Kamis, 30 April 2009

PERNYATAAN SIKAP AKSI BERSAMA GSBI DAN SBB TANGERANG

Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen dan Serikat Buruh Bangkit Tangerang


Setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penhidupan yang layak, juga bebas berkumpul dan beorganisasi. Itu semua hanya ada dalam pasal-pasal yang tercantum dalam undang-undang. Pada kenyataannya saat int banyak sekali penganguran di Indonesia, rakyat sulit untuk mendapatkan pekerjaa, rakyat banyak sekali yang hidup dalam kemiskinan. Setiap hari kita dapat melihat/mendengar berita-berita yang mengenaskan, seorang ibu terpakasa harus membunuh anaknya karena tidak dan kemudian bunuh diri, seorang ayah nekad bunuh diri karena factor kemiskinan dan kesulitan ekonomi, bahhan seorang bocah juga terpaksa harus membunuh dirinya karena menderita sakit akibat maag yang diderita tak kunjung sembut akibat dari kelaparan yang berkepanjangan.

Saat ini banyak sekali rakyat Indonesia yang kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena pemerintah Indonesia tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk rakyatnya. Jangankan menyediakan lapangan pekerjaan yang aru mempertahankan agar rakyat yang saat ini sudah mempunyai pekerjaan sebagai buruh saja pemerintah tidak mampu. Nyatanya mempertahankan buruh tetap agar tidak diganti dengan status buruh, pemerintah tidak mampu. Dengan mengganti system kerja tetap menjadi kerja kontrak berate Negara telah melakukan perampasan terhadap rakyat untuk bekerja, buruh tidak memiliki masa depan yang jelas karena tidak mempunyai jaminan/kepastian dalam bekerja karena adanya system kerja kontrak dan oushorcing.

Seitap warga Negara berhak atas penghidupan yang layak, namun faktannya sebagian besar warga Negara Indonesia hidup dalam kemiskinan dan di bawah garis kemiskinan. Bagaimana mungkin rakyat bias hidup layak? Untuk mendapatkan pkerjaan saja sulit, kalaupun ada yang bekerja menjadi buruh, sitem kerjanya kontrak dan oushorcing, upah buruh murah dan rendah. Terlebih setelah terjadi krisis global. Krisis Global menjadi alas an pengusaha untuk melakukan PHK tanpa pesangon dan juga menjadi alas an pengusaha untuk tidak menaikan upah buruh selama tahun 2009. Hal ini disebabkan oleh karena pemerintahan Indonesia yang saat berada dalam kepempininan SBY&JK sama sekali tidak memikirkan kepentingan dan kerlangsungan hidup rakyat miskin di Indonesia. SBY&JK cenderung mengabdi kepada kepentingan politik modal terutama pemilik modal asing. SBY&JK tak ubahnya boneka imperialis dan kapiltalis yang berada dibawah kepemimpinan Amerika Serikat.

Setiap warga bebas membentuk berkumpul dan berserikat, tapi yang terjadi ketika buruh berorganisasi atau membentuk serikat buruh sebagai alat buruh untuk memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya buruh di PHK. Ironisnya pmerintah membiarkan hal-hal tersebut terjadi. Pemerintah tidak melakukan apapun terhadap pengusaha-pengsuha yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak buruh, baik itu pelangaran mengenai upah, jaminan kesehatan, system kontrak dan oushorcing juga pelangaran terhadap kebebasan beserikat. Ketika buruh mengadukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pemerintah dalam hal ini pegawai disnaker sebagai aparat pemerintah yang menangani masalah-masalah ketenagakerjaan tidak dapat berlaku adil, dinas tenaga pemerintah cenderung melindungi dan membela pengusaha.

Menyikapi konsidi-kondisi tersebut diatas maka dengan ini GSBI wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bersama dengan SBB menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk:
  1. Sungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, baik memngenai upah, jaminan kesehatan keluarga, sitem kerja kontrak dan outshorcing dan pelangaran hak berserikat.
  2. Sungguh-sungguh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pabrik-baprik yang melakukan pelanggaran-pelanggaran yang pelanggaranya sidah kami laporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota dan Kabupaten Tangerang.
  3. Menuntut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang untuk mencabut surat yang dikirimkan kepada KOMNAS HAM yang menyatakan bahwa PT. Argo Pantes tidak terjadi/tidak ditemukan pelanggaran Kebebasan Berserikat.
  4. Menuntut kepada pihak Disnaker baik Kota maupun Kabupaten untuk memberikan sanksi tegas kepada pabrik-pabrik yang masih melakukan pelanggaran hak-hak normative buruh, mempekerjakan buruh dengan system kerja kontrak dan outsourcing.

Tangarang, 29 April 2009
Galang Solidaritas Lawan Penindasan.
Gabungan Serikat Buruh Independen Wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang Bersama dengan Serikat Buruh Bangkit Tangerang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar