Senin, 26 Oktober 2009

Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh

Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh


Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh


Jakarta, GSBI. Tidak hanya menolak berunding, manajemen PT Kwangduk Langgeng (dulu PT Kolon Langgeng) membubarkan secara paksa aksi ratusan buruh. Puluhan buruh luka-luka akibat kejadian pada Senin (19/10) tersebut.

Aksi pembubaran tersebut dilakukan dengan mengerahkan sekelompok orang yang tidak jelas kepentingannya dengan melakukan tindakan intimidasi untuk membubarkan aksi buruh yang dilakukan di depan gerbang pabrik yang berada di kawasan KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi buruh di depan pabrik itu ditujukan untuk menuntut berunding untuk menolak rencana PHK dan menuntut dipekerjakan kembali. pembubaran paksa tersebut dilakukan di hadapan aparat kepolisian dari Polsek Cilincing dan aparat Polres Metro Jakarta Utara. Aksi pembubaran tersebut menyebabkan puluhan buruh mengalami luka-luka.
Ngadinah SH., dari Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen menyesalkan tindakan manajemen perusahaan PT Kwangduk Langgeng. Menurutnya, berunding adalah salah-satu hak buruh yang harus dipenuhi.

Ngadinah juga menyesalkan pasifnya aparat kepolisian yang membiarkan terjadinya tindak kekerasan terhadap buruh. Menurut Ngadinah, semestinya kepolisian berperan aktif dengan menghentikan segala perbuatan yang sesungguhnya mengandung unsur kejahatan pidana.

Aksi pembubaran tersebut terkait dengan keinginan manajemen PT Kwangduk yang hendak melakukan PHK massal dan pengalihan status hubungan kerja dengan tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, manajemen PT Kwangduk juga mengatakan tidak pernah takut dengan ketentuan hukum Indonesia. Ironisnya, pernyataan itu disampaikan di hadapan massa dan aparat kepolisian.

Ngadinah memastikan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai pihak manajemen memenuhi seluruh tuntutan buruh tanpa kecuali.[SI/GSBI/09]

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK


PHK ini adalah upaya pihak perusahaan untuk mengganti status buruh tetap menjadi buruh kontrak, dimana disaat terjadi perselisihan pihak perusahaan telah menerima kembali buruh-buruh baru dengan status kontrak.

Dengan alasan karena berkurangnya order sehingga berdampak pada operasional perusahaan perusahaan Kwangduk Langgeng mengeluarkan kebijakan sepihak dengan melakukan PHK secara selektif dan bertahap. Kebijakan ini efektif mulai di jalankan oleh pihak perusahaan sejak tanggal 17 September 2009, dimana beberapa buruh di panggil dan diminta mengundurkan diri dengan diberikan konfensasi hanya sebesar Rp. 3,5 juta.

Menurut keterangan Siti Malika selaku Ketua serikat buruh GSBI di PT. Kwangduk Langgeng, sampai saat ini sudah ada 150 orang buruh yang di PHK dan terpaksa menerima konfensasi yang di berikan oleh perusahaan dan jumlah ini terus bertambah, 250-an orang tetap menolak untuk di PHK , dan saat ini mereka sudah dipanggil dan dilarang masuk ke lingkungan pabrik , sedangkan sekitar 170-an orang masih bekerja seperti biasa. Dari penjelasan menejemen PHK ini akan dilakukan terhadap semua buruh.

Masih menurut Siti Malika, kebijakan PHK ini sebelumnya tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kami selaku serikat buruh, selain itu konfensasi yang diberikan juga bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 13 thn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan kami menduga dengan bukti dan cara-cara serta alasan-alasan yang dilontarkan oleh perusahaan selama ini bahwa PHK ini hanyalah Upaya Pihak perusahaan untuk mengganti Status Buruh Tetap menjadi Buruh Kontrak. Makanya kami Menolak kebijakan ini, karena perusahaan juga tidak memberikan penjelasan dan alasan-alasan serta bukti-bukti yang konkrit atas kebijakan ini. Kami tidak percaya begitu saja kalau perusahaan hanya bilang tidak ada order dan merugi tanpa ada bukti-bukti otenktiknya, apalagi alasannya yang di sampaikan juga selalu berbeda-beda dan ngambang. Tegasnya.

Saat ini kami sedang melakukan perundingan untuk meminta penjelasa resmi dari pihak perusahaan dan menyatakan juga sikap kami yang Menolak kebijakan PHK ini, selain itu kami juga secara resmi sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sebanyak 2 kali untuk meminta penjelasan atas PHK sepihak ini. mengingat selama ini alasan PHK yang di sampaikan oleh pihak perusahaan selalu berubah dan berbeda-beda.

Depnaker datang Buruh terus berjuang

PT. Kwangduk Langgeng adalah perusahaan milik pengusaha asal Warga Korea Selatan yang bergerak di bidang industry garmen, dengan memproduksi Baju, rok , celana, jaket dengan berbagai merk diantaranya S.Oliver, JC Penney, Sprit, KD, Katto dll dengan kwalitas eksport dengan Negara tujuan diantaranya, Amerika, Eropa, Jepang dll. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Kolon Langgeng namun sejak tanggal 1 Desember 2006 beralih/berubah nama menjadi PT. Kwangduk Langgeng. Perusahaan ini beralamat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jl. Raya Cakung-Cilincing Blok A-10 Jakarta Utara.

Pada saat pengalihan status dari PT. Kolon Langgeng menjadi PT Kwangduk Langgeng pihak perusahaan juga sudah berusaha akan merubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak semuanya, namun kebijakan ini berhasil di hadang oleh serikat Buruh GSBI.

Saat ini ratusan buruh yang menolak PHK terus melakukan perjuangan dengan menggelar aksi demontrasi di depan pabrik, karena sudah tidak boleh lagi bekerja dan secara tertulis yang disampaikan oleh HRD Manager lewat Surat Draf Persetujuan Bersama bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2009 semua buruh dinyatakan sebagai Karyawan Kontrak.

Pada hari Selasa 13 Oktober 2009 pihak pegawai dari Sukudinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara sudah datang ke Pabrik yaitu Bapak. Hotma Sitompul, SH selaku mediator dan Bapak. Endang Sutejo selaku pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membawa surat perintah tugas nomor : 6752/073.554. untuk keperluan : Melakukan monitoring dan klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT. Kwangduk Langgeng. Namuan sangat disayangkan menurut keterangan pihak pengurus serikat buruh GSBI pihak pegawai Dinas malah justru membujuk para buruh dan Serikat buruh untuk memaklumi dan menerima kebijakan perusahaan ini. Menurut Siti Malika: ini sangat aneh harusnya kan pihak pegawai pemerintah adalah agen penegak hukum dan harus nya juga dia datang bukan untuk membujuk kami tapi dia bertugas seharusnya melakukan pengawasan dan penyelidikan serta meminta dan memerintahkan perusahaan untuk menghormati dan melaksanakan segala Perintah UU yang berlaku, yang mana secara nyata perusahaan melakukan pelanggaran atas UU ketenagakerjaan.

Sampai berita ini di turunkan, ratusan buruh PT.Kwangduk Langgeng masih terus melakukan upaya perjuangan dan tetap melancarkan mogok kerja. Dukungan solidaritaspun mulai mengalir dari beberapa serikat buruh di lingkungan KBN dan Jakarta Utara.

Dari informasi terakhir, (Senin, 19 Oktober 2009) pihak perusahaan sudah menyatakan menolak untuk bertemua dan berunding dengan pihak serikat buruh, bahkan saat ini pihak perusahaan juga sudah mengerahkan pihak kepolisian untuk menjaga pabrik dan menghalangi buruh yang meminta untuk ketemu pihak perusahaan.(SI/GSBI/09)

Kamis, 08 Oktober 2009

AFW : Upah Layak adalah Pondasi bagi Terpenuhinya Kondisi Kerja Layak:


AFW : Upah Layak adalah Pondasi bagi Terpenuhinya Kondisi Kerja Layak

Upah layak merupakan unsur utama yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari semua kerangka konsep tanggung jawab perusahaan. Pada intinya hal ini amatlah sederhana: upah yang tidak cukup memenuhi kehidupan buruh mengimplikasikan bahwa buruh, keluarga dan seluruh komunitas terkait yang kesejahteraannya tergantung pada upah seorang buruh tidak dapat memiliki hidup yang bermartabat. Oleh karenanya, permasalahan upah layak merupakan ujian penentu bagi para buyer global untuk mempengaruhi peningkatan kondisi kerja di keseluruhan rantai produksi produksi mereka.

Para ahli ekonomi bisnis telah menunjukkan bahwa upah yang tidak layak pada akhirnya menuju pada sebuah pemiskinan yang lebih di wilayah regional dan global, mengurangi daya beli dari berjuta-juta orang yang pada akhirnya menarik ke bawah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah yang masuk akal bagi jutaan buruh, yang hidup di bawah atau pada garis kemiskinan, dapat meningkatkan permintaan global dan, pada akhirnya, membantu “mempercepat keluarnya dunia dari keadaan resesi”, seperti yang diargumenkan George Wehrfritz dalam Newsweek edisi 26 Januari 2009. Sedangkan, yang lain telah menyatakan bahwa pemerintah di negara-negara berkembang harus menstimulasi konsumsi rumah tangga untuk mengkompesasi kehilangan permintaan eksternal sebagai hasil dari krisis ekonomi (Financial Times, 6 April 2009).
Upah yang tidak layak juga memaksa banyak buruh terlibat hutang dan menyebabkan ketidaksetaraan pertum-buhan, yang akan menghasilkan kegelisahan sosial dan pekerja. Peningkatan kegelisahan seperti itu telah direkam oleh media di negara-negara di Asia, terutama pada masa ekonomi melemah. Situasi seperti ini menciptakan ketidakpastian yang tidak mungkin baik bagi investasi dan keberlanjutannya.

Kebanyakan Kode Perilaku Gagal Memberikan Sebuah Standar Upah Layak :

Karena terus diekspos oleh kritik publik mengenai kondisi kerja yang buruk, kebanyakan buyer global telah meresponi hal ini dengan membuat sebuah kode perilaku atau code of conduct (COC). Kode perilaku ini menyatakan standar minimum terhadap hak-hak pekerja. Tetapi, sementara di antara pemilik merk dan retailer (pengecer) besar terdapat kesepakatan bersama untuk mendukung standar minimum terhadap “pekerjaan layak” seperti yang didefinisikan oleh ILO, kebanyakan buyer global – pemilik merk dan retailer – menolak memberikan sebuah “upah layak” yang standar dan malah memaksakan upah minimum yang diberikan hukum nasional.

Kebanyakan kode perilaku perusahaan berkomitmen untuk membayar baik itu upah minimum atau pun upah yang biasanya dibayarkan pada industri tersebut, tetapi bukan sebuah upah layak. Tentu saja, hal ini belum cukup. Upah minimum yang sesuai hukum nasional selalu gagal dalam mencapai tujuan mereka untuk melindungi pekerja dan melindungi kemandirian terhadap pekerjaan yang diupah rendah.

Asia Floor Wage, Sebuah Inisiatif Asia :

Proses terbentuknya serta konsep Asia Floor Wage merupakan sebuah inisiatif yang dimotori oleh Asia untuk menciptakan sebuah budaya baru terkait sumber dan produksi bagi pasar global yang didasarkan atas hak-hak buruh, produksi yang kompetitif, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Inisiatif AFW berfokus pada industri garmen karena garmen dan tekstil merupakan salah satu sumber pedapatan yang penting di dunia dan Asia adalah pengekspor garmen nomor satu. Strategi regional merupakan hal yang sangat masuk akal karena produksi garmen di Asia menguasai lebih dari 60% total perdagangan garmen siap pakai. Negara-negara produsen kunci adalah Cina, India, Banglades, Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand.

Kampanye Upah Dasar Asia :

Aliansi AFW telah membangun sebuah proposal kampanye untuk meletakkan dasar dari “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom) dan demi mencegah kompetisi upah di antara negara-negara pengekspor garmen di Asia. Inilah yang disebut dengan “Kampanye Upah Dasar Asia”.

Yang dilakukan Aliansi AFW adalah menawarkan dasar konkrit bagi upah layak Asia dengan melakukan:

a. Mendefinisikan sebuah upah layak minimum:
AFW didasarkan atas pendapatan yang dibutuhkan bagi seorang pencari nafkah untuk mendukung tiga unit konsumen yang dapat terpenuhi melalui bekerja dalam kurun minggu kerja maksimum yang sesuai hukum (tetapi tidak lebih dari 48 jam), dengan mengecualikan pembayaran apa pun untuk lembur atau bonus dan tunjangan lainnya. AFW dihitung untuk biaya yang layak untuk sejumlah makanan per hari, ditambah biaya hidup lain yang penting seperti perawatan kesehatan, perumahan, pakaian, perawatan anak, transportasi, bahan bakar, pendidikan, dan sebagainya.

b. Menghitung sebuah upah layak minimum bagi negara-negara kunci produsen garmen:
AFW merupakan sebuah tuntutan bagi sebuah upah layak minimum, tetapi juga dapat distandarisasikan dan dibandingkan antar Negara. Aliansi AFW telah mengembangkan sebuah metode penghitungan sebuah upah layak minimum di tataran nasional dengan menggunakan rumus purchasing power parity (PPP) dalam dolar Amerika (PPP$). PPP didefinisikan sebagai ”jumlah unit mata uang yang dibutuhkan untuk membeli sejumlah barang dan jasa setara dengan yang bisa dibeli oleh satu unit mata uang negara yang jadi patokan, misalnya dolar Amerika.”

Dengan kata lain, PPP dapat digunakan untuk menghitung berapa banyak uang yang dibutuhkan oleh seorang pekerja di luar Amerika untuk membeli satu keranjang barang yang sama yang dapat dibeli oleh seorang pekerja di Amerika. Upah-upah ini dapat dibandingkan antar negara. Angka dapat digunakan sebagai sebuah tolak ukur untuk mengimplementasikan sebuah standar upah layak. Jumlah AFW berbeda-beda di tiap Negara, tetapi memiliki kekuatan untuk membeli satu set makanan dan pelayanan yang sama di seluruh Negara. Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades.

c. Mempromosikan negosiasi kolektif.
Beberapa buyer global telah berargumen bahwa upah seharusnya ditentukan lewat negosiasi kolektif. Permasalahannya adalah dalam banyak kasus, buruh memiliki posisi tawar yang lemah. Usaha-usaha buruh untuk meningkatkan upah mereka sering kali mengakibatkan para pemilik merk garmen dan retailer merelokasi produksi mereka di tempat lain. Jadi buruh sering kali takut untuk memperjuangkan upah yang lebih baik karena mereka takut kehilangan pekerjaan mereka. Persis alasan inilah yang menyebabkan Aliansi AFW menawarkan sebuah proses negosiasi regional untuk melengkapi strategi lokal untuk memperoleh peningkatan upah. Penawaran ini meletakkan buruh dan organisasinya di barisan depan pergerakan global untuk menuntut upah dan kondisi kerja yang lebih baik.


sumber :www.asiafloorwage.org/info@turc.or.id
Di terbitkan pada peluncuran gagasan konsep Upah dasar Asia/AFW di Jakarta, 7 Oktober 2009

AFW Launching Serentak 7 Oktober 2009 di Seluruh Negara di Asia, Eropa dan Amerika


AFW Launching Serentak 7 Oktober 2009 di Seluruh Negara di Asia, Eropa dan Amerika

Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades, dll.

Berbarengan dengan peringatan hari Decent Work for All (Kerja Layak untuk Semua) pada tanggal 7 Oktober, Secara serentak di seluruh negara Asia, Eropa dan Amerika yang tergabung AFW ( Asia Floor Wage) atau Kampanye Upah Dasar Asia, mengadakan peluncuran gagasan ini kepada publik agar gerakan solidaritas internasional ini dapat menjadi gerakan yang lebih besar.

Di Indonesia, Peluncuran gagasan AFW yang di prakarsai oleh TURC, GSBI dan SPN dilakukan di gedung JMC (Jakarta Media Centre/Gedung Dewan Pers) Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat (Rabu, 7/10/2009)peluncuran gagasan AFW ini dilakukan dalam seminar dan peluncuran gagasan Asia Floor Wage dengan mengangkat tajuk “Menisik Upah Layak Lintas Batas” (Stiching Decent Wage Across Borders) dengan menghadirkan para pembicara sebagai pembedah adalah : Alan Boulton (ILO Jakarta)sebagai Keynote Speaker, Indra Munaswar (SP TSK SPSI Reformasi), Dela Feby Situmorang (TURC), Endang (SPN) dan Rudy HB Daman (GSBI), selain juga ada testimoni bu. Elyawati (Buruh PT Saraswati Garmindo, dari Kabupaten Sukabumi Jawa Barat).

Berikut ini adalah Press Release AFW yang di keluaran dalam peluncuran gagasan AFW di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2009.
..........................................................................................................................................................................

Press Release:
Asia Floor Wage

Launching & Diskusi Asia Floor Wage
“Stiching Decent Wage Across Borders”
Menisik Upah Layak Lintas Batas

Jakarta Media Centre, Jakarta
7 Oktober 2009


Asia Floor Wage (AFW) adalah sebuah inisiatif upah layak bagi buruh Asia yang bekerja di industri garment. AFW digagas oleh aliansi yang diawali oleh para aktivis dan pemerhati hak-hak buruh di India. Kemudian, apa yang dimulai sebagai inisiatif Asia saat ini telah berkembang ke Eropa dan Amerika Utara. Sampai sekarang, aliansi AFW telah menggabungkan lebih dari 70 serikat buruh, organisasi hak asasi manusia dan buruh, LSM pemberdayaan masyarakat, kelompok hak-hak perempuan, dan akademisi di 17 Negara melintasi Asia, Eropa dan Amerika Utara, termasuk di dalamnya Indonesia. Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Trade Union Rights Centre (TURC) telah bergabung dalam solidaritas global ini.

Inisiatif AFW berfokus pada industri garmen dan tekstil karena sektor ini merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting di dunia dan Asia adalah pengekspor garmen nomor satu di dunia, produksi garmen di Asia menguasai lebih dari 60% total perdagangan garmen siap pakai. Negara-negara produsen kunci adalah Cina, India, Banglades, Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand. Meskipun industri garmen telah sangat menguntungkan, upah yang diterima oleh para buruh garmen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan bermartabat bagi buruh dan keluarganya.


Perkenalkanlah Siti Turasmi

Siti Turasmi, buruh perempuan berumur 28 tahun dan memiliki 1 orang anak. Ia bekerja selama 9 tahun di PT Megariamas Sentosa (MS), produsen pakaian dalam wanita, yang menjual produknya ke Pierre Cardin, Sorella, Felancy, dan Young Hearts untuk pasaran ekspor ke Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Hongkong, juga pasar lokal (40% pasar lokal dan 60% pasar ekspor). Sorella dan Pierre Cardin merupakan merk papan atas dalam industri pakaian dalam dan telah diproduksi oleh PT MS selama lebih dari 10 tahun. Sepasang pakaian dalam dengan merk ini bisa dihargai sampai Rp.200.000.

Untuk menjalankan usahanya ini PT MS yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara mempekerjakan sekitar 750 orang buruh tetap dan 250 buruh kontrak. Setiap harinya masing-masing buruh diberikan target untuk menyelesaikan BH sebanyak 600-800 sedangkan untuk celana dalam, tergantung bekerja di bagian apa. Seorang buruh yang memegang obras samping maka targetnya mencapai 2000/hari, sedangkan jika di bagian pengerjaan karet pinggang adalah sebanyak 800-1000/hari.

Kompensasi dari pekerjaan ini, Siti mendapat upah Rp. 40.620/hari atau Rp. 1.429.840/bulan (termasuk upah lembur dan tunjangan lainnya). Jika dijumlahkan dengan upah suaminya seluruhnya Rp.2.329.840/bulan. Dengan uang sejumlah inilah keluarga Siti harus memutar otak untuk dapat bertahan hidup. Alhasil rata-rata setiap bulannya keluarga ini harus mengalami defisit sekitar Rp. 270.000. Biaya hidup yang demikian tinggi khususnya pengeluaran berupa air bersih untuk masak, mandi & sholat yang harus dibeli di daerah Penjaringan, membuat mau-tak-mau anak mereka yang berusia 7 tahun dititipkan kepada ibu Siti di Kebumen.


Aliansi AFW telah membangun sebuah proposal “Kampanye Upah Dasar Asia” untuk meletakkan dasar dari “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom) dan demi mencegah kompetisi upah di antara negara-negara pengekspor garmen di Asia. Yang dilakukan Aliansi AFW adalah menawarkan dasar konkrit bagi upah layak Asia.

Aliansi AFW telah mengembangkan sebuah metode penghitungan sebuah upah layak minimum di tataran nasional dengan menggunakan rumus purchasing power parity (PPP) dalam dolar Amerika ($). PPP didefinisikan sebagai ”jumlah unit mata uang yang dibutuhkan untuk membeli sejumlah barang dan jasa setara dengan yang bisa dibeli oleh satu unit mata uang negara yang jadi patokan, misalnya dolar Amerika.”

Jumlah AFW berbeda-beda di tiap negara, tetapi memiliki kesamaan daya beli untuk satu set makanan dan pelayanan yang sama di seluruh negara. Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades, dll.

Berbarengan dengan peringatan hari Decent Work for All (Kerja Layak untuk Semua) yang jatuh pada 7 Oktober 2009, diadakan peluncuran gagasan ini kepada publik. Peluncuran serupa turut dilakukan oleh aliansi AFW di berbagai negara seperti India, Banglades, Sri Lanka, Hong Kong, Inggris, Belanda, Swedia, Norwegia, Amerika Serikat dan Kanada dengan masing-masing cara seperti diskusi, penulisan surat kepada pemegang merk, kampanye upah layak, konferensi pers, penerbitan laporan, dsb.

Peluncuran AFW di Jakarta ini akan melibatkan Peter van Rooj dari Kantor ILO Jakarta sebagai keynotes speaker dan kesaksian Elyawati, buruh PT Saraswati Garmindo, perusahaan yang terkena dampak relokasi dari KBN Cakung, Jakarta Timur ke Kabupaten Sukabumi. Elyawati bersama dengan buruh lainnya pun terpaksa turut direlokasi. Dan akan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama Indra Munaswar (SP TSK SPSI Reformasi), Endang Sunarto (Serikat Pekerja Nasional), Rudy HB Daman (Gabungan Serikat Buruh Independen) dan Dela Feby Dela Feby Situmorang (TURC).

Dan diharapkan kegiatan ini dapat menggalang solidaritas internasional yang lebih besar, dan mendapatkan dukungan dari kalangan buruh, pemerhati buruh, pemegang merk dan retail, pemerintah dan masyarakat Indonesia secara umum. Peluncuran ini diharapkan dapat menawarkan sebuah proses negosiasi regional untuk melengkapi strategi lokal. Karena permasalahan yang muncul ialah usaha-usaha buruh untuk meningkatkan upah minimum di tingkat nasional seringkali mengakibatkan para pemilik merk garmen dan retailer merelokasi produksi mereka di tempat lain yang murah hingga buruh memiliki posisi tawar yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah tuntutan yang menyatu atas sejumlah upah yang layak dan adil, dengan dukungan solidaritas dan komitmen di seluruh lintas batas regional Asia.


Asia Floor Wage Alliance (www.asiafloorwage.org) dan Trade Union Rights Centre
Jalan Mesjid III No.1, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Indonesia
Telp. 62 21 5703929. Email: info@turc.or.id

Surat Komite Pangarah AFW untuk Para Pemilik Lisensi Industri Garmen


Surat Komite Pangarah AFW untuk Para Pemilik Lisensi Industri Garmen

Dalam Rangka Mensukseskan apa yang menjadi fokus perjuangan AFW, AFW melalui Komite Pengarah telah mengirimkan surat resmi yang di tujukan kepada para pemegang lisensi (brand) di sektor garmen di seluruh denia.

Berikut adalah surat yang di kirimkan oleh Komite pangarah AFW kepada para pemegang lisensi (brand) di industri sektor garmen di selurh dunia.

>>>>>>>

Yang Terhormat
(NAMA BRAND)


Saya menulis mewakili Komite Pengarah Asia Floor Wage Internasional untuk menginformasikan kepada anda mengenai Peluncuran Publik kampanye “Asia Floor Wage” pada tanggal 7 Oktober 2009, yang juga merupakan deklarasi ITUC (Konfederasi Serikat Buruh Internasional) tentang “Hari Kerja Layak Sedunia”.

Asia Floor Wage (AFW) adalah sebuah inisiatif global bersejarah yang bertujuan untuk menjamin pekerja garmen di Asia menerima upah layak, dan untuk menetapkan sebuah dasar (floor) bagi kompetisi upah yang destruktif di antara Negara-negara di Asia.

Apa yang dimulai sebagai sebuah proses yang hanya mencakup Asia telah meluas menjadi sebuah aliansi internasional yang saat ini terdiri dari 70 serikat buruh dan LSM di 17 Negara. Konsep ini telah didiskusikan dan dikembangkan di antara organisasi-organisasi dengan jaringan yang luas (misalnya serikat buruh-serikat buruh India, seperti INTUC dan HMS; serikat buruh-serikat buruh Indonesia, seperti SPN, GSBI; serikat buruh-serikat buruh Banglades seperti NGFW dan SBGKSF; Teamster dan Unite-Here di Amerika Serikat; LSM seperti Karmojibi Nari, Committee on Asian Women, Globalisation Monitor, Action Aid, Clean Clothes Campaign, Labour Behind the Label, Jobs with Justice, Workers Rights Consortium, Trade Union Rights Centre, dan masih banyak yang lainnya). Acara peluncuran ini akan dilakukan di lebih dari sepuluh negara di tiga benua: Asia, Eropa dan Amerika.

Pemasok-pemasok dari Asia biasanya berkompetisi melakukan penekanan terhadap upah dan harga yang pada akhirnya memiliki dampak negatif terhadap kualitas, efisiensi dan produktifitas. Malahan, konsep AFW didasarkan atas premis bahwa kompetisi atas faktor produksi lainnya seperti infrastruktur yang dibangun dan kemajuan teknologi menjamin sebuah rezim produksi yang lebih baik. AFW merupakan sebuah konsep yang strategis dan substansial yang mempersiapkan dasar bagi tujuan kembar: hak-hak buruh serta produksi dan pengiriman barang yang tepat waktu dan berkualitas.

Beberapa kode perilaku pembeli mensyaratkan bahwa buruh harus diberikan upah layak. Aliansi AFW menawarkan sebuah rumusan konkret atas sebuah upah layak minimum bagi buruh Asia yang bekerja di industri garmen. Komite Pengarah AFW telah merumuskan sebuah tuntutan yang menyatu dan di seluruh regional Asia Raya atas sejumlah upah yang layak dan adil – yang dinamakan “Asia Floor Wage” atau Upah Dasar Asia. Jumlah AFW berbeda-beda di setiap negara, tetapi memiliki kesamaan daya beli untuk satu set makanan dan pelayanan di seluruh Negara.

Untuk tahun 2009, Aliansi telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP (purchasing power parity dalam US$). 475 PPP$ jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades. Untuk penjelasan lengkap bagi definisi dan penghitungan AFW kami mempersilahkan anda untuk melihat bab empat laporan publik AFW yang kami lampirkan.

Komite Pengarah AFW Internasional meminta kepada perusahaan anda untuk:

1. Secara publik mengesahkan AFW bagi industri garmen global.
2. Memasuki dialog dengan Aliansi AFW.
3. Menyesuaikan kebijakan harga sehingga memungkinkan penerapan AFW.

Kami berharap agar anda memberikan respon terhadap penawaran AFW, dan anda mau mendiskusikannya lebih rinci bersama kami. Sekretariat AFW memiliki kemampuan untuk mengarahkan pembeli global lewat anggota aliansi lokal.

Pada tanggal 6-7 Oktober, acara peluncuran internasional akan mengangkat perdebatan-perdebatan ini ke dalam arena publik dengan menghadirkan para ahli dan pembuat kebijakan. Sekretariat Internasional AFW akan mengkomunikasikan respon anda dan akan menampilkannya di website AFW. Pemegang merk dan pengecer yang turut serta dalam AFW akan diberikan penghargaan di website tersebut karena telah mengambil langkah signifikan menuju penerapan sebuah upah layak dalam rantai produksi mereka.


21 September 2009

Dengan hormat,

Anannya Bhattacharjee
Sekretariat Internasional AFW (New Delhi, India)
Mewakili Komite Pengarah AFW Internasional