pemerintahan SBY atas Beberapa kebijakan yang tidak berpihak terhadap buruh," ujarnya dalam konferensi pers di Hotel Aston, Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2009).

Kebijakan-kebijakan itu, menurut Arief, meliputi upaya pemerintah melakukan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga kerja, politik upah murah, penangkapan dan pemecatan aktivis buruh, pengesahan UU Pelayaran, kenaikan harga BBM, serta SKB lima menteri soal penetapan hari Sabtu dan Minggu yang dianggap hari kerja dan tidak dianggap lembur.

Kebijakan lain yang dinilai tidak berpihak adalah SKB empat menteri tentang antisipasi krisis global, di mana perusahaan diperkenakan tidak menaikkan upah buruh dengan alasan tidak mampu. Selain itu juga belum selesainya kasus perburuhan seperti buruh PTDI, penggunaan dana Jamsostek yang tidak pro-buruh, serta lemahnya advokasi terhadap TKI di luar negeri.

Mantan Anggota KPU Mulyana berpendapat, hasil jajak pendapat ini menunjukkan buruknya hubungan partai dengan serikat buruh. "Partai sekarang hanya mementingkan citra melalui iklan, namun mereka tidak pernah melakukan komunikasi atau mempunyai basis massa di komunitas-komunitas buruh," jelasnya.Hal ini, lanjutnya, berbeda dengan kondisi perpolitikan pada era Demokrasi Terpimpin, di mana hampir semua partai politik memiliki underbow, dan bisa bergaul serta mendukung kepentingan buruh. (ded)

Masa Tunggu JHT Diperpendek Jamsostek Persiapkan Dana Rp.5 Triliun

(Pikiran Rakyat, Rabu 28 Januari 2009) -

Masa tunggu pencairan dana JHT PT Jamsostek (Persero) diperpendek dari enam bulan menjadi satu bulan. Selain itu, perusahaan juga menyiapkan anggaran Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 5 triliun pada 2009m ini, menyusul meningkatnya jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengungkapkan hal itu pada seminar "Seminar Antisipasi PHK Massal dan Situasi Ekonomi 2009" di Balai Kartini, Jakarta , Selasa (27/1).

Hadir pada kesempatan itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanadi.Sebelum mengalami perubahan, masa tunggu pencairan dana JHT adalah enam bulan. Namun, masa tunggu itu diperpendek seiring meningkatnya jumlah PHK pada tahun ini."Alhamdulillah per 12 Januari 2009 waktu tunggu JHT dari 6 bulan menjadi 1 bulan sesui PP No.1 tahun 2009, yang intinya amandemen ke-6 dari PP 14 tahun 1993 mengenai penyelenggaran jaminan sosial tenaga kerja," katanya.Dikatakan, pihaknya sengaja menyiapkan dana JHT lebih besar pada tahun ini yaitu Rp 4,5 triliun sampai Rp 5 triliun sebagai antisipasi dampak PHK, khususnya untuk pencairan dana peserta Jamsostek yang mengikuti program JHT.

Dengan demikian, bagi para pekerja yang sudah memenuhi usia kerja minimal 5 tahun dan mengalami PHK Desember 2008 bisa langsung mencairkan dana JHT pada awal tahun ini. "Bagi yang memenuhi ketentuan, peserta Jamsostek yang di PHK bisa langsung mengajukan permohonan ke 119 kantor cabang Jamsostek di seluruh Indonesia ," ujarnya.

Hotbonar mengakui, jumlah klaim dan JHT setiap tahun terus meningkat, bahkan tahun ini mendekati 2 kali lipat dari tahun sebelumnya. Tahun 2008 ada 699.376 kasus dengan jumlah Rp 3,62 triliun. "Tahun in kita perkirakan ada 900.000 orang jumlahnya dengan nilai Rp 5 triliun," katanya.Bantuan PHKSementara itu, Hotbonar juga mengungkapkan bahwa Jamsostek menambahkan alokasi dana bantuan PHK dari 2 miliar menjadi 5 miliar pada 2009. Jika jumlah itu masih kurang maka BUMN tersebut akan menyiapkan dana tambahan."

Jamsostek menganggarkan bantuan PHK bagi yang di PHK sebesar Rp 350.000,00 per orang. Tahun 2009 ini tadinya kami mengajukan anggaran Rp 50 miliar untuk bantuan PHK, tapi RUPS (rapat umum pemegang saham) hanya menyetujui Rp 5 miliar," katanya.Disebutkan, program bantuan PHK merupakan program untuk membantu para peserta Jamsostek ter-PHK yang baru memeiliki usia kerja di bawah 5 tahun, dengan bantuan Rp 350.000,00 per orang setahun.

Seperti diketahui, para peserta yang belum memenuhi masa kerja minimal 5 tahun belum bisa memenuhi pencairan dan jaminan hari tua (JHT). Dana program bantuan PHK berasal dari kelebihan dari hasil usaha Jamsostek yang besaran pencairannya harus harus mendapat persetujuan RUPS."Mungkin kita akan kaji lagi di semester I/2009, tergantung penyerapannya. Kalau kurang kita ajukan sampai Rp 50 miliar. Di kuartal I pun, kalau kurang kita akan tambah lagi," kata Hotbonar.Dijelaskan, pada 2008 jumlah anggaran yang disiapkan untuk program bantuan PHK mencapai Rp 2 miliar dengan realisasi Rp 1,6 miliar. A-78//

Pejabat DEPNAKERTRANS di Tangkap !!!!


Jakarta - Lusmariana, pejabat Depnakertrans yang menjadi tersangka penerimaan 16 amplop berisi uang Rp 108,5 juta, kini telah ditahan. Akan tetapi pihak Depnakertrans belum memutuskan sanksi bagi yang bersangkutan."Nanti akan melalui proses terlebih dahulu," kata Irjen Depnakertrans Dyah Purmawatiningsih dalam konferensi pers di Kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2009).


Proses yang dimaksud Dyah adalah rapat Dewan Kehormatan Depnakertrans. Penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh rapat dewan yang beranggotakan biro kepegawaian itu. "Itu kalau sudah jelas dia (Lusmariana) salah," kata Dyah.Lusmariana adalah Kepala Bagian Keuangan Ditjen Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas (Bina Lantas) Depnakertrans. Perempuan ini tertangkap tangan KPK sedang menerima amplop dari para Kadinaskretrans, Kamis 29 Januari kemarin di Hotel Ciputra, Jakarta Barat. Transaksi terjadi ketika baru saja selesai rapat koordinasi teknis Dirjen Bina Lantas. (irw/sho)

Jumat, 06 Februari 2009

177 Perusahaan Dapat Izin Penangguhan UMP 2009


Suhendra - detikFinance
Jakarta - Sampai akhir Januari 2009 terdapat 235 perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP). Dari jumlah itu terdapat 177 perusahaan mendapat izin dari gubernur di 8 provinsi untuk melakukan penangguhan UMP 2009. Diantaranya adalah:
- DKI Jakarta 5 perusahaan, 3 diizinkan 2 ditolak.
- Banten ada 8 perusahaan dalam proses.
- Jogjakarta 28 perusahaan diizinkan 27, 1 ditolak.
- Jawa Tengah ada 77 perusahaan, yang diizinkan 59 perusahaan, ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan. Jawa Barat 81 perusahaan, diizinkan 69 perusahaan, ditolak 12 perusahaan.
- Jawa Timur ada 29 perusahaan termasuk 14 diizinkan dan 15 ditolak.
- Lampung ada 1 perusaaan yang masih dalam proses.
- Sulawesi Selatan 6 perusahaan,yang diizinkan 5 perusahaan dan ditolak 1 perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani usai acara raker dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (2/1/2009).

"Ada yang menunda 12 bulan, ada yang 3 bulan ada yang 6 bulan," kata Myra. Namun Myra belum bisa memastikan berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan-perusaan yang mendapat izin penangguhan tersebut. Ia menegaskan perusahaan yang mendapat izin harus tetap membayar ketika jatuh tempo penundaan berakhir termasuk dengan cara merapelnya.

"Soal alasan perusahaan yang ditolak menunda karena secara administrasi tidak diikuti, misalnya masalah kesepakatan," jelasnya.

Bagi perusahaan yang mengingkari ketentuan penundaan, maka perusahaan tersebut akan diproses dalam pengadilan perselisihan hak.

"Besaran yang dibayar, ada SK penangguhan gubernur masing-masing. Bisa kembali ke UMP sebelumnya tahun 2008 ini, yang ditetapkan oleh gubernur," ucapnya.

Dijelaskannya sektor-sektor yang banyak mengalami atau mengajukan penundaan dialami oleh sektor tekstil dan garmen yang sebagian besar tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Paling besar itu garmen TPT dari Jawa Barat," jelasnya.


Update PHK
Mengenai update pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 30 Januari 2009 jumlah PHK 31.660 orang, rencana PHK 24.817 orang. Sedangkan sebanyak 16.029 orang yang dirumahkan dan rencana dirumahkan 19.191 orang.


177 Perusahaan Dapat Izin Penangguhan UMP 2009

Suhendra - detikFinance
Jakarta - Sampai akhir Januari 2009 terdapat 235 perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP). Dari jumlah itu terdapat 177 perusahaan mendapat izin dari gubernur di 8 provinsi untuk melakukan penangguhan UMP 2009. Diantaranya adalah:
- DKI Jakarta 5 perusahaan, 3 diizinkan 2 ditolak.
- Banten ada 8 perusahaan dalam proses.
- Jogjakarta 28 perusahaan diizinkan 27, 1 ditolak.
- Jawa Tengah ada 77 perusahaan, yang diizinkan 59 perusahaan, ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan. Jawa Barat 81 perusahaan, diizinkan 69 perusahaan, ditolak 12 perusahaan.
- Jawa Timur ada 29 perusahaan termasuk 14 diizinkan dan 15 ditolak.
- Lampung ada 1 perusaaan yang masih dalam proses.
- Sulawesi Selatan 6 perusahaan,yang diizinkan 5 perusahaan dan ditolak 1 perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani usai acara raker dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (2/1/2009).

"Ada yang menunda 12 bulan, ada yang 3 bulan ada yang 6 bulan," kata Myra. Namun Myra belum bisa memastikan berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan-perusaan yang mendapat izin penangguhan tersebut. Ia menegaskan perusahaan yang mendapat izin harus tetap membayar ketika jatuh tempo penundaan berakhir termasuk dengan cara merapelnya.

"Soal alasan perusahaan yang ditolak menunda karena secara administrasi tidak diikuti, misalnya masalah kesepakatan," jelasnya.

Bagi perusahaan yang mengingkari ketentuan penundaan, maka perusahaan tersebut akan diproses dalam pengadilan perselisihan hak.

"Besaran yang dibayar, ada SK penangguhan gubernur masing-masing. Bisa kembali ke UMP sebelumnya tahun 2008 ini, yang ditetapkan oleh gubernur," ucapnya.

Dijelaskannya sektor-sektor yang banyak mengalami atau mengajukan penundaan dialami oleh sektor tekstil dan garmen yang sebagian besar tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Paling besar itu garmen TPT dari Jawa Barat," jelasnya.

Update PHK
Mengenai update pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 30 Januari 2009 jumlah PHK 31.660 orang, rencana PHK 24.817 orang. Sedangkan sebanyak 16.029 orang yang dirumahkan dan rencana dirumahkan 19.191 orang.

PT. Megariamas Sentosa PHK 446 Buruh Anggota Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT MS.

PT.Megariamas Sentosa adalah sebuah perusahaan yang memproduksi garment khususnya pakaian dalam merek Pierre cardin, Sorella, felancy, Young Hearts yang berkedudukan di JL. Jembatan III No.36 Q Penjaringan Jakarta Utara dimana perusahaan ini dipimpin oleh Chris Chandra sebagai direktur.

Tanggal 8 Agustus 2008 management PT Megariamas Sentosa yang biasa disebut PT MS telah melakukan PHK sepihak kepada 446 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen ( SBGTS-GSBI PT MS).

Latar belakang pemutusan hubungan kerja sepihak ini terjadi sebagai balasan yang dilakukan oleh management PT MS atas rangkaian pemogokan yang dilakukan oleh para buruh yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Megariamas Sentosa yang biasa disebut PTP SBGTS PT MS. Pemogokan buruh ini sendiri dilakukan bukan tanpa dasar tetapi dilakukan oleh para buruh dikarenakan sikap pengusaha PT Megariamas Sentosa yang patut diduga keras melakukan praktek-praktek anti terhadap kebebasan berserikat. Dimana sejak para buruh mendeklarasikan serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh pada tanggal 16 Maret 2008 lalu banyak sekali melakukan tekanan kepada para buruh seperti tekanan melalui peningkatan target produksi kepada para buruh hingga kepada tekanan berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Puncaknya pada tanggal 15 Juli 2008 management PT MS melakukan PHK sepihak kepada Abidin selaku ketua PTP SBGTS PT MS dengan alasan dianggap mangkir dari pekerjaan/tidak masuk kerja selama 3 hari kerja meskipun sesungguhnya Abidin melalui SBGTS PT.MS telah mengirimkan surat untuk dispensasi untuk tidak masuk kerja dikarenakan akan menghadiri undangan pendidikan yang diselenggarakan oleh induk organisasinya (GSBI) selama 3 hari dari tanggal 10 -13 Juli 2008 namun management PT MS tidak memberikan dispensasi yang dimaksud.

Atas tindakan PHK sepihak oleh management PT MS tersebut para buruh melakukan aksi pemogokan pada tanggal 15-17 Juli 2008 dalam aksi kali ini perundingan menemui kegagalan atau tidak menemukan kata sepakat. Maka setelah rangkaian perundingan lanjutan yang selalu gagal pada tanggal 4 Agustus 2008 kembali para buruh yang dipimpin oleh SBGTS PT MS melakukan pemogokan, dalam pemogokan ini management PT MS selalu tidak mau melakukan perundingan lagi dan tepatnya tanggal 8 Agustus 2008 justeru management PT MS yang ditandatangani oleh direkturnya melakukan PHK kepada 446 buruh anggota SBGTS PT MS.

Mengenai kerangka lengkap kasus PHK massal di PT MS ini baca kronologi yang juga kami lampirkan sebagai bagian dari berita ini.

Jakarta, 11 Agustus 2008

Ismett Inoni
Ka. Dept Organisasi DPP GSBI

7 Perusahaan Di Propinsi Banten Ajukan Penangguhan Pelaksanaan UMK Tahun 2009.

Disnaker Bentuk Tim Kecil.

Serang 08/1/09,TRIBUN-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)Propinsi Banten, telah membentuk tim kecil yang berjumlah 6 orang. Pembentukan Tim Kecil ini Menyusul adanya 7 pengusaha yang meminta penangguhan Upah Miminum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2009. Lima Perusahaan itu dari Kabupaten Tangerang dan 2 Di Kabupaten Serang.

Tim Terdiri dari 2 orang dari unsure serikat pekerja, 2 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 2 orang lagi dari Disnakertrans Propinsi Banten, perwakilan serikat pekerja adalah Anda Suhanda Sumantri, sedangkan dari Apindo Khairul Anwar dan Edi Warman sementar dari Disnakertrans, Ridwan Effendi dan Ubaidillah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Propinsi Banten Ridwan Effendi didampingi kasie Pengupahan dan Jamsostek Ubaidillah membenarkan adanya pembentukan Tim Kecil yang didalamnya ada 3 unsur, sesuai kesepakatan yang kami lakukan melalui rapat tim kecil akan bekerja mulai besok (hari ini red) setelah hasil rapat dilaporkan kepada kepala Disnankertrans ungkap Ridwan Effendi diruang kerjanya kemarin.

Tim Kecil ini katanya akan melakukan kajian terhadap persyaratan atas perusahan yang mengajukan penagguhan UMK, “ 7 Tujuh perusahaan itu mengajukan penangguhan kepada kami pada pertengahan Sesember lalu, sedikitnya ada 6 poin persyaratan yang akan kami kaji, tandasnya.

Tim kecil ini nantinya akan mengkaji atau mengecek persyaratan pengajuan penagguhan UMK sesuai dengan keputusan Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi tentang tata cara penagguhan pelaksanaan upah minimum.

Sesuai dengan keputusan menakertrans Nomor: Kep 23/MEN/2003, pada pasal 4 menyatakan penagguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan 6 hal. Keenam hal tersebut adalah Pertama, Naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh perusahan yang bersangkutan.

Kedua, Laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca perhitungan rugi atau laba berserta penjelasan-penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Ketiga, Salian akte pendirian perusahaan, Ke-empat data upah menurut jabatan pekerja/buruh, Kelima, Jumlah pekerja buruh seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan ada dalam penangguhan pelaksanaan upah minimum.

Ke-enam, atau persyaratan terakhir adalah perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 tahun terakhir serta rencana produksi dan pemasaran untuk dua tahun yang akan datang, tandasnya.
Dari 6 persyaratan yang kan dikaji oleh tim kecil diakui Ridwan ada dua perusahaan yang belum seutuhnya menyerahkan persyaratan yang dimaksud dalam pasal 4, namun ada lima yang sudah lengkap. Namun tidak serta merta akan disetujui penagguhan UMKnya oleh Pemprop Banten, karena perlu kajian dan yang paling penting keputusan tetap ada pada Ibu Gubernur Banten, ujarnya.

Kendati managemen perusahaan itu meminta penangguhan pelaksanaa upah minimum tahun 2009 kepada Pemprop Banten namun perusahaan tidak secara utuh mengajukan UMK atas karyawan yang bekerja dari data dan catatan yang kami dapat ada beberapa perusahaan yang tidak mengajukan penagguhan UMK tahun 2009 ungkapnya.

Perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK tidak sesuai dengan jumlah karyawan yang ada seperti, PT. Sandra Teks di Rempoa Kabupaten Tangerang. Dari 1116 karyawan, jumlah yang di mohonkan penangguhannya 1.098 orang.
Begitupun dengan PT. Argo Pantes Tbk dari 2.569 karyawan, manajemen tersebut hanya memohon penangguhan UMK untuk 1.561 karyawannya .
.
PT Argo Beni Manunggal di Kabupaten Tangerang pun sama, dari jumlah karyawan sebanyak 199 orang, mereka mengajukannya hanya untuk 117 karyawan. sedangkan untuk PT Sugih Brothers di Serang dan PT. Panca Citra Wira Brothers masing-masing 263 dan 304 karyawan , yang diajukan untuk penangguhan sama,” ungkapnya .

Berbeda dengan PT. Mega Baru dan Homeware Internasional Indonesia PT Kedua perusahaan itu mengajukan penangguhan UMK sesuai dengan jumlah karyawan , yakni masing-masing 635 karyawan dan 57 orang karyawan. jumat besok, tim kecil nanti akan melakukan pembahasan . lebih lanjutnya kita akan lihat hasilnya seperti apa ,” ungkapnya .

Propinsi Banten , masih terang Ridwan, tidak akan menerima lagi usulan penangguhan UMK, sebab sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans, usulan itu paling lama diserahkan pada tanggal 20 Desember lalu.” Kami sudah tidak akan menerima usulan itu.” ujarnya.

Pada bagian lain, Bupati Serang Taufik Nuriman mengatakan, perusahaan harus konsisten dengan keputusan UMK yang telah disepakati untuk itu, Disnakertrans Pemprop Banten harus tegas dengan keputusan yang telah disepakati bersama.” Semua pihak harus konsisten menjalankan UMK .” paparnya.

Dengan adanyan dua perusahaan di Serang yang mengajukan penangguhan UMK, Taufik meminta agar mereka mengikuti UMK yang telah di sepakati.” Dua perusahaan itu harus mengikuti UMK yang telah disahkan, sebab alasan ketidakmampuan perusahaan tidak bisa memberikan upah karyawannya, adalah hal yang klasik.”paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, UMK Tangerang yaitu sebesar Rp 1.055.000, sedangkan untuk UMK serang yaitu sebesar 1.030.000, Untuk Kabupaten Tangerang dan kota Tangerang mengalami dua kali pengesahan UMK, Kabupaten Tangerang dari Rp 1.045.500, menjadi Rp 1.055.000, dan Kota Tangerang dari Rp 1.054.669 menjadi Rp 1.064.500.

UMK SUKABUMI MULAI TAHUN 2009 NAIK 10 PERSEN

Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi, mulai tahun 2009 mengalami kenaikan sebesar 10 persen. Yakni dari yang sebelumnya sebesar 700 ribu rupiah, menjadi 770 ribu rupiah. Sedangkan upah untuk jenis perdagangan besar atau retail, sebesar 900 ribu rupiah. Kenaikan UMK tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Mohmad Muradz, S.H., M.M., pada sosialisasi UMK Sukabumi Tahun 2009, hari Rabu, 24 Desember 2008, di Hotel Edelweis menjelaskan, ketetapan UMK tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Selain itu, juga sebagai safety net atau jaring pengaman, agar tidak terjadi penurunan daya beli para pekerja secara drastis, sekaligus sebagai salah satu upaya memenuhi tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sosialisasi UMK yang dilaksanakan di Kota Sukabumi ini, merupakan realisasi dari salah satu program Pemerintah Kota Sukabumi, yang dilaksanakan Kantor Sosial dan Tenaga Kerja Kota Sukabumi. Dikatakannya, kebijakan penetapan UMK tersebut disesuaikan dengan kondisi, kemampuan dan keberadaan perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk memotivasi perusahaan, khususnya perusahaan yang masih memberikan upah rendah di bawah UMK, sekaligus untuk mempertahankan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK. Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, dapat mendorong peningkatan produktivitas, serta dapat menjamin kelangsungan hubungan kerja, antara para pekerja dengan perusahaan. Sekretaris Daerah Kota Sukabumi menandaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, pada tahun 2008 tercatat jumlah perusahaan di Kota Sukabumi sebanyak 458 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 13 ribu 52 orang.

Bagi perusahaan di Kota Sukabumi yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK tersebut, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah kepada para pekerjanya. Sedangkan bagi perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 orang, atau perusahaan yang membayar upah kepada para pekerjanya paling sedikit 1 juta rupiah per bulan, wajib mengikut-sertakan para pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Diharapkannya, petapan UMK tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, disertai rasa tanggung-jawab yang tinggi oleh seluruh pengusaha yang ada di Kota Sukabumi. Selain itu, juga diharapkan dapat meringankan beban kehidupan, sekaligus mempertahankan daya beli para pekerja di Kota Sukabumi, khususnya dalam memenuhi tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

TOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UMP/UMK 2009

PERNYATAAN SIKAP
TOLAK PERMOHONAN PENANGGUHAN PELAKSANAAN UMP/UMK 2009
YANG BERMASALAH

Kami Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional, Pimpinan Serikat Pekerja Nasional PT Liebra Permana, Trade Union Rights Centre (Pusat Studi dan Advokasi Hak-hak Serikat Buruh) serta jaringan buruh di seluruh Jawa Barat menuntut Gubernur Jawa Barat, maupun Gubernur daerah lainnya untuk menolak permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum 2009 yang bermasalah.

Khususnya rencana penangguhan UMK Bogor 2009 di PT Liebra Permana, perusahaan yang memproduksi pakaian dalam wanita merk: H&M, Lasenza, Vanity Fair, dan JC Penny, berlokasi di Jalan Cagak Raya No. 198 Gunung Putri-Bogor 16810. Telp.012-8671658 Fax. 021-8671668. Permohonan penangguhan yang sedang dalam pemeriksaan Dewan Pengupahan Propinsi serta Gubernur Jawa Barat ini, bermasalah oleh karena dibuat dengan melegalkan praktik kecurangan. Pimpinan Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT Liebra Permana telah menyatakan sikap penolakan atas penangguhan ini oleh karena hal-hal sebagai berikut:

1. Kami berpedoman bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/KEP.684/Bangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2009 yang menetapkan UMK Bogor 2009 sebesar Rp. 991.714 merupakan proses legal yang telah melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam penentuannya, termasuk Dewan Pengupahan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Daerah se-Jawa Barat.

2. Produksi di PT Liebra Permana masih berjalan lancar bahkan karyawan hampir setiap hari diwajibkan melakukan kerja lembur untuk mengejar target eksport.

3. Akibat tidak berhasil mendapatkan persetujuan dari PSP SPN PT Liebra Permana, perusahaan telah melakukan pemanggilan karyawan secara individual untuk menandatangani persetujuan penangguhan pelaksanaan UMK Bogor 2009. Padahal sesuai dengan aturan Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003, tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, PSP SPN PT Liebra Permana sebagai satu-satunya Serikat Buruh diperusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan, yang memiliki legalitas untuk berundingan dengan perusahaan terkait dengan persetujuan penangguhan.

4. Selama proses mendapatkan persetujuan individual tersebut, perusahaan melakukan intimidasi kepada karyawan untuk menandatangani persetujuan. Bahkan 2 (dua) diantaranya, yaitu Sdri. Doris J.M. dan Sdri. Munasifah, keduanya operator jahit, dikenakan PHK sepihak karena menolak menandatangani persetujuan penangguhan.

5. PHK ini memperkuat dugaan telah terjadinya tindakan kecurangan dalam proses perijinan penangguhan. Mengenai tindakan curang semacam ini dengan tegas dilarang oleh pasal 3 ayat (8) Kepmenaker No. KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Pasal 3 ayat (8) Kepmenakertrans No.KEP. 231/MEN/2003
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan melalui perundingan secara mendalam, jujur, dan terbuka

Berdasarkan tersebut di atas kami menyampaikan tuntutan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menolak permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum yang bermasalah khususnya permohonan penangguhan UMK Bogor 2009 di PT Liebra Pernama.
Menyatakan permohonan penangguhan UMK oleh PT Liebra Pernama batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan khususnya Kepmenakertrans No. KEP. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum serta dikeluarkan dengan cara sepihak, curang, tidak jujur dan terbuka.
Memerintahkan PT Liebra Permana untuk melaksanakan ketentuan UMK Bogor 2009 terhitung sejak 1 Januari 2009.
Mengambil langkah-langkah sesuai dengan kompetensi Gubernur dalam rangka menindak tegas PHK sepihak terhadap Sdri. Doris J.M. dan Sdri. Munasifah

Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Untuk menjadi perhatian berbagai pihak

Bogor, 22 Januari 2009
DPP SPN – PSP SPN PT Liebra Permana – TURC