Jumat, 06 Februari 2009

177 Perusahaan Dapat Izin Penangguhan UMP 2009

Suhendra - detikFinance
Jakarta - Sampai akhir Januari 2009 terdapat 235 perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP). Dari jumlah itu terdapat 177 perusahaan mendapat izin dari gubernur di 8 provinsi untuk melakukan penangguhan UMP 2009. Diantaranya adalah:
- DKI Jakarta 5 perusahaan, 3 diizinkan 2 ditolak.
- Banten ada 8 perusahaan dalam proses.
- Jogjakarta 28 perusahaan diizinkan 27, 1 ditolak.
- Jawa Tengah ada 77 perusahaan, yang diizinkan 59 perusahaan, ditolak 15 dan 3 perusahaan mencabut permohonan. Jawa Barat 81 perusahaan, diizinkan 69 perusahaan, ditolak 12 perusahaan.
- Jawa Timur ada 29 perusahaan termasuk 14 diizinkan dan 15 ditolak.
- Lampung ada 1 perusaaan yang masih dalam proses.
- Sulawesi Selatan 6 perusahaan,yang diizinkan 5 perusahaan dan ditolak 1 perusahaan.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen PHI dan Jamsostek Myra Maria Hanartani usai acara raker dengan komisi IX DPR, di Jakarta, Senin (2/1/2009).

"Ada yang menunda 12 bulan, ada yang 3 bulan ada yang 6 bulan," kata Myra. Namun Myra belum bisa memastikan berapa jumlah tenaga kerja di perusahaan-perusaan yang mendapat izin penangguhan tersebut. Ia menegaskan perusahaan yang mendapat izin harus tetap membayar ketika jatuh tempo penundaan berakhir termasuk dengan cara merapelnya.

"Soal alasan perusahaan yang ditolak menunda karena secara administrasi tidak diikuti, misalnya masalah kesepakatan," jelasnya.

Bagi perusahaan yang mengingkari ketentuan penundaan, maka perusahaan tersebut akan diproses dalam pengadilan perselisihan hak.

"Besaran yang dibayar, ada SK penangguhan gubernur masing-masing. Bisa kembali ke UMP sebelumnya tahun 2008 ini, yang ditetapkan oleh gubernur," ucapnya.

Dijelaskannya sektor-sektor yang banyak mengalami atau mengajukan penundaan dialami oleh sektor tekstil dan garmen yang sebagian besar tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

"Paling besar itu garmen TPT dari Jawa Barat," jelasnya.

Update PHK
Mengenai update pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga 30 Januari 2009 jumlah PHK 31.660 orang, rencana PHK 24.817 orang. Sedangkan sebanyak 16.029 orang yang dirumahkan dan rencana dirumahkan 19.191 orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar