Rabu, 08 April 2009

MoU Kode Etik Perilaku Hakim Ditandatangani

Akhirnya, MoU Kode Etik Perilaku Hakim Ditandatangani

JAKARTA,KOMPAS. com - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menandatangani kesepakatan (MoU) kode etik perilaku bagi hakim-hakim di seluruh Indonesia. Dari kesepakatan ini, ke depan perilaku hakim akan diawasi oleh Majelis kehormatan dari dua lembaga tersebut.

Ketua KY Busyro Muqoddas dan Ketua MA Harifin A Tumpa menandatangani nota kesepakatan ini di Ruang Mudjono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu ( 8/4/2009 ). Dalam kesempatan ini, hadir juga wakil-wakil ketua KY serta pejabat di lingkungan MA.

Kode etik ini berisi 10 poin yang mengatur perilaku hakim yang akan menjadi pedoman bagi sekitar 6.900 hakim di seluruh Indonesia. Kesepakatan bersama ini sekaligus menggantikan putusan MK tahun 2006 mengenai kode etik yang sama.

"Kode etik ini sebagai penyangga utama untuk meminimalkan perilaku korupsi yang sudah memelaratkan rakyat yang sudah melarat," ujar Busyro dalam sambutannya.
Ia menambahkan tim khusus dari KYu dan MA telah bekerja bersama untuk menyusun draft sesuai amanat UU No 3/2009 . "Berdasar UU yang ditandatangani 12 Januari 2009 maka KY dan MA diwajibkan menyusun bersama kode etik perilaku hakim ini," jelas Busyro.

Ia mengatakan kode etik ini menjadi unsur penting untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. "Kode etik ini bila dilaksanakan maka aparat peradilannya mampu memberikan pelayanan kepada publik dengan baik dan memberi putusan-putusan yang baik," katanya.

Menurut Harifin, kode etik ini nantinya akan dapat menjaga peradilan Indonesia supaya lebih kredibel, akuntabel dan lebih modern. Harifin juga berharap, tidak akan ada lagi hakim yang melanggar kepatutan serta asusila. "Saya tak ingin lagi mendengar perbuatan hakim yang amoral, asusila dan melanggar kepatutan dalam masyarakat seperti saat ini," katanya.

"Jika pelanggarannya berat bisa kita berhentikan secara tidak hormat," tegas Harifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar