Senin, 16 November 2009

Upah Minimum Sektoral Propinsi 2010 Naik 8 Persen

Jakarta ,- Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sekitar 8 persen. Kenaikan ini mengikuti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 4,5 persen yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah.

Demikian dikemukakan Sekretaris Provinsi, Muhayat di Balai Kota Jakarta (Rabu 11/11). perusahaan sektoral sedang mengadakan rapat-rapat untuk memutuskan besaran UMSP, kalau sudah mencapai kesepakatan nanti diumumkan, kata Muhayat
Menurut Muhayat, besaran angka kenaikan diserahkan pada Dewan Pengupahan dan pertemuan Bipartite. ia meminta agar rencana kenaikan UMSP ini harus melihat pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan kemampuan perusahaan sektoral dalam menjalankan usahanya

Anggota Dewan Pengupahan, Hardjono yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, mengatakan kenaikan UMSP tersebut tidak bisa sebesar kenaikan UMSP tahun 2009 yaitu 2,5-12,5 persen dari UMP 2009. untuk tahun depan, kenaikan UMSP seperti yang ditetapkan pada 2008, minimal 5 persen dan maksimal 8 persen dari UMP 2010

Menurut Hardjono, kenaikan UMSP telah berjalan selama empat tahun. UMSP dikenakan pada sektor-sektor khusus, seperti sektor elektronik, otomotif, garmen, industri tekstil, retail, hotel, dan restoran

Hingga September, inflasi mencapai 1,7 persen dan diprediksikan sampai Desember tidak lebih dari 2,6 persen. pertumbuhan ekonomi di Jakarta hingga November sudah mencapai 5 persen melebihi target tahun 2009, 25 persen.

Berdasarkan hal itu, kita tetapkan kenaikan 5 hingga 8 persen saja. yang paling tinggi angka kenaikannya adalah nanti di sektor otomotif. itu pun masih kita batasi untuk perusahaan asing, jelas hardjono

menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi, deded sukandar, setiap tahun UMSP diperbarui mengikuti penetapan UMP. seperti pada 2007, perhitungan kenaikan UMSP naik 5-8 persen dari UMP 2007 sebesar 819.100 rupiah.. pada 2008, UMSP naik menjadi 3,85-8 persen dari UMP 2008 sebesar 972.604 rupiah. pada 2009, UMSP menjadi 2,5-12 persen dari UMP 2009 1.069.865 rupiah. ISM/SI (Sumber Koran Jakarta).

Tahun Depan UMP Jakarta naik 48 ribu rupiah

Jakarta,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 4,5 persen atau 48.144 rupiah, yakni dari 1.069.865 rupiah menjadi 1.118.009 rupiah perbulan. keputusan tersebut ditetapkan dalam peraturan gubernur nomor 167 tahun 2010.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Deded Sukandar menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan pertimbangan yang disepakati unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja)

Dintaranya berdasarkan angka kebutuhan hidup layak 2009 di Jakarta sebesar 1.317.710 rupiah dan asumsi inflasi sebesar 2,75 persen dengan elastisitas penciptaan lapangan kerja UPM riil-0,11 persen

Keputusan tersebut mulai berlaku januari 2010. perusahaan wajib mengikuti ketentuan UMP yang ditetapkan. jika ada yang melanggar, dikenai sanksi pidana penjara dan denda. ketentuan tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. bagi perusahaan skala marginal, Pemprov memberikan pengecualian UMP sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur

Sesuai peraturan, sanksinya satu tahun penjara dan maksimal empat tahun dan atau denda minimal 100 juta rupiah dan maksimal 400 juta rupiah, jelas Deded di Jakarta, Jum’at (13/11)

Setelah ketetapan UMP, Disnakertrans langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan. peninjauan ke perusahaan juga akan dilakukan untuk mendapatkan data konkret mengenai kondisi perusahaan

Tahun lalu ada enam perusahaan yang meminta penangguhan kenaikan UMP. hanya tiga perusahaan yang dikabulkan, ungkapnya

Anggota Dewan Pengupahan DKI Hardjono berharap tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. kalaupun ada, akan tetap ditangani dengan cermat.ISM/SI (Sumber Koran Jakarta)

Keliru Pakai Undang-Undang “PHK” Guru LIA

Hakim Terapkan UU Guru dan Dosen kepada pengajar LIA. Padahal,UU Guru dan Dosen hanya berlaku bagi tenaga pendidikan yang bekerja di sektor formal.“Kacau” teriak Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa ( 14/4 ). Guru sebuah SMA Negeri di Jakarta ini terheran-heran dengan keputusan hakim. “ kok Hakim memakai Undang-Undang Guru dan Dosen dalam kasus ini?”

Suparman memang mengaku kecewa. Namun yang merasa didzolimin, atas putusan hakim ini adalah Stephanus Haris Winarto. pasalnya yang bersengketa di PHI Jakarta ini bukan Suparman, melainkan Stephanus Haris Winarto, Haris demikian di sapa, menggugat Yayasan LIA, sebuah lembaga pendidikan non-formal yang fokus dalam bahasa asing.

Haris bekerja sebagai guru bahasa Inggris di Yayasan LIA sejak Juni 2001. Saat kontraknya berakhir Desember 2006, Yayasan tak mau memperpanjangnya. Haris meradang. Ia pun menggugat yayasan untuk mempekerjakannya kembali sebagai pekerja tetap. Bukan lagi pekerja Kontrak.

Haris tak asal tuntut.. Ia punya “senjata” Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 15 mei 2001 yang menolak permohonan ijin penyimpangan pelaksanaan sistem kerja kontrak yang di ajukan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LIA. selain menuntut dipekerjakan kembali, didalam gugatannya Haris juga menuntut haknya berupa sisa upah, Tunjangan Hari Raya (2007 dan 2008), bonus tahunan 2007 dan 2008, tunjangan kesejahteraan, biaya obat dan perawatan dan biaya berobat jalan. totalnya mencapai 66,6 juta.

Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto-beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C Manalu-punya senjata lain untuk menolak gugatan Haris, yaitu UUGuru dan Dosen No. 14 tahun 2005

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan fakta haris bekerja sebagai pekerja kontrak selama 5 tahun. dalam surat tugas Haris, hakim juga menemukan fakta bahwa jam kerja Haris kurang dari 20 jam tiap pekan.

Hakim menyitir ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyatakan beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu

Lantaran jam kerja Haris tak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen, hakim menganggap pekerjaan yang dilakoni Haris bukanlah pekerjaan yang bersifat tetap. Sehingga tergugat (Yayasan LIA, red) dimungkinkan untuk mempekerjakan penggugat (Haris) sebagai pekerja tidak tetap, urai hakim Saut saat membacakan putusan. dengan kata lain hakim mengakui sistem kerja kontrak kepada pengajar LIA, khususnya Haris

Alhasil ketika kontrak berakhir pada Desember 2006, hakim menganggap hubungan kerja haris dengan yayasan telah berakhir. sehingga penggugat tidak memiliki alasan hukum menuntut untuk dipekerjakan kembali danjuga meminta hak-haknya pada 2007 dan 2008, simpul hakim. hakim menyimpulkan, oleh karenanya sangat beralasan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

Ditemui usai persidangan Haris menyesalkan tindakan hakim yang menggunakan UU Guru dan Dosen untuk mengadili perkaranya. sangat tidak tepat kalau hakim menggunakan UU Guru dan Dosen, katanya

Suparman, Ketua FGII yang sengaja hadir ke persidangan menimpali “UU Guru dan Dosen itu diberlakukan untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. bukan untuk pendidikan non formal seperti di yayasan LIA, hakim keliru besar

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Guru dan Dosen sudah menyebutkan secara gamblang bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen

Pasal 1 angka 5 UU Guru dan Dosen lebih tegas lagi dengan menyatakan penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal

Lampaui Kewenangan?

Saya heran hakim kok memaksakan menggunakan UU Guru dan Dosen. padahal saya maupun tergugat sama sekali tak menyinggung Undang-Undang itu didalam berkas kami masing-masing, Hagus bingung

Terobosan hakim dalam menerapkan suatu undang-undang yang sama sekali tak didalilkan para pihak di persidangan sebenarnya bukan perbuatan haram. setidaknya demikian pandangan pengajar hukum acara perdata Universitas Indonesia, Yoni A Setyono. Prinsipnya ius curia novit, artinya hakim dianggap tahu hukum, kata dia lewat telepon

Namun begitu, secara pribadi Yoni menyatakan UU Guru dan Dosen sebenarnya memang diberlakukan untuk pendidikan jalur formal. hakim juga manusia, kadang bisa khilaf. kalau ada yang tak puas dengan penerapan hukum oleh hakim, silakan diuji di pengadilan tingkat banding, sarannya

Seolah mengetahui saran Yoni, Haris mantap mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan ini. mungkin saya juga akan melapor ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas perilaku hakim yang menggunakan undang-undang yang keliru dalam memutus perkara ini (sumber www.hukumonline.com)

Senin, 09 November 2009

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya


Pada hari Minggu (18/10) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Emelia Yanti MD. Siahaan dan Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Ismett Inoni tiba di Amsterdam, Belanda. Setelah selama kurang lebih seminggu berada di negeri “Kincir Angin”, pada hari Selasa (24/10) lalu, mereka kembali ke tanah air.

Sekitar dua hari sebelum kembali ke Indonesia, Emelia Yanti dan Ismett Inoni berkenan diwawancarai oleh A.Supardi Adiwidjaya, koresponden Rakyat Merdeka Online di Belanda. Pembicaraan berkisar tentang aktivitas mereka berkaitan dengan rantai merek-merek terkenal komoditi di Belanda, mengenai situasi dan kondisi serta perjuangan buruh untuk kehidupan yang layak di Indonesia. Berikut ini petikan wawancaranya.

Maksud kedatangan anda ke Amsterdam?

Yang pertama, kunjungan kami ke Amsterdam memenuhi undangan sebuah NGO “Clean Clothes Compaign/CCC (Pakaian Bersih Kampanye)”. Kegiatan organisasi non-pemerintah CCC ini terkait dengan rantai merek-merek terkenal komoditi Eropa, yang diproduksi di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia. CCC berbasis dari 12 negara Eropa.

Selain kami dari Indonesia, juga diundang serikat buruh dari Sri Lanka, serikat buruh dari Bangladesh dan juga Kamboja. Namun karena ada persoalan dokumentasi, delegasi dari Kamboja tidak bisa datang. Keterlibatan serikat-serikat buruh dari tiga negara Asia ini, itu kebetulan kami memiliki satu kasus yang sama terkait dengan brands (cap/merek dagang) Eropa. Pertemuan yang diadakan sekarang ini, bagaimana kami itu bisa berbicara secara langsung dengan organisasi-organisasi konsumen, dan juga serikat-serikat buruh Eropa terkait dengan kasus atau masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh masing-masing serikat buruh di tiga negara Asia (Indonesia, Sri Lanka dan Bangladesh) yang datang ke sini. Jaringan yang kami ikuti ini dan juga hubungan dengan serikat-serikat buruh Sri Lanka dan Bangladesh sudah cukup lama kami lakukan. Dan kami membangun satu komunikasi, jaringan kerjasama karena kami memiliki satu, bisa dibilang, terkait dalam satu brands yang sama. Jadi kita punya persoalan yang sama.

Apakah pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan secara reguler? Apa tujuannya?

Pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan setahun sekali. Ada seperti evaluasi, ada forum kita bisa berdialog secara publik dengan konsumen. Sekaitan ini, tujuannya adalah supaya konsumen Eropa memiliki informasi terkait dengan brands yang mereka beli. Antara lain, tentang kondisi kerja buruh yang mengerjakan brands yang mereka beli.

Bahwa organisasi yang mengundang kami ini berkeinginan, bagaimana masyarakat Eropa sebagai konsumen dari produk-produk yang diproduksi di Asia, salah satunya di Indonesia, itu memiliki kesadaran, bahwa produk brands terkenal yang mereka konsumsi selama ini, di balik itu ada cerita lainnya. Yaitu kondisi kerja buruh yang buruk, upah yang rendah, kebebasan berserikat yang masih dikekang, yang masih ada soal. Termasuk juga isu-isu perburuhan lainnya, hak-hak normatif lainnya yang masih minim dan masih dikekang.

Maka dengan begitu para konsumen ini juga punya perhatian, ada kekritisan mereka. Jadi, jika sebelumnya para konsumen itu hanya akan membeli dan melihat kualitas saja dari satu produk. Nah, dengan informasi ini mereka akan ada kesadaran. Jadi mereka akan membeli, tetapi terlebih dahulu akan juga mengkritisi. Bagaimana dengan kondisi buruh yang mengerjakan produk ini? Apakah upahnya cukup? Apakah hak berorganisasi mereka dilindungi? Apakah kondisi kerjanya baik?

Bagaimana informasi yang anda utarakan ini sampai kepada para konsumen?

Tentu dengan berbagai media yang digunakan oleh organisasi-organisasi yang di Eropa ini. Misalnya, melalui website yang mereka punya, dan termasuk juga aksi-aksi teaterikal yang umumnya mereka lakukan di dalam event-event tertentu, misalnya dalam event Piala Eropa. Jika di Eropa itu ada beberapa brands internasional (Nike, Adidas) yang menjadi sponsor dalam event ini, itu mereka kan melakukan publikasi besar-besaran dengan begitu konsumen akan tahu.

Tentu saja membangun kesadaran konsumen tidak bisa sekali dua kali. Berbagai macam media akan mereka gunakan untuk bisa mengkomunisakan hal ini kepada konsumen. Lewat stiker-stiker yang mereka cetak dan sebarkan.

Sejauh mana dampak kegiatan ini di Indonesia?

Ya dalam hal tertentu, sesuai dengan kondisi dan situasinya, apa yang dilakukan di level internasional ini bisa memberikan efek positif. Karena konsumen itu menekan buyer (pembeli) atau owner (si pemilik merek) ini. Dengan begitu pemilik merk akan berupaya melakukan suatu aksi atau tindakan untuk menjaga image. Karena memang kampanye konsumen ini adalah bagaimana untuk mengganggu image brands.

Karena bagaimana pun juga si pemilik merek penting sekali untuk menjaga image mereka di mata konsumen. Image bahwa produk mereka juga peduli terhadap kehidupan buruh. Memperhatikan soal kondisi buruh itu penting buat mereka dari segi kemanusiaannya.

Nah, kalau kita bisa menyentuh konsumennya, maka konsumen akan melakukan suatu protes. Mereka bisa mengirimkan surat protes kepada buyers, kepada owners. Dan owners akan merasa resah dan terganggu dengan ini. Maka untuk penyelamatan image mereka, citra produk mereka, mereka harus melakukan sesuatu. Artinya dengan misalnya menekan, kalau mereka memberi langsung kepada perusahaan Indonesia, maka mereka akan menekan Indonesia untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan, misalnya mengenai upah, kondisi kerja kaum buruh, dan sebagainya.

Sejak kapan pertemuan CCC diselenggarakan

Kalau kami secara organisasi sejak 1998 sudah mulai terlibat atau dilibatkan di dalam jaringan organisasi kampanye konsumen ini. Pertama kali kami ikut CCC pada tahun 1998 yang diselenggarakan di Belgia. Dan setelah itu kami setiap tahun ikut aktif dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh CCC. Pada bulan Oktober tahun 2009 ini pertemuan CCC diselenggarakan di Amsterdam. Mengevaluasi proses kampanye yang dilakukan di tingkat internasionalnya dan juga nasionalnya, tiap-tiap negara ini juga bisa memberikan penilaian bagaimana pengaruh kerja-kerja yang dilakukan oleh organisasi-organisasi konsumen internasional.

Secara konkret bagaimana hasil atau pengaruhnya di Indonesia?

Tadi seperti yang kami katakan, bahwa dalam hal-hal tertentu itu memperoleh hasil yang positif. Contohnya misalnya, para pekerja yang di-PHK secara ilegal di Indonesia, kita sudah tempuh menurut prosedur hukum yang berlaku di Indonesia kita tetap kalah, misalnya begitu. Dan kemudian kami melakukan kampanye di arena internasional. Di sini, kami melakukan suatu kampanye dengan menggunakan jaringan organisasi konsumen, melakukan tekanan kepada buyers kepada owners, maka itu akan berpengaruh. Misalnya, bagaimana agar pekerja yang telah di-PHK-kan itu bisa bekerja kembali. Contoh-contoh keberhasilan ini sudah ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu juga tidak selalu berhasil. Dalam hal-hal tertentu juga ada katakanlah gagal, tidak bisa membawa memberi dampak yang positif bagi buruh di Indonesia. Yang di-PHK masih tetap saja di-PHK, tidak dipekerjakan kembali. Sebenarnya, ini tidak semata-mata karena kurang kuatnya di tingkat internasionalnya, tetapi ini juga sangat besar pengaruhnya di dalam negeri. Kalau kita berbicara tentang hal itu, kita harus bicara tentang keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap isu-isu buruh, dan juga keseriusan pemerintah di dalam menegakkan undang-undang itu sendiri.

Contohnya?

Satu contoh, misalnya, dalam satu kasus, anggota kami yang terakhir ini, pengadilan hubungan industrial pada bulan Agustus 2009 di Jakarta itu memenangkan kasus kami. Pengadilan hubungan industrial itu memutuskan, bahwa perusahaan harus memperkerjakan kembali anggota kami yang sudah satu tahun di-PHK; mengembalikan buruh kepada posisinya semula. Persoalannya sekarang, setelah keputusan pengadilan tersebut, pengadilan hubungan industrial Indonesia tidak bisa memaksa pengusaha untuk mempekerjakan kembali si buruh yang dipecat itu. Bahkan si pengusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan salah satu contoh saja.

Atau misalnya, soal pelanggaran berserikat. Di Indonesia itu sudah ada UU yang mengatur dan melindungi buruh untuk berserikat. Dan juga mengatur tentang larangan. Larangan bagi siapun yang menghalang-halangi buruh untuk berorganisasi, untuk menjadi pimpinan dalam menjalankan aktivitas, dengan bentuk misalnya mem-PHK, mengintimidasi, mengurangi upahnya, memutasi, mendemosi, seperti itu lah. Kalau hal-hal itu dilakukan oleh pengusaha, oleh siapapun ini dinilai sebagai kejahatan hukum, sebagai tindak atau pelanggaran pidana.

Dari pengalaman kami sejak 1998 sampai 2009 ini itu banyak sekali pelanggaran terhadap hak buruh berorganisasi di Indonesia. Banyak anggota kami karena mendirikan serikat buruh itu di-PHK, didemosi, dimutasi. Atau bisa juga upahnya dikurangi. Upaya-upaya hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang itu sudah kami lakukan. Upaya-upaya hukum, melakukan advokasi terhadap anggota yang di-PHK karena berserikat, atau juga upaya hukum agar tetap ada serikat buruh dalam perusahaan, itu kami lakukan.

Upaya-upaya hukum itu ada prosedurnya, ke pemerintah lewat Departemen Tenaga Kerja. Jadi kita laporkan, bahwa ada pelanggaran berserikat. Ke kepolisian juga sama, kita mengadakan pengaduan. Karena hal ini dimungkinkan oleh UU. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran ini. Tetapi, misalnya bukti-bukti itu sudah ada, ini sulit untuk mengangkat kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.

Kenapa?

Saya ambil contoh saja satu kasus, seorang anggota kami di Cikarang. itu ada satu pimpinan serikat buruh dimutasi dan sekaligus didemosi. Di dalam surat mutasi ada keterangannya atau alasannya kenapa dia di mutasi. Karena terlibat dalam serikat pekerja baru. Karena di perusahaan tersebut sebelumnya sudah dibentuk serikat buruh. Karena serikat buruh yang lama itu tidak berfungsi.

Dus, jelas alasannya kenapa anggota kami ini dimutasi didemosi karena dia terlibat mendirikan serikat pekerja baru. Dalam UU tentang serikat pekerja atau serikat buruh itu dimungkinkan dalam satu perusahaan berdiri lebih dari satu serikat buruh.

Inilah problemnya. Hal ini sudah setahun kami laporkan, tetapi tidak sampai ke pengadilan. Dengan alasan kurang bukti. Dan ini menunjukkan, bahwa salah satunya, di mana pemerintah itu tidak memiliki satu kekuatan untuk penegakan hukum, atau bisa dikatakan, pemerintah tidak punya keinginan untuk menyelesaikan masalah itu. Ataupun kalau punya keinginan, tidak semudah itu. Karena modal ini kan punya pengaruh besar sekali. Misalkan dikatakan dalam anjuran berkali-kali, bahwa buruh yang di-PHK tapi belum memiliki keputusan hukum tetap, maka upahnya harus dibayar dan dia harus tetap bekerja kembali. Tetapi masalahnya juga, tidak bisa memaksa pengusaha untuk tunduk terhadap itu. Kalaupun kita datang kepada pemerintah, maka dibilang mari kita melalui jalur hukum saja. Sementara kalau jalur hukum yang kita gunakan, selain lama, biayanya tinggi, tetapi juga belum ada kepastian, apakah jika kita menang dalam pengadilan apakah pengusaha akan tunduk pada keputusan pengadilan? Atau apakah pemerintah akan menekan pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan?

Bagaimana jalan keluarnya?

Yang pertama harus ada sikap tegas dari pemerintah. Jika pengadilan sudah memutuskan memenangkan tuntutan buruh, maka pemerintah dengan segala kekuasaan politiknya seharusnya mampu memaksa pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan. Nah, perusaha-perusahaan di Indonesia banyak perusahaan asing, misalnya garmen itu diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Korea, Taiwan, China. Mengapa mereka-mereka ini lebih mempunyai kekuasaan dari pada pemerintah Indonesia? Di dalam UU kita jelas tertulis, bahwa PHK itu harus sesuai dengan prosedur hukum. Tapi kemudian ada perusahaan yang memecat buruhnya tanpa prosedur hukum, itu dibiarkan. Banyak pabrik yang buruhnya menerima upah di bawah minimum, itu juga dibiarkan. Jika hal ini kita laporkan atau adukan kepada Kementrian Tenaga Kerja, maka kemudian dikatakan oke ini namanya perselisihan yang kita harus selesaikan melalui prosedur hukum.

Nah ini problem. Sementara kita tahu, bahwa serikat buruh itu tidak memiliki kekuatan untuk bisa mempengaruhi pengadilan.

Apakah pemerintah sekarang ini menjalankan kebijakan yang memihak atau menguntungkan kaum buruh?

Kalau kita berbicara kondisi hari ini, tadi telah dikatakan, bahwa baik kehidupan kaum buruh, kaum tani, para nelayan, dalam situasi yang sangat rentan dengan kebijakan yang tidak adil. Terjadi perampasan-perampasan tanah petani. Dalam perburuhan, terjadi satu hal yang masif, yaitu kebijakan buruh kontrak atau outcoursing. Kemudian yang lebih parah lagi, adalah kebijakan upah murah yang senantiasa dipertahankan sampai pemerintahan SBY-JK, dan bisa diprediksi maupun pemerintah SBY-Boediono.

Jadi masalah utama kaum buruh Indonesia sekarang ini adalah sistem buruh kontrak atau outcoursing yang sangat membumi, upah yang murah. Kebebasan untuk berorganisasi memang diakui lewat UU nomor 21/2000 tentang serikat buruh. Tetapi faktanya UU ini kan sulit dijalankan. Sangat sulit dilakukan penuntutan-penuntutan kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran kebebasan berserikat. Terbukti dari tahun 2001 hingga 2009 ini, yang bisa kita dengar baru satu orang pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah SBY-JK dan bahkan bisa diprediksikan pemerintah SBY-Boediono sekarang ini memang tidak punya kemauan untuk mengubah kehidupan kaum buruh ke tahap yang lebih baik.

Kalau kami ditanya, apakah kami punya harapan, bahwa pemerintah hari ini punya keinginan untuk mengubah kehidupan kaum buruh menjadi lebih baik? Jawabannya, selama sistem buruh kontrak atau outsourcing tetap diberlakukan, selama kebijakan upah murah terus berlangsung, selama kebebasan berserikat tidak benar-benar dijamin atau tidak dipastikan terlaksana di Indonesia, maka tidak mungkin akan terjadi perubahan kehidupan buruh menjadi lebih baik. [asa]


http://www.rakyatmerdeka.co.id/hetbericht/hal/1/view/57/Di-Balik-Produk-Merek-Terkenal,-Ada-Cerita-Lainnya