Selasa, 03 Maret 2009
PT Universal Footwear Utama Bayar Upah Buruh dibawah UMP Tahun 2009.
Namun demikian kondisi kerja dan syarat kerja diperusahaan ini sangat jauh dari apa yang sebut baik apalagi sejahtera hal ini terbukti dimana sejak tahun 2007 lalu perusahaan ini tidak pernah memberlakukan upah sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP) kepada para buruhnya.
Menurut para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit (SBB) tahun 2009 kembali PT. Universal Footwear Utama tidak dapat memberlakukan upah minimum propinsi yang seharusnya berlaku mulai sejak Januari 2009 lalu.
Serikat Buruh Bangkit (SBB) telah beberapa kali melakukan perundingan dengan management PT. Universal Footwear Utama namun perundingan selalu tidak menemukan titik temu karena pihak pengusaha selalu kekeh dengan sikapnya yang tidak akan menaikkan upah di PT UFU sesuai dengan UMP Tahun 2009, perusahaan PT UFU beralasan bahwa kondisi perusahaan saat ini sedang merugi.
Didalam perusahaan ini terdapat tidak kurang 2 (dua) serikat buruh yaitu SPSI dan SBB, namun dalam prakteknya serikat SPSI justeru menyepakati pelaksanaan upah dibawah UMP tahun 2009 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Yang lebih tragis lagi managemen PT UFU selalu melakukan tekanan kepada anggota hingga para pimpinan serikat buruh independent (SBB).
Hingga saat ini para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit terus berupaya melakukan perjuangan agar Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2009 dilaksanakan oleh management PT UFU, mengingat bahwa hingga saat ini PT. UFU tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah tahun 2009 kepada Gubernur Banten demikian SBB mengungkapkan kepada Suara Independen. SI/IS
DIRIKAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT PT. ARGO PANTES TBK MERUMAHKAN BURUHNYA
PT.Argo Pantes Tbk adalah sebuah perusahaan yang merupakan sebuah perusahaan groups dimana perusahaan ini berkantor pusatnya adalah di Wisma Argo Manunggal Lantai 14 Jl. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta
Konsentrasi perusahaan yang melakukan produksi barang dilakukan oleh PT. Argo Pantes Tbk ada didua tempat yaitu:PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Bekasi yang beralamat di Kawasan MM 2100 Desa Gandamekar Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat; PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Tangerang yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Desa Cikokol Kota Tangerang Banten.
Dimana konsentrasi perusahaan PT. Argo Pantes Tbk adalah untuk jenis produksi Tekstil (benang, dan kain) yang memiliki orentasi pasar Lokal dan Ekspor. Direktur utama perusahaan PT Argo Pantes Tbk adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan yang bernama The Nicholas.
Pertengahan September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh independent yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.
Paska para buruh mendeklarasikan serikat buruh independent tepatnya terhitung sejak tanggal 23 September 2008 managemen PT Argo Pantes Tbk Tangerang merumahkan sebagian buruh khususnya seluruh buruh yang membidani berdirinya serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk) dengan alasan bahwa perusahaan merugi hingga triliunan rupiah, dalam merumahkan sebagian buruh tersebut management PT. Argo Pantes Tbk hanya membayar upah 50% setiap bulannya. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan buruh dengan alasan merugi adalah alasan yang dibuat-buat tetapi yang menjadi penyebab sesungguhnya adalah karena para buruh telah bergabung dan mendirikan serikat buruh independent. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan para buruh ini sudah menjadi kebiasaan yang dialami oleh para buruh PT Argo Pantes Tbk sejak beberapa tahun lalu, dimana para buruh yang dirumahkan akan ditekan untuk selanjutnya di PHK dan diganti dengan buruh yang berstatus kontrak.
Latar Belakang Berdirinya SBTGTS PT. Argo Pantes Tbk
Menilai dan melihat masalah-masalah yang timbul dalam waktu dekat bahkan sudah dialami oleh banyak buruh PT. Argo Pantes Tbk dan perlu segera dibutuhkan penanganan yang legal dan terorganisir, mengingat kebijakan merumahkan buruh sudah dimulai dan hanya dapat dilakukan advokasi dengan baik kalau ada serikat buruh maka keberadaan serikat buruh yang jelas-jelas mau berjuang untuk buruh maka serikat buruh independent tidak bisa ditunda-tunda lagi maka pada hari Minggu, 14 September 2008 sebanyak 44 (empat puluh empat) buruh PT. Argo Pantes Tbk mendeklarasikan serikat buruh independent yang kemudian diberi nama SBGST PT. Argo Pantes Tbk yang dengan tegas menyatakan bergabung kepada organisasi GSBI kemudian disebut PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk.
Pendirian serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) didasari banyaknya masalah-masalah yang selama bertahun-tahun dialami oleh para buruh tidak pernah mendapat respon atau penanganan yan baik oleh serikat buruh (SPN) yang sudah puluhan tahun eksis di PT. Argo Pantes Tbk hal ini dapat dibuktikan hingga saat ini banyak sekali kebijakan management PT. Argo Pantes Tbk yang merugikan para buruh justeru dilegalkan oleh serikat pekerja yang ada sebelumnya. [SI/IS]
==================================================================
Kronologi Tekanan Yang Dialami PTP.SBGTS-GSBI PT. ARGO PANTES Tbk
Jl. Raya MH. Thamrin Ds. Cikokol Kota Tangerang Banten
Minggu, 14 September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.
Rabu, 17 September 2008, PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, mengirimkan surat permohonan pencatatan PTP.SBGTS- GSBI PT. Argo Pantes Tbk kepada Kantor Dinasker Kota Tangerang dengan surat No: 001/PTP.SBGTS-GSBI/AP.Tbk/TNG/IX/08.
Selasa, 23 September 2008, Pukul 13.45 wib sdr Safei’ jabatan wakil bendahara organisasi SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Pendi ,beliau meminta sdr Sapei hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib agar sdr Safei menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat membeli bahan baku karna mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana sdr Safei menolak kebijakan PHK dengan 1 bulan uapah untuk setiap massa kerja 3 tahun kemudian PT Argo Pantes Tbk merumahkannya terhitung sejak tgl 24 September 2008.
Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Lili Jumirah anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Lili Jumirah hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Lili Jumirah menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Lili Jumirah dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.
Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Parjianti anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Parjianti hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia dan pada Rabu, 24 September 2008 pukul 09,00 wib sdri Parjianti menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliu mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Parjianti menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Parjianti dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.
Selasa, 23 September 2008, pukul 15.55 wib sdr Parno dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Parwato, beliau menyuruh sdr Parno hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia ,menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Parno menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdr Parno memilih dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.
Rabu, 24 September 2008, sebagian anggota dan penggurus PTP. SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk berjumlah 4 orang dipanggil pihak menejemen yang diwakili oleh bpk Mulya. beliau menyampaikan tentang kebijakan perusahaan dan kondisi perusahaan.
Rabu, 24 September 2008 pukul 13.45 wib sdri Sulastri jabatan seketaris umum SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes dipanggil supervisornya bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Sulastri hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya dan bpk Gerald Mokoginta bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai utang 1,4 triliun dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Sulastri menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Sulastri dirumahkan terhitung sejak tgl 25 September 2008 selama tiga bulan.
Rabu, 24 September 2008, pukul 10.00 wib Sdr M. Amin (Jabatan Ketua Umum SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil oleh kepala bagiannya bernama Bpk. Suprapto beliau menyuruh hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai hutang 1,4 triliun dan perusahan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket 3 tahun 1 bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Amin menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu Sdr. M. Amin dirumahkan terhitung sejak tanggal 25 September 2008 selama 3 bulan.
Kamis, 25 September 2008, Ketua dan sekertaris SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil pihak managemen, menurut pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Mulya beliau menyampaikan tentang kondisi perusahaan dan kebijakan perusahaan.
Senin, 29 September 2008, pukul 19.30 wib, Bpk. Sambodo yang kerja di PT. Argo Pantes ( kakak dari Sdri. Sulastri) datang kerumah Sdri Sulastri memberitahukan bahwa Bpk. Sambodo dipanggil oleh SPN PT. Argo Pantes Tbk yang diwakili oleh Bpk Sutoyo beliau mengatakan bahwa Sdri Sulastri harus mengambil kebijakan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah, jika tidak mengambil maka Bpk. Sambodo dan anaknya yang kerja di PT. Argo Pantes Tbk akan di PHK dari PT. Argo Pantes Tbk. Tetapi Sdri Sulastri tetap tidak mau mengambil kebijakan yang ditawarkan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah.
Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 11.00 wib kami mengirimkan surat pemberitahuan tentang keberadaan PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes kepada pihak management PT. Argo Pantes Tbk dengan No surat; 03.SK/PTP.SBGTS/AP/TNG/IX/08 dengan menyertakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, struktur kepimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes, nama-nama pendiri, daftar keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.
Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 12.00 wib Bpk. Sambodo (kakak dari Sdri. Sulastri) telepon kepada suami Sdri. Sulastri. Bpk. Sambodo mengatakan agar suami Sdri Sulastri dapat membujuk istrinya mengambil kebijakan perusahaan 3 tahun 1 bulan upah, tapi suami Sdri. Sulastri bernama Bpk. Sugeng mengatakan bahwa saya tidak ikut campur itu urusan istri saya.
Jum’at, 18 Oktober 2008, pukul 10.00 wib kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk mengirimkan surat klarifikasi tentang kebijakan perusahaan yang mem PHK karyawan, merumahkan karyawan dengan upah 50 % dari upah pokok, merumahkan karyawan tanpa kepastian yang jelas dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.
Senin, 20 Oktober 2008, sebagian pengurus dan anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 12 orang dipanggil pihak managemen yang diwakili oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan dan akan merumahkan karyawan PT. Argo Pantes Tbk yang berjumlah 12 orang.
Senin, 20 Oktober 2008, Sdri Marwiah dipanggil personalia pada pukul 10.00 wib ke Klining Center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau membatalkan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Marwiyah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Ariyoso ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ariyoso selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Narimun (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Narimun selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Tupon ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tupon selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Ngatinem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ngatinem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suwarti ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suwarti selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Barjiah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk.GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Barjiah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Rini W ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia wib ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Rini W selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suminem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suminem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Oden ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Oden selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Alex (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Alex selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr M Basuki Riyanto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sdr M Basuki Riyanto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wartini (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisornya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wartini selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Sudarsih (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Sudarsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yatnah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervaisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yatnah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Murniati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Murniati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mistinah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mistinah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Ade Sarmanah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ade Sarmanah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wakidah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wakidah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Resminingsih ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Resminingsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sutarto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Sutarto menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ahmad Suhaemi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Ahmad Suhaemi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ahmad Suhaemi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sujan (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Sujan menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Mad Holil (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mad Holil menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr. Mad Holil selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Tukimin ( Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Tukimin menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tukimin selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Rohman ( Pimpinan SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Rohman menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Rohman selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Suyono (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Suyono menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Suyono selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ruswendi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Ruswendi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ruswendi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Arwati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Arwati menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Arwati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Yusmadi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yusmadi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Yusmadi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yani Royani (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yani Royani menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yani Royani selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mugi Lestari (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mugi Lestari menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mugi Lestari selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Selasa, 21 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 20 orang dipanggil Pihak Managemen ke clening center pukul 09.00 wib yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan akan merumahkan karyawan yang hadir di clening center berjumlah 20 orang.
Selasa, 21 Oktober 2008, Sdri Siti Mudrikah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap personalia, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2008 pukul 09.00 wib, Sdri Siti Mudrikah menghadap personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Siti Mudrikah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.
Rabu, 22 Oktober 2008, pukul 10.00 wib hari Rabu Sdr Sucipto (Ka. Dept. Diklat dan Propaganda SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sucipto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2008.
Selasa, 21 Oktober 2008, kami Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk (PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes disekitar lokasi perusahaan.
Rabu, 22 Oktober 2008, pihak managemen mulai melakukan intimidasi yang diwakili oleh Bpk. Arba Ka, dept SP 1 yang dialami oleh Sdr Purwanto dan anggota lainnya.
Minggu, 26 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk yang dirumahkan berjumlah 40 orang.
Senin, 27 Oktober 2008, bagian SP 2, Sp 3 Di PT. Argo Pantes buruh/karyawan dirumahkan oleh pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Gerald Mokoginta, beliau menyampaikan bahwa keuangan perusahaan tidak cukup untuk membeli bahan baku dan juga krisis Global yang dialami oleh seluruh Negara didunia termasuk Indonesia.
Rabu, 29 Oktober 2008, Sdri Wira (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Gerald Mokoginta beliau menyampaikan bahwa sdr Wira harus keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk tapi sdr Wira tidak mau keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, akhirnya managemen mengembalikan keputusan merumahkan sdr Wira sampai saat ini selama 3 bulan.
Selasa, 4 November 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes (PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes Tbk tentang tolak PHK dan bayar 100 % upah buruh yang dirumahkan.
Jumat, 16 Januari 2009, Seluruh pimpinan dan anggota SBSGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk datang secara bersama-sama menghadap pimpinan perusahaan dan diterima oleh Manager Personalia Bpk. Gerald Mokoginta dan Bpk Mulya untuk mempertanyakan tenggang waktu dirumahkannya para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk mengingat kebijakan ini sudah berjalan hampir 3 (tiga) bulan berjalan, dalam pertemuan ini managemen PT Argo Pantes Tbk belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai kapan para buruh akan dipanggil bekerja kembali.
Senin,19 Januari 2009, 3 (tiga) orang buruh anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil untuk masuk kerja melalui telephon, maka setelah ke tiga orang dimaksud datang menghadap managemen PT Argo Pantes Tbk ketiganya dipaksa membuat surat pernyataan keluar dari anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk jika masih ingin bekerja kembali.
Senin, 23 Februari 2009
600.000 TKI Bakal Jadi Pengangguran
Senin, 23 Februari 2009 , 00:24:00
PURBALINGGA, (PRLM).- Sedikitnya 600.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Juli 2009 akan menjadi pengangguran sebagai imbas krisis global, sedangkan pekerja dalam negeri yang akan di PHK sebanyak 25.000 orang.
Pemerintah telah memprediksi pada Juli mendatang terjadi gelombang PHK secara besar-besaran terhadap TKI, diprediksi akan ada 600.000 pekerja di luar negeri yang kehilangan pekerjaannya karena di-PHK. "Ratusan ribu TKI yang bekerja di luar negeri akan pulang dan menjadi pengangguran. Setidaknya sampai Juli diprediksi terdapat
600.000 orang pekerja akan menjadi korban PHK," kataWakil Ketua Komisi V DPR RI Taufik Kurniawan, Minggu (22/2) usai penjaringan aspirasi di Desa Toyareka, Kec. Kemangkon, Purbalingga, Jateng.
Dia menambahkan, sebanyak 600.000 TKI yang akan terkena gelombang PHK tersebut sebagian besar bekerja di sektor industri. Sampai Februari ini, tercatat 27.587 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan calon pekerja yang akan PHK hingga Juli mendatang sekitar 25.000 orang. Krisis keungan global telah membuat angka pengangguran di Indonesia semakin besar. "Padahal di Indonesia saat ini tercatat ada 35 juta penduduk miskin," katanya.
Dampak krisis terhadap tenaga kerja di dalam negeri tidak kalah dahsyatnya. Taufik mengatakan, di dalam negeri, di luar 27.587 buruh yang sudah di-PHK itu, masih ada ribuan pekerja yang segera dirumahkan dan calon dirumahkan. "Yang sudah dirumahkan atau buruh yang hanya menerima gaji pokoknya saja, tercatat sudah 11.993 orang. Sedangkan pekerja yang menjadi calon dirumahkan ada 11.191 orang," jelasnya. (A-99/das)* http://www.pikiran- rakyat.com/ index.php? mib=news. detail&id= 60794
Jumat, 20 Februari 2009
PENGUSAHA PT. MEGARIAMAS SENTOSA DI TEGUR KOMNAS HAM RI
Atas pengaduan tersebut pada tanggal 10 Pebuari 2009 Komnas HAM yang berdasarkan pada pasal 89 (3) UU No. 39 tahun 1999, telah mengirimkan surat kepada pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT. Megariamas Sentosa terhadap 447 orang buruhnya, dalam kesempatan itu juga Komnas HAM sekaligus mengingatkan pengusaha PT. Megariamas Sentosa bahwa hak-hak ke 447 orang buruh khususnya hak atas pekerjaan dan juga syarat-syarat pekerjaan yang adil termasuk didalamnya hak untuk mogok kerja dan juga untuk tidak di PHK karena mogok kerja telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu paal 137 dan pasal 144 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, pasal 8 ayat 1 d UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan pasal 38 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.
Atas teguran tersebut pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa diberikan waktu selama 30 hari untuk segera menjawab dan memberikan keterangan pada pihak Komnas HAM.PT. Megariamas Sentosa yang berlamat di Jl. Jembatan III No. 36 Q Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, peruhaan yang memproduksi pakaian dalam, telah beroperasi selama 20 tahun dan telah belasan tahun perusahaan melakukan praktek pelanggaran terhadap norma-norma kerja dengan tidak memberikan kepada seluruh buruhnya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hanya memberikan penggantian biaya berobat sebesar Rp. 25.000,-, tidak menyediakan air bersih yang layak dalam lingkungan kerja, tidak memberikan air mineral yang sehat untuk konsumsi para buruh, tidak menyediakan tempat ibadah yang layak dalam lingkungan kerja, tidak menyediakan poliklinik di lingkungan kerja, tidak menyediakan alat pelindung kerja, menjalankan system kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, penghambatan bagi buruh dalam melakukan aktivitas serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan, dan lain sebagainya.
Permasalahan tersebut sudah seriang dilaporkan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, tetapi tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tidak ada juga tindakan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disknakertrans Jakarta Utara.Saat ini perusahaan masih terus beroperasi dengan mempekerjakan buruh baru dengan status buruh kontrak sebagai pengganti dari 447 orang yang di PHK sepihak.Kondisi kerja di peusahaan sampai saat ini masih saja buruk, dan banyak hak-hak buruh yang terus diabaikan, semakian sulit dimana hak-hak yang selama ini yang sudah di dapat oleh buruh yang diperjuangkan melalui serikat buruh, sedikit-demisedit mulai di hilangkan.[gsbi_rd)/
Sabtu, 14 Februari 2009
Sejarah Hari Perempuan Internasional (HPI)
Diterbitkan oleh : Departemen Diklat dan propaganda GSBI
Hari Perempuan Sedunia sesungguhnya merupakan kisah perempuan biasa menoreh catatan sejarah; sebuah perjuangan berabad-abad lamanya untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat, seperti juga kaum laki-laki. Di masyarakat Yunani Kuno, Lysistrata menggalang gerakan perempuan mogok berhubungan seksual dengan pasangan (laki-laki) mereka untuk menuntut dihentikannya peperangan; dalam Revolusi Prancis, perempuan
Ide untuk memperingati hari Perempuan Sedunia sebetulnya telah berkembang sejak seabad yang lalu ketika dunia industri ini sedang dalam masa pengembangan dan pergolakan, peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pemunculan paham-paham, ideologi-ideologi radikal sedang mengalami ledakan.
Pada tanggal 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil (disebut ‘buruh garmen’) di
Tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15 ribu perempuan turun ke jalan sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek, menuntut hak memilih dalam pemilu dan menghentikan adanya pekerja di bawah umur. Mereka menyerukan slogan “Roti dan Bunga”, roti adalah sebagai simbol jaminan ekonomi dan bunga melambangkan kesejahteraan hidup. Pada bulan Mei, Partai Sosialialis Amerika mencanangkan hari Minggu terakhir di bulan Februari untuk memperingati Hari Perempuan Nasional.
Menyusul deklarasi Partai Sosialis Amerika tersebut, Hari Perempuan Nasional untuk pertama kalinya diperingati di Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari 1909. Selanjutnya pada tahun 1913, para perempuan merayakannya pada hari Minggu terakhir bulan tersebut.
Sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosialis dari seluruh penjuru dunia, berlangsung
Deklarasi kaum Sosialis Internasioanal mendatangkan pengaruh yang besar. Pada tahun berikutnya, tahun 1911, untuk pertama kalinya hari Perempuan Internasional dirayakan di
Tidak sampai seminggu berikutnya, yakni pada tanggal 25 Maret, terjadilah Tragedi Kebakaran Triangle di
Sebagai bagian dari gerakan perdamaian muncul pada malam Perang Dunia I, para perempuan Rusia mengadakan peringatan hari Perempuan Internasional yang pertama pada hari Minggu terakhir di bulan Februari tahun 1913. Di tempat lain di Eropa, tanggal 8 Maret di tahun berikutnya, perempuan menyelenggarakan aksi rally untuk memprotes perang dan menyatakan solidaritas dengan saudara-saudara mereka lainnya.
Berkaitan dengan gugurnya dua juta tentara Rusia dalam peperangan, para perempuan Rusia kembali memilih hari Minggu terakhir pada bulan Februari 1917 untuk melakukan aksi mogok menuntut ”roti dan perdamaian” atau yang lebih dikenal dengan slogan“Bread and Peace!”.
Akhirnya, empat hari kemudian, Tsar Rusia turun dari kursi kekuasaan dan pemerintahan sementara mengabulkan tuntutan hak pilih bagi kaum perempuan. Minggu yang bersejarah tersebut jatuh pada tanggal 23 Februari kalender Julian yang kemudian dipakai di Rusia, bertepatan dengan tanggal 8 Maret menurut kalender Gregorian yang dipakai di tempat lain.
Sejak saat itu 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai penghargaan atas kebangkitan kaum perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sosial-ekonominya.
Semenjak awal tahun-tahun tersebut, Hari Perempuan Internasional menyandang dimensi global yang baru bagi kaum perempuan baik di negara maju maupun negara-negara berkembang.
Pada bulan Desember 1977, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menetapkan sebuah Hari PBB untuk Hak-hak kaum perempuan dan Perdamaian Internasional. Empat konferensi perempuan sedunia PBB telah membantu mewujutkan tuntutan hak–hak dan partisipasi kaum perempuan di dalam proses politik dan ekonomi menjadi kenyataan.
Pada tahun 1975 PBB membangkitkan perhatian dunia akan persoalan perempuan dengan menetapkan tahun Perempuan Internasional dan mengadakan konferensi tentang perempuan untuk pertama kalinya di
Pada 1985, PBB melakukan konferensi perempuan ketiga di
Pada tahun 1995,
Lima tahun berikutnya, dalam sebuah sesi khusus ke-23 dari Majelis Umum PBB, “Perempuan tahun 2000 : Persamaan Jender, Pembangunan dan Perdamaian untuk Abad 21” meninjau kembali kemajuan dunia yang telah dilakukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam konferensi Beijing. Konferensi ini kemudian dikenal dengan konferensi “
Maka untuk itu didalam kekinian dimana selama masih ada diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan, maka tentu saja momentum itu harus diperingati secara gegap gmpita dengan berbagai bentuk kegiatan yang tetap dalam kerangka perjuangan menuntut hak-hak sosial-ekonomi dan politik kaum perempuan.
PROBLEM POKOK KLAS BURUH DAN RAKYAT INDONESIA
Oleh ; Departemen Diklat dan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Independen
Keadaan Alam dan Masyarakat Indonesia
Secara Geografis Indonesia merupakan negeri kepulauan yang sangat besar dan istimewa dalam kedudukan strategis percaturan ekonomi, politik, dan budaya dunia. Terdapat puluhan ribu (13.667) pulau dengan
Dewasa ini jumlah penduduk
Klas Buruh dan Rakyat
Sistem dunia hari ini adalah dominasi kapitalisme, yang telah mencapai trahap tertingginya, yaitu: imperialisme. Namun perkembangan dunia tidak seimbang, sehingga di berbagai negeri jajahan dan setengah jajahan seperti
Di Indonesia kepemilikan tanah perseorangan yang sangat luas oleh tuan tanah, secara kuantitas tidak lagi sebesar zaman VOC atau Sistem Tanam Paksa, di mana para bangsawan dan tuan tanah desa masih sangat berdominasi. Penguasaan tanah masih terkonsentrasi pada: pengusaha-pengusaha perkebunan negara maupun perseorangan, di tangan institusi militer, pengusaha-pengusaha pemegang HPH secara korupsi, kolusi dan nepotisme, ditangan pemodal yang mengkonsolidasikan tanah petani dengan cara sewa dan kontrak jangka panjang, di tangan perseorangan pemegang hak absentee, tuan tanah desa penguasa tanah luas di luar batas maksimum menurut Undang-Undang Agraria 1960, dan semua tuan tanah pemilik tanah luas dan mempekerjakan orang lain dalam produksi akan tetapi mengeruk keuntungan yang besar dan bergantung hidupnya dari penguasaan tanah tersebut. Mereka adalah kaum tuan tanah dalam kenyataan hari ini, pada zaman setengah feodal, di bawah dominasi imperialisme. Demikian pula klas-klas parasit lain yang mengikuti setengah feodal ini juga masih banyak kita jumpai. mereka adalah:
Sejak Rezim Fasis Boneka Imperialis Soeharto berkuasa, rakyat
Hingga hari ini rakyat
Penindasan ini menjadi kian panjang dengan masuknya imperialisme ke dalam pertanian rakyat, melakukan konsolidasi tanah dengan sistem Pertanian Kontrak, menyewa tanah petani dengan masa waktu yang panjang, 25 hingga 30 tahun, untuk menanam kapas dan jagung serta beberapa tanaman lain yang menguntungkan mereka. Akibatnya, petani akan menjadi buruh tani sepanjang waktu dan kaum kapitalis akan mengeruk keuntungan tanpa batas.
Sehingga kekuasaan yang memimpin
Kapitalisme birokrasi, pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum birokrat karena memegang simpul-simpul kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan klik kekuasaannya dengan memberikan fasilitas dan sumber daya terutama ekonomi kepada kaum imperialis dan kaki tangan dalam negerinya, karena mendukung posisinya di birokrasi. Dalam kekuasaan politik
Bersekutunya Imperialis dengan tuan tanah yang dalam banyak kasus juga menjadi borjuasi komprador untuk mendapatkan kepentingannya berupa penguasaan secara monopoli atas tanah dan kekayaan alam lainnya. Di negeri setengah jajahan seperti
Pada masa rezim fasis Soeharto berbagai kebijakan ekonomi, politik, militer dan kebudayaan diabdikan untuk memperkokoh dominasi kepentingan imperialisme AS. Demikian juga di masa rezim Habibie, Abdurachman Wahid, Mega- Hamzah, dan sekarang SBY-JK hegemoni kekuatan imperialisme AS semakin nyata dengan beberapa skema kebijakan ekonomi seperti deregulasi, liberalisasi perdagangan, privatisasi, hutang luar negeri maupun kebijakan di bidang militer berupa kerjasama militer. Imperialisme AS saat ini merupakan kekuatan yang terdepan di antara negeri-negeri imperialis lainnya seperti Inggris, Jerman, Jepang maupun kekuatan imperialisme-sosial Tiongkok (semenjak berkuasanya kaum penempuh jalan kapitalis pimpinan Deng Xiaoping yang mengkhianati darah rakyat dan Partai Komunis Tiongkok dalam Revolusi Demokrasi Baru 1949, Revolusi Sosialis dan Pembangunan Sosialis, dan Revolusi Besar Kebudayaan Proletar 1966 pimpinan Mao Tsetung). Oleh karenanya dapat dimengerti kalau musuh revolusi
Situasi obyektif yang menimpa rakyat
Perkembangan ekonomi
Dengan kedudukan yang serba bergantung, struktur ekonomi semi-feodal secara hakekat selalu dalam situasi krisis dan cenderung semakin kronis disebabkan oleh kerapuhan struktur ekonomi yang dipancangkanya. Dan lebih gawatnya, situasi krisis ini akan semakin kronis menjadi kenyataan pada saat terjadi resesi ekonomi dunia seperti sekarang ini. Hal tragis terbaru adalah krisis keuangan yang melanda negeri-negeri Imperialis terutama AS. Krisis ini telah menghancurkan leburkan perekonomian negeri-negeri tergantung yaitu negeri jajahan dan setengah jajahan, di Indonesia sendiri yang pada kenyataannya adalah sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal juga mengalami nasib yang sama. Untuk dapat keluar dari krisis Imperialisme telah melancarkan perang melawan negara-negara yang tidak taat terhadap sekema ekonominya dan juga perang melawan terorisme, sedangkan rezim boneka di Indonesia untuk menopang kepentingan Imperialis, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undang-undang yang hanya melahirkan penindasan dan kesengsaraan seluruh rakyat Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab gerakan Buruh Sejati, Militan, Patriotis dan Demokratis.
Ditengah situasi saat ini dimana krisis ditubuh imperialisme yang semakin akut dan kronis sehingga melahirkan penindasan dan penghisapan yang semakin nyata dan vulgar penghidupan
Seperti di jelaskan diatas bahwa Kaum buruh dan rakyat indonesia saat ini tengah menghadapi dua kekuatan sekaligus yaitu Imperialisme dan Feodalisme, sedangkan secara khusus adalah rezim boneka dalam negeri yang merupakan kediktatoran bersama antara borjuasi komperador, tuan tanah dan kapitalis birokrat, maka tugas dan tanggungjawab dari Gerakan serikat buruh sejati, militan, patriotis dan demokratis saat ini adalah melancarkan perjuangan melawan Imperialisme dan sisa-sisa feodalisme yang masih dominan di dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab ini tentu saja tidak mungkin dapat diselesaikan dengan kekuatannya sendiri, akan tetapi gerakan serikat buruh harus dapat menggalang kekuatan yang lebih besar dengan menggalang aliansi dengan golongan dan sektor lain terutama kaum tani sebagai sekutu terpercayanya, karena memang merekalah yang paling menderita akibat hubungan produksi feodalisme di pedesaan.
Perjuangan melawan imperialisme dan feodalisme adalah perjuangan di dalam negeri yang dilakukan oleh seluruh Rakyat—terutama rakyat dari negeri terjajah dan setengah terjajah—melawan rezim boneka dalam negeri yang selama ini menjadi tulang-punggung dan basis dominasinya. Hal terpenting yang harus dilakukan di dalam negeri adalah melakukan mobilisasi
Sedangkan tugas mendesak keluar adalah bersolidaritas dan bersatu dengan rakyat yang anti-imperialisme di tingkat internasional untuk mengucilkan klik imperialisme AS. Bangkitnya gerakan rakyat dalam skala internasional yang merespon isu-isu globalisasi dan perang menjadi indikasi akan menajamnya kontradiksi antara rakyat di berbagai negara, khususnya di negara-negara jajahan dan semi jajahan dengan imperialisme, khususnya imperialisme AS.
Keberhasilan perjuangan melawan imperialisme akan sangat bergantung pada ketepatan kalangan demokratik dan patriotik
Proteksionisme
Oleh: Syamsul Ardiansyah
Institute for National and Democratic Studies
Baru-baru ini, isu proteksionisme berhembus kian kencang pasca keputusan pengesahan American Recovery and Reinvestment Act oleh
Berdasarkan UU tersebut,
Bukan Hal Baru
Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dengan cara membatasi masuknya komoditi-komoditi dari luar negeri. Proteksionisme bisa terwujud dalam berbagai bentuk. Bentuk utama proteksionisme adalah pembatasan impor melalui pemberlakuan tariff, kuota, atau sanksi dagang.
Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan proteksionisme yang disebut dengan hambatan non-tariff (non-tariff barriers), seperti pemberlakuan ketentuan anti-dumping, standar keamanan (safety standard) produk, pemberian insentif atau subsidi atas kegiatan produksi maupun distribusi, dan lain-lain.
Mayoritas ekonom menentang praktik proteksionisme. Selain mengingatkan pada pengalaman buruk perang dagang dan krisis Malaise tahun 1930an, proteksionisme juga dianggap menyebabkan naiknya harga-harga komoditi yang tentu saja akan merugikan konsumen maupun produsen. Pada situasi sekarang, proteksionisme dianggap akan kian memperburuk krisis ekonomi.
Namun, kekhawatiran para pemimpin negara-negara maju atas proteksionisme sesungguhnya hal yang aneh. Sebab, gejala proteksionisme sesungguhnya tidak pernah mati, bahkan justru kian menguat. Gejala tersebut terlihat dari masih adanya pemberlakuan subsidi, khususnya di sektor pertanian, yang diterapkan negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan
Liberalisasi perdagangan di sektor pertanian adalah ambisi terbesar WTO. Pasalnya, sektor ini merupakan basis ekonomi, tidak hanya bagi Negara-negara berkembang, melainkan juga bagi negara-negara maju. Akan tetapi, justru pada isu inilah negara-negara anggota WTO tidak mampu menghasilkan suatu kesepakatan paripurna. Bahkan, dalam isu inilah negara-negara anggota WTO terpecah dalam berbagai blok-blok kepentingan.
Penyebabnya tidak lain selain karena adanya berbagai bentuk proteksionisme. Negara-negara maju, seperti AS, Jepang, Uni Eropa, dan Australia bersikukuh mempertahankan subsidi ekspor, dukungan domestik, dan menerapkan kebijakan tariff dan berbagai hambatan non-tarif yang berlapis. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, sektor pertanian negara-negara maju menjadi sangat kuat dan tidak akan mampu ditandingi oleh sektor pertanian negara-negara berkembang.
Padahal, hal sebaliknya sudah hampir diterapkan sepenuhnya oleh Negara-negara berkembang. Sebab, di bawah tekanan utang luar negeri, defisit anggaran, dan kebijakan penyesuaian struktural (SAP) Bank Dunia, ADB, dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya, negara-negara berkembang semakin tidak mampu menghindari penerapan seluruh dalil-dalil perdagangan bebas, mulai dari pembukaan akses pasar, pencabutan dukungan domestik, dan pencabutan subsidi ekspor.
Di tengah situasi itu, yang bisa dilakukan negara-negara berkembang, khususnya oleh G20 yang dipimpin Brasil dan
Pada saat ini, fenomena subsidi yang merupakan bentuk proteksionisme yang paling umum, tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, melainkan telah merambah hingga sektor industri dan jasa. Padahal, mengutip tulisan Martin Khor (The Jakarta Post, 11/02), subsidi bagi sektor industri merupakan hal yang diharamkan oleh WTO.
Perlu juga dicatat, kebijakan ini tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat, melainkan juga oleh negara-negara maju lainnya. Perancis misalnya, Presiden Nicolas Sarkozy secara khusus meminta komitmen dari Peugeot dan Renault untuk membeli komponen-komponen yang diproduksi di dalam negerinya sebagai imbalan dari pemberian bantuan lunak dan jaminan pinjaman pemerintah bagi kedua industri tersebut.
Demikian pula di Swedia, pemerintah setempat telah menyediakan dana sebesar US$3,4 miliar untuk sebagai jaminan pinjaman bagi Volvo dan Saab serta untuk mendukung proyek pengembangan industri tersebut. Hal serupa diambil juga oleh Jerman yang menyatakan akan mengimbangi kebijakan AS dengan memberikan subsidi bagi industri otomotif Jerman. Di sektor jasa, tanpa injeksi dana yang cukup besar bagi AIG dan Citigroup (AS), UBS (Swiss), dan Royal Bank of Scotland (Inggris), kemungkinan perusahaan-perusaha an tersebut akan mengalami gulung tikar dihantam krisis saat ini.
Singkatnya, proteksionisme adalah suatu kenyataan ekonomi yang senantiasa hidup hingga hari ini. Sebagaimana kebijakan-kebijakan proteksionisme di sektor pertanian, kebijakan-kebijakan kali ini ditempuh sebagai antisipasi atas memburuknya krisis ekonomi yang dialami negara-negara maju. Penyebabnya beraneka rupa, namun yang paling esensial adalah adanya krisis overproduksi. Slogan ‘buy American’ sebagaimana diluncurkan Presiden Obama, adalah bentuk konkret atas krisis tersebut. Krisis ini bukan semata-mata karena produksi barang yang berlebih, melainkan dan yang paling utama adalah akibat merosotnya daya beli akibat kesenjangan pendapatan di mana upah secara riil mengalami penurunan dan kekayaan mengalami pemusatan di tangan segelintir.
Krisis ini kian menajam ketika kebijakan-kebijakan ekonomi yang ditempuh saat ini, seperti bailout yang diambil pemerintah Amerika Serikat atau kebijakan buyback yang dilakukan pemerintah
Bagaimana dengan
Secara umum, proteksionisme yang diterapkan negara-negara maju telah memperburuk krisis ekonomi di negara-negara berkembang. Hal ini tidak semata karena negara-negara berkembang tidak memiliki kecukupan dana untuk membentengi perekonomian dalam negerinya, melainkan karena secara umum negara-negara berkembang mengalami krisis kronis akibat rendahnya kemampuan ekonomi guna mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Sebagian besar industri adalah industri perakitan ringan yang bergantung pada komponen impor yang umumnya, termasuk agro-industri, sangat bergantung pada ekspor. Dengan mengacu pada paket stimulus ekonomi AS, industri di Negara-negara berkembang, termasuk
Pemerintah memang telah sepertinya berusaha mengantisipasi dampak krisis saat ini melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan stimulus ekonomi pemerintah SBY-JK sebesar Rp 71,3 triliun (setara dengan US$6.31 miliar). Pertanyaannya, sanggupkah kebijakan tersebut membendung badai krisis yang kian kencang?
