Sabtu, 12 September 2009

GSBI Gelorakan Pendidikan


GSBI Gelorakan Pendidikan

Suara Independen/Jakarta/Jumat, 11 September 2009/

Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) selenggarakan Pendidikan, dimana peserta pendidikan ini adalah para pimpinan basis atau pimpinan tingkat perusahaan serikat buruh anggota organisasi GSBI dari beberapa perusahaan yang ada di wilayah Jabotabek, pendidikan mengambil tempat disekretariat Nasional Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen.

Meskipun dalam suasana puasa dan cuaca Jakarta yang maksimum panasnya para perserta pendidikan ini sangat antusias mengikuti setiap sesi dan diskusi-diskusi dalam pendidikan ini, bertindak sebagai fasilitator dan pemateri dalam pendidikan ini adalah M. Ali dari DPP GSBI.

Pendidikan ini sendiri berlangsung dari hari Jumat, Sabtu, 11-12 September 2009 bahkan sessi hari ini direncanakan baru akan selesai pukul 22.00 Wib hal ini mengingat pentingnya pendidikan ini. (ISM/SI)

Sabtu, 05 September 2009

HAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI BURUH

HAK ATAS TUNJANGAN HARI RAYA (THR) BAGI BURUH

Setiap menjelang Lebaran kaum buruh di Indonesia selalu dihadapkan dengan permasalahan tentang pelaksanaan THR, beberapa pertanyaan yang sering muncul di kalangan kaum buruh adalah: tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari majikan (pengusaha). Sangat ironis aapabila, sampai saat ini masih banyak kaum buruh di Indonesia yang belum memahami betul soal tersebut. Padahal seperti kita ketahui bersama bahwa masalah ini sering kali muncul hampir tiap tahun menjelang hari raya Idul fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak kaum buruh yang tidak mendapatkan THR, atau apabila mendapatkannyapun tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya, sehingga lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, masalah-masalah yang terjadi adalah masih banyak buruh yang menerima begitu saja (tidak sesuai aturan) besaran THR yang diberikan oleh majikan (perusahaan), bahkan dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh pengusaha tidak sedikit kaum buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang memahami secara lebih terang dan lengkap tentang masalah-masalah hak dasar/normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga karena peranan pemerintah dalam hal ini DISNAKERTRANS yang kurang berfungsi dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran pemberian THR terhadap buruhnya. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak-haknya dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.

Sampai saat ini pelaksanaan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan, sehingga orang menyebutnya dengan istilah "gaji ke-13". Padahal sebenarnya hak atas THR adalah hak yang seharusnya didapatkan buruh atas hasil kerjanya selama satu tahun. Hak ini kongkrit menjadi tuntutan kebutuhan hidup kaum buruh beserta keluarganya ditengah situasi ekonomi yang semakin terpuruk saat ini, dimana satu sisi harga-harga kebutuhan pokok rakyat yang semakin tinggi sedangkan sisi yang lain upah buruh yang masih sangat minim/rendah, lihat saja 45 item komponen dalam konsep penyusunan upah misalnya selain hanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup minimum bagi buruh lajang juga tidak ada komponen kebutuhan hidup buruh untuk mendapatkan tunjangan/biaya dalam menjalankan ibadah dimana salah satunya adalah merayakan Hari Raya Keagamaan. Sehingga sudah semestinya kaum buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun peraturan mengenai THR sudah ada akan tetapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para majikan (pengusaha) yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan.

Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, baik dengan cara terang-terangan dan terbuka maupun terselubung. Beberapa praktek yang umum dilakukan oleh pengusaha yang dapat kita simpulkan diantaranya adalah:

Pertama menggunakan alasan yang sangat lazim dan umum dilakukan oleh para pengusaha yaitu perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sehingga dengan alasan tersebut pengusaha hanya memberikan THR atas dasar memampuan dan kemauan dari pengusaha saja padahal semua majikan/pengusaha selama ini tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sebenarnya dan berapa keuntungan perusahaan dari proses produksinya selama ini, sehingga banyak buruh tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan tersebut sebenarnya adalah alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali, karena memang sudah menjadi tabi’at dari semua pengusaha yang selalu mengatakan perusahaan rugi, dan tidak pernah menyampaikan kepada buruhnya apabila perusahaan mendapatkan untung besar. Watak ini sangat melekat pada diri pengusaha sejak jaman kelahirannya.

Kedua dengan cara menggunakan tenaga kerja buruh kontrak dan out sourcing sehingga dengan alasan status tersebut pengusaha tidak bersedia memberikan THR pada buruhnya meskipun sudah bekerja bertahun tahun bahkan puluhan tahun sekalipun, padahal Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu.

Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas THR. Sekalipun sudah ada aturan namun pada kenyataannya mayoritas pengusaha tidak bersedia tunduk pada aturan tersebut sehingga aturan hanya sebatas aturan belaka. Dan apabila buruh mulai memahami haknya tersebut dan berusaha mendapatkan haknya maka pengusaha segera memutus sementara kontrak kerjanya sebelum masa pemberian THR dan segera membuat kontrak baru sesudah hari raya. Semua itu pada intinya adalah upaya dari para pengusaha agar terhindar dari kewajibannya membayar THR.

Ketiga cara yang paling keji dilakukan oleh para pengusaha agar terhindar dari kewajiban membayar THR sesuai ketentuan adalah dengan memanfaatkan ketidaktahuan buruh masalah hak THR yaitu dengan mengelabuhi buruh berlagak layaknya orang yang baik hati dan dermawan dengan memberikan hadiah hari raya berupa pemberian bingkisan pakaian, makanan/buah-buahan dan sedikit uang, padahal apabila dihitung total peberian hadiah hari raya tersebut ternyata kurang bahkan jauh dari ketentuan yang seharusnya didapat oleh buruh.

Siapa yang wajib membayar THR?
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua buruh berhak atas THR?
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.

Berikut ini beberapa paparan mengenai peraturan menteri tenagakerja dan transmigrasi yang mengatur soal THR. Berapa Besar THR yang harus didapat buruh? Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut.

1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3-12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.

Sebagai contoh:
Bejo telah bekerja sebagai buruh kontrak di PT XYZ selama 5 bulan. Sebagai karyawan si Bejo mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka Bejo berhak mendapat THR sejumlah:

5 bulan
---------- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan


Kapan THR harus dibayarkan?
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Untuk menhindari persoalan pemberian THR maka penting bagi kita untuk jauh-jauh hari minimal satu bulan sebelum waktu pelaksanaan THR sudah menyampaikan tuntutan tentang besaran THR yang harus diterima buruh dan memastikan waktu pelaksanaannya.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?
Menurut Pasal 5 Permen 04/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:
1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan.
3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Bagaimana jika dipecat (PHK) sebelum Hari Raya?
Banyak perusahaan yang memecat (PHK) karyawannya sebelum Hari Raya atau membuat kontrak yang berakhir sebelum Hari Raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Namun sebenarnya Permen 04/1994 sudah mengantisipasi melalui Pasal 6 yang mengatur bahwa pekerja yang dipecat (PHK) maksimum 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tetap berhak atas THR. Sedangkan untuk buruh kontrak yang kontraknya berakhir paling lama 30 hari sebelum Hari Raya si pekerja, ia tidak berhak atas THR.

Bagaimana jika perusahaan tidak mampu?
Pasal 7 Permen 04/1994 menentukan, apabila pengusaha tidak mampu membayar THR boleh membayar THR lebih kecil dari ketentuan yang berlaku dengan syarat:
1. Mengajukan permohonan penyimpangan jumlah pembayaran THR kepadaDirektur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Pengajuan paling lambat 2 bulan sebelum Hari Raya karyawannya.
3. Mengenai jumlah THR yang wajib dibayarkan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini?
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.

Apa yang bisa dilakukan jika hak buruh atas THR dilanggar oleh pengusaha?
Jika hak atas THR selama ini dilanggar oleh pengusaha, maka buruh harus bisa segera mengkonsolidasikan seluruh buruh yang bekerja di pabrik dan membangun kekuatan dengan mendirikan serikat buruh apabila disitu belum ada serikat, jika sudah berdiri serikat maka para pimpinan serikat harus segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya dan mengajukan tuntutan bersama kepada pihak pengusaha. Dan apabila pengusaha tidak bersedia memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku maka serikat bisa membuat pengaduan pelanggaran hak normatif buruh kepada DISNAKER sekaligus merancang aksi massa dengan cara mogok kerja, karena hanya dengan jalan itulah buruh dapat memaksa pengusaha memberikan haknya kaum buruh, sedangkan proses melalui jalur hukum adalah perjuangan sekunder yang juga penting dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aksi massa yang dilancarkan.

Karena mengingat banyaknya pelanggaran atas pelaksanaan THR maka sebisa mungkin para aktivis/pimpinan Serikat buruh yang mempunyai komitmen kepedulian terhadap buruh agar bersedia membantu dengan berjuang bersama dengan cara membuat posko pengaduan masalah pelanggaran THR.

Senin, 24 Agustus 2009

China Makin Agresif Jajaki RI

Senin, 24/08/2009 13:44 WIB
China Makin Agresif Jajaki RI
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Pengusaha dan pemerintah China beberapa tahun terakhir terus agresif melakukan penjajakan investasi dan perdagangan dengan Indonesia.

Duta Besar Indonesia untuk China Sudrajat mengatakan saat ini Indonesia tengah gencar melakukan upaya-upaya revitalisasi industri di dalam negeri, sedangkan China sedang gencar-gencarnya melakukan ekspansi dari sisi perdagangan maupun investasi termasuk ke Indonesia.

Menurut Sudrajat setidaknya ada 3 faktor mendukung kerjasama kedua negara antara China ke Indonesia.

Pertama , China ditopang oleh GDP yang mencapai US$ 4,4 triliun pada tahun 2008 sedangkan dari sisi devisa, hingga Juli 2009 devisa China mencapai US$ 2,31 triliun, kondisi kekuatan ekonomi tersendiri bagi China.

Kedua , adalah faktor pemerintah China yang terus mendorong pengusaha untuk mengembangkan usahanya untuk terus melakukan perluasan usaha dan pasar.

Ketiga , sebagai negara yang cukup maju industrinya, China sangat memerlukan kebutuhan barang primer, termasuk peluang yang bisa dipasok dari Indonesia.

"Henan didukung oleh 100 juta penduduk. Selama 20 tahun terakhir ekonominya tumbuh 10%, dengan GDP terbesar kelima di Cina," katanya dalam acara kunjungan delegasi pengusaha China asal Provinsi Henan di kantor Departemen Perindustrian, Senin (24/8/2009).

Ia mengatakan Indonesia memiliki sumber daya primer, stabilitas politik yang terjaga, iklim investasi yang kondusif sehingga menjadi peluang investasi bagi China.

"Diharapkan bisa membantu dalam bidang investasi dan kerjasama industri yang saling menguntungkan, " katanya.

Dengan tegas, Sudrajat mengatakan forum-forum komunikasi semacam ini tidak hanya dilakukan dalam rangka seremonial saja melainkan harus ada upaya tindak lanjut yang nyata.

Sementara itu Gubernur Provinsi Henan Guo Gengmao di tempat yang sama mengatakan nilai volume perdagangan Indonesia dengan provinsi Henan pada tahun 2008 mencapai US$ 216 juta naik 47,7%.

"Pembentukan ASEAN China FTA punya arti penting yang terjadi 1 Januari 2010," ucap Guo.

Pada semester I-2009 nilai investasi non finansial China ke Indonesia mencapai US$ 100 juta sedangkan investasi Indonesia ke China pada periode yang sama mencapai US$ 65 juta atau meningkat 12,1%

100 Pengusaha China Bakal Penuhi Depperin

Senin, 24/08/2009 10:37 WIB
100 Pengusaha China Bakal Penuhi Depperin
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Sebanyak 120 orang delegasi pengusaha dan pemerintah Provinsi Henan, China mengunjungi Indonesia dari tanggal 22-25 Agustus 2009. Pada hari ini delegasi China mengunjungi departemen perindustrian dalam rangka menjajaki kerjasama industri, perdagangan dan investasi.

"Ini wahana yang penting untuk tukar informasi dan terobosan baru dalam kerjasama industri dan perdagangan kedua belah pihak," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam sambutannya di acara kunjungan delegasi provinsi Henan, di kantor Depperin, Senin (24/8/2009).

Delegasi ini terdiri dari 100 pengusaha asal Provinsi Henan yang bergerak dibidang kimia, tekstil, permesinan, makanan dan minuman dan 20 para walikota di provinsi Henan.

Provinsi Henan kata Fahmi, menjadi mitra strategis bagi Indonesia karena memiliki potensi perdagangan dan investasi. Saat ini Henan dikenal sebagai provinsi yang menjadi penghasil komoditi pertanian yang terpenting di China.

Fahmi menambahkan provinsi ini juga memiliki keunggulan dibidang permesinan, metalurgi termasuk sektor baja, yang ditandai dengan realisasi investasi Zhengzhou Yong Tong Special Steel Corporation yang telah berinvestasi melalui PT Mandan Steel di Kalsel.

Provinsi Henan juga cukup maju dalam bidang industri manufaktur yang membutuhkan bahan baku yang bisa disuplai dari Indonesia seperti karet, tapioka, bijih bauksit, pig iron dan batubara.

"Indonesia akan mendukung provinsi Henan," ucapnya.

Dikatakannya forum ini sangat penting untuk mencapai sasaran peningkatan investasi, perdagangan, kerjasama teknologi teknologi industri kedua belah pihak.

"Untuk mencapai sasaran itu, Indonesia perlu mitra usaha perdagangan, investasi," jelasnya.

Dalam acara kunjungan ini, kedua belah pihak bersepakat melakukan MoU antara Provinsi Henan dengan Depperin dalam bidang kerjasama industri dan penandatangan Mou business to business antara PT Mandan Steel dengan Yongtong.

Seperti diketahui dalam beberapa waktu lalu beberapa Provinsi di China telah melakukan serangkain kunjungannya melalui delegasinya ke Indonesia termasuk kerjasama bidang industri dengan Departemen Perindustrian.

Rabu, 19 Agustus 2009

Status ExxonMobil Dievaluasi

BLOK CEPU
Status ExxonMobil Dievaluasi
Selasa, 18 Agustus 2009 | 04:07 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan mengevaluasi status operator ExxonMobil Indonesia di Blok Cepu. Hal itu dilakukan menyusul sejumlah kendala yang mengakibatkan keterlambatan produksi minyak di blok tersebut..

Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas R Priyono di Jakarta, Senin (17/8), mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan ke ExxonMobil apakah kendalanya terkait masalah eksternal atau internal.

”Kalau internal yang menunjukkan ketidakseriusan mereka untuk mempercepat produksi, status sebagai operator bisa dievaluasi,” ujar Priyono.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan produksi Cepu sangat merugikan di tengah upaya mencapai target produksi minyak tahun ini sebesar 960.000 barrel per hari.

Blok Cepu semula diproyeksikan bisa menyumbang 20.000 barrel per hari. Menurut Priyono, pihaknya akan menunggu realisasi produksi Cepu yang dijanjikan dimulai akhir bulan ini.

Ia mengatakan, pemerintah sudah membatasi bahwa meskipun Cepu berproduksi, cost recovery yang bisa ditagihkan ke negara hanya yang terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk produksi awal.

Wakil Presiden Bidang Relasi Eksternal ExxonMobil Maman Budiman mengatakan, pihaknya mengupayakan yang terbaik untuk bisa memenuhi target. ”Sekarang sedang masuk tahap uji peralatan produksi di sumur dan pipa. Diharapkan, produksi awal 2.000 sampai 5.000 barrel per hari untuk kemudian naik bertahap. Bulan Oktober, produksi bisa mencapai 16.000 barrel per hari,” ujar Maman.

Pemerintah menetapkan ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu bersamaan dengan pemberian perpanjangan kontrak kerja sama blok itu pada Maret 2006.

Raksasa minyak asal Amerika Serikat itu bersama-sama dengan Pertamina sebagai mitranya memiliki kepemilikan 45 persen di blok itu. Sisa 10 persen diberikan kepada konsorsium pemerintah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai kewajiban sesuai undang-undang.

Ketika ditetapkan sebagai operator, ExxonMobil menjanjikan dalam 31 bulan blok tersebut akan memproduksi minyak. Jadi, seharusnya Cepu sudah mulai mengucurkan minyak untuk negara pada Oktober 2008. Puncak produksi minyak sebesar 165.000 barrel per hari diproyeksikan bisa dicapai enam bulan setelah produksi awal. (DOT)

http://koran. kompas.com/ read/xml/ 2009/08/18/ 04073988/ status..exxonmob il.dievaluasi

Minggu, 02 Agustus 2009

Caddy Padang Golf Jaya Ancol Protes

Caddy Padang Golf Jaya Ancol Protes

Niken Widya Yunita - detikNews Jakarta - Ratusan caddy Padang Golf Jaya Ancol tidak pernah mendapatkan uang kesejahteraan dari pihak perusahaan. Mereka pun protes dengan melakukan aksi di sekitar Padang Golf Jaya Ancol.

Aksi para caddy itu tergabung dalam Serikat Pekerja Caddy Ancol. Demo berlangsung dari pukul 06.00-07.30 WIB, di Padang Golf Jaya Ancol, Sabtu (1/8/2009).

Akibat demo ini, pemain golf di Ancol tidak terganggu. Kebanyakan dari mereka sudah memahami aksi para caddy itu.

"Penghasilan kita hanya Rp 300 ribu per bulan. Kita tidak pernah mendapat uang kesejahteraan. Memang kita dapat tips tapi kan kalau sepi tidak dapat apa-apa," ujar Ketua Serikat Pekerja Ancol Suparno kepada detikcom.

Dalam aksi ini, perwakilan direksi menemui para caddy. Direksi akan memutuskan tuntutan para caddy seminggu ke depan.

"Kalau tidak dikabulkan, kita akan demo besar-besaran, " ancam Suparno.

Caddy yang bekerja di Padang Golf Ancol Jaya sebanyak 200 orang. Sebagian dari mereka sudah bekerja puluhan tahun. (nik/gah)

Sabtu, 25 Juli 2009

Unions Rally in Jakarta, Call on Nestlé to Respect Rights and Negotiate Now!

Unions Rally in Jakarta, Call on Nestlé to Respect Rights and Negotiate Now!
Posted to the IUF website 15-Jul-2009

Following on the solidarity visit to Indonesia by the IUF-affiliated Food Industry Employees Union (FIEU) of Malaysia, the Nestlé Indonesia Panjang Workers Union SBNIP at Nestlé's Nescafé factory in Panjang continues to mobilize support for its struggle. A union delegation from Panjang travelled the 200 kilometers to Jakarta on the early morning of July 13 for rallies at the Nestlé head office and at the Department of Labour and Manpower (Labour Ministry).

At the Ministry of Labour in Jakarta, the SBNIP delegation submitted a letter and demanded support for wage negotiations. During their meeting with Ministry officials, they were told that ‘workers have the right to negotiate wages’.

Over 100 Jakarta union members from at least 7 organizations, including the IUF-affiliated HRCT federation FSPM joined them for the action.

SBNIP President Eko Sumaryono told he press "For two years, we have requested and then campaigned for the right to negotiate wages and outsourcing and to include them in the Collective Bargaining Agreement (CBA). Management refuses to accept that this is our right, and insists that management alone sets wages.

"At Nestle Panjang, packaging and technical workforce are outsourced. According to Indonesian law (UU13/2003), workers related to production are not to be outsourced. We will continue our struggle and we will bring this campaign to the attention of the world until Nestle Indonesia negotiates in good faith with SBNIP "

Nestlé Indonesia - with the support of corporate management in Vevey - persists in asserting that wages are a "commercial secret" and not part of the collective bargaining process, despite an IUF submission to the OECD in the company's home country of Switzerland. The OECD Guidelines on Multinational Enterprises require overseas subsidiaries of transnational companies to adhere to international labour and human rights standards - of which the right of workers to colletivcely bargain their wages of course forms part.