Selasa, 03 Maret 2009

PT Universal Footwear Utama Bayar Upah Buruh dibawah UMP Tahun 2009.

PT. Universal Footwear Utama atau bisa disebut PT UFU adalah sebuah perusahan yang memproduksi sepatu, yang memiliki orientasi pasar untuk ekspor dimana pasar ekspornya adalah Eropa, Amerika, Asia dan Australia. PT UFU ini berlokasi diwilayah Tangerang Banten.

Namun demikian kondisi kerja dan syarat kerja diperusahaan ini sangat jauh dari apa yang sebut baik apalagi sejahtera hal ini terbukti dimana sejak tahun 2007 lalu perusahaan ini tidak pernah memberlakukan upah sesuai dengan upah minimum propinsi (UMP) kepada para buruhnya.

Menurut para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit (SBB) tahun 2009 kembali PT. Universal Footwear Utama tidak dapat memberlakukan upah minimum propinsi yang seharusnya berlaku mulai sejak Januari 2009 lalu.

Serikat Buruh Bangkit (SBB) telah beberapa kali melakukan perundingan dengan management PT. Universal Footwear Utama namun perundingan selalu tidak menemukan titik temu karena pihak pengusaha selalu kekeh dengan sikapnya yang tidak akan menaikkan upah di PT UFU sesuai dengan UMP Tahun 2009, perusahaan PT UFU beralasan bahwa kondisi perusahaan saat ini sedang merugi.

Didalam perusahaan ini terdapat tidak kurang 2 (dua) serikat buruh yaitu SPSI dan SBB, namun dalam prakteknya serikat SPSI justeru menyepakati pelaksanaan upah dibawah UMP tahun 2009 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Yang lebih tragis lagi managemen PT UFU selalu melakukan tekanan kepada anggota hingga para pimpinan serikat buruh independent (SBB).

Hingga saat ini para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bangkit terus berupaya melakukan perjuangan agar Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2009 dilaksanakan oleh management PT UFU, mengingat bahwa hingga saat ini PT. UFU tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah tahun 2009 kepada Gubernur Banten demikian SBB mengungkapkan kepada Suara Independen. SI/IS

DIRIKAN SERIKAT BURUH INDEPENDENT PT. ARGO PANTES TBK MERUMAHKAN BURUHNYA

Buruh Yang Dirumahkan Hanya Upah 50%
PT.Argo Pantes Tbk adalah sebuah perusahaan yang merupakan sebuah perusahaan groups dimana perusahaan ini berkantor pusatnya adalah di Wisma Argo Manunggal Lantai 14 Jl. Gatot Subroto Kav. 22 Jakarta

Konsentrasi perusahaan yang melakukan produksi barang dilakukan oleh PT. Argo Pantes Tbk ada didua tempat yaitu:PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Bekasi yang beralamat di Kawasan MM 2100 Desa Gandamekar Kec. Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat; PT. Argo Pantes Tbk Wilayah Tangerang yang beralamat di Jl. MH. Thamrin Desa Cikokol Kota Tangerang Banten.

Dimana konsentrasi perusahaan PT. Argo Pantes Tbk adalah untuk jenis produksi Tekstil (benang, dan kain) yang memiliki orentasi pasar Lokal dan Ekspor. Direktur utama perusahaan PT Argo Pantes Tbk adalah seorang warga Negara Indonesia keturunan yang bernama The Nicholas.
Pertengahan September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh independent yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.

Paska para buruh mendeklarasikan serikat buruh independent tepatnya terhitung sejak tanggal 23 September 2008 managemen PT Argo Pantes Tbk Tangerang merumahkan sebagian buruh khususnya seluruh buruh yang membidani berdirinya serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk) dengan alasan bahwa perusahaan merugi hingga triliunan rupiah, dalam merumahkan sebagian buruh tersebut management PT. Argo Pantes Tbk hanya membayar upah 50% setiap bulannya. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan buruh dengan alasan merugi adalah alasan yang dibuat-buat tetapi yang menjadi penyebab sesungguhnya adalah karena para buruh telah bergabung dan mendirikan serikat buruh independent. Para buruh menilai bahwa kebijakan merumahkan para buruh ini sudah menjadi kebiasaan yang dialami oleh para buruh PT Argo Pantes Tbk sejak beberapa tahun lalu, dimana para buruh yang dirumahkan akan ditekan untuk selanjutnya di PHK dan diganti dengan buruh yang berstatus kontrak.

Latar Belakang Berdirinya SBTGTS PT. Argo Pantes Tbk
Menilai dan melihat masalah-masalah yang timbul dalam waktu dekat bahkan sudah dialami oleh banyak buruh PT. Argo Pantes Tbk dan perlu segera dibutuhkan penanganan yang legal dan terorganisir, mengingat kebijakan merumahkan buruh sudah dimulai dan hanya dapat dilakukan advokasi dengan baik kalau ada serikat buruh maka keberadaan serikat buruh yang jelas-jelas mau berjuang untuk buruh maka serikat buruh independent tidak bisa ditunda-tunda lagi maka pada hari Minggu, 14 September 2008 sebanyak 44 (empat puluh empat) buruh PT. Argo Pantes Tbk mendeklarasikan serikat buruh independent yang kemudian diberi nama SBGST PT. Argo Pantes Tbk yang dengan tegas menyatakan bergabung kepada organisasi GSBI kemudian disebut PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk.

Pendirian serikat buruh independent (baca SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) didasari banyaknya masalah-masalah yang selama bertahun-tahun dialami oleh para buruh tidak pernah mendapat respon atau penanganan yan baik oleh serikat buruh (SPN) yang sudah puluhan tahun eksis di PT. Argo Pantes Tbk hal ini dapat dibuktikan hingga saat ini banyak sekali kebijakan management PT. Argo Pantes Tbk yang merugikan para buruh justeru dilegalkan oleh serikat pekerja yang ada sebelumnya. [SI/IS]

==================================================================

Kronologi Tekanan Yang Dialami PTP.SBGTS-GSBI PT. ARGO PANTES Tbk
Jl. Raya MH. Thamrin Ds. Cikokol Kota Tangerang Banten

Minggu, 14 September 2008, 44 (empat perwakilan buruh PT. Argo Pantes Tbk, Jln Raya MH.Thamrin Kelurahan Cikokol Kota Tanggerang telah bersepakat untuk mendeklarasikan sebuah serikat buruh yang bernama PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk.

Rabu, 17 September 2008, PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, mengirimkan surat permohonan pencatatan PTP.SBGTS- GSBI PT. Argo Pantes Tbk kepada Kantor Dinasker Kota Tangerang dengan surat No: 001/PTP.SBGTS-GSBI/AP.Tbk/TNG/IX/08.

Selasa, 23 September 2008, Pukul 13.45 wib sdr Safei’ jabatan wakil bendahara organisasi SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Pendi ,beliau meminta sdr Sapei hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib agar sdr Safei menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak dapat membeli bahan baku karna mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana sdr Safei menolak kebijakan PHK dengan 1 bulan uapah untuk setiap massa kerja 3 tahun kemudian PT Argo Pantes Tbk merumahkannya terhitung sejak tgl 24 September 2008.

Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Lili Jumirah anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Lili Jumirah hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Lili Jumirah menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Lili Jumirah dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Selasa, 23 September 2008, pukul 13.45 wib sdri Parjianti anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Parjianti hari Rabu, 24 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia dan pada Rabu, 24 September 2008 pukul 09,00 wib sdri Parjianti menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliu mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Parjianti menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Parjianti dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Selasa, 23 September 2008, pukul 15.55 wib sdr Parno dipanggil oleh supervisornya yang bernama bpk Parwato, beliau menyuruh sdr Parno hari Rabu, 24 September 2008 pukul 9.00 wib menghadap personalia ,menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya, beliau mengatakan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku karena mahal dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Parno menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdr Parno memilih dirumahkan terhitung sejak tgl 24 September 2008 selama tiga bulan.

Rabu, 24 September 2008, sebagian anggota dan penggurus PTP. SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk berjumlah 4 orang dipanggil pihak menejemen yang diwakili oleh bpk Mulya. beliau menyampaikan tentang kebijakan perusahaan dan kondisi perusahaan.
Rabu, 24 September 2008 pukul 13.45 wib sdri Sulastri jabatan seketaris umum SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes dipanggil supervisornya bernama bpk Agus Sukarja, beliau menyuruh sdri Sulastri hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh bpk Mulya dan bpk Gerald Mokoginta bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai utang 1,4 triliun dan perusahaan mempunyai dua kebijakan yaitu mengambil paket tiga tahun satu bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 persen dari upah pokok, dimana Sulastri menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu sdri Sulastri dirumahkan terhitung sejak tgl 25 September 2008 selama tiga bulan.

Rabu, 24 September 2008, pukul 10.00 wib Sdr M. Amin (Jabatan Ketua Umum SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil oleh kepala bagiannya bernama Bpk. Suprapto beliau menyuruh hari Kamis, 25 September 2008 pukul 09.00 wib menghadap personalia, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak stabil dan mempunyai hutang 1,4 triliun dan perusahan mempunyai dua kebijakan yaitu menggambil paket 3 tahun 1 bulan upah/dirumahkan dengan ketentuan 50 % dari upah pokok, dimana Amin menolak kebijakan PHK dengan kompensasi 1 bulan upah setiap masa kerja 3 tahun lalu Sdr. M. Amin dirumahkan terhitung sejak tanggal 25 September 2008 selama 3 bulan.

Kamis, 25 September 2008, Ketua dan sekertaris SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dipanggil pihak managemen, menurut pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Mulya beliau menyampaikan tentang kondisi perusahaan dan kebijakan perusahaan.
Senin, 29 September 2008, pukul 19.30 wib, Bpk. Sambodo yang kerja di PT. Argo Pantes ( kakak dari Sdri. Sulastri) datang kerumah Sdri Sulastri memberitahukan bahwa Bpk. Sambodo dipanggil oleh SPN PT. Argo Pantes Tbk yang diwakili oleh Bpk Sutoyo beliau mengatakan bahwa Sdri Sulastri harus mengambil kebijakan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah, jika tidak mengambil maka Bpk. Sambodo dan anaknya yang kerja di PT. Argo Pantes Tbk akan di PHK dari PT. Argo Pantes Tbk. Tetapi Sdri Sulastri tetap tidak mau mengambil kebijakan yang ditawarkan perusahaan yaitu 3 tahun 1 bulan upah.

Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 11.00 wib kami mengirimkan surat pemberitahuan tentang keberadaan PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes kepada pihak management PT. Argo Pantes Tbk dengan No surat; 03.SK/PTP.SBGTS/AP/TNG/IX/08 dengan menyertakan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, struktur kepimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes, nama-nama pendiri, daftar keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.

Selasa, 15 Oktober 2008, pukul 12.00 wib Bpk. Sambodo (kakak dari Sdri. Sulastri) telepon kepada suami Sdri. Sulastri. Bpk. Sambodo mengatakan agar suami Sdri Sulastri dapat membujuk istrinya mengambil kebijakan perusahaan 3 tahun 1 bulan upah, tapi suami Sdri. Sulastri bernama Bpk. Sugeng mengatakan bahwa saya tidak ikut campur itu urusan istri saya.
Jum’at, 18 Oktober 2008, pukul 10.00 wib kami PTP. SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk mengirimkan surat klarifikasi tentang kebijakan perusahaan yang mem PHK karyawan, merumahkan karyawan dengan upah 50 % dari upah pokok, merumahkan karyawan tanpa kepastian yang jelas dan diterima oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA selaku kepela departemen HRD dengan baik.

Senin, 20 Oktober 2008, sebagian pengurus dan anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 12 orang dipanggil pihak managemen yang diwakili oleh Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan dan akan merumahkan karyawan PT. Argo Pantes Tbk yang berjumlah 12 orang.

Senin, 20 Oktober 2008, Sdri Marwiah dipanggil personalia pada pukul 10.00 wib ke Klining Center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau membatalkan bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Marwiyah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Ariyoso ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ariyoso selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Narimun (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Narimun selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Tupon ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tupon selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Ngatinem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ngatinem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suwarti ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suwarti selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Barjiah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk.GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Barjiah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Rini W ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia wib ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Rini W selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdri Suminem (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Suminem selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Oden ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Oden selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr Alex (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Alex selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 10.00 wib Sdr M Basuki Riyanto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil personalia ke clining center, menurut personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sdr M Basuki Riyanto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wartini (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisornya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wartini selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Sudarsih (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Sudarsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yatnah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervaisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yatnah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Murniati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Murniati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mistinah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mistinah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Ade Sarmanah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Ade Sarmanah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Wakidah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.00 wib Sdri Wartini menghadap managemen ke clining center, menurut management yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Wakidah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Resminingsih ( Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Wartini menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Resminingsih selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sutarto (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Sutarto menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ahmad Suhaemi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Ahmad Suhaemi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ahmad Suhaemi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Sujan (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Sujan menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sutarto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Mad Holil (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mad Holil menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr. Mad Holil selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Tukimin ( Pimpinan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Tukimin menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Tukimin selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Rohman ( Pimpinan SBGTS – GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Rohman menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Rohman selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Suyono (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdr Suyono menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Suyono selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Ruswendi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Ruswendi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Ruswendi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Arwati (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Wagiman, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Arwati menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Arwati selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdr Yusmadi (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yusmadi menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Yusmadi selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Yani Royani (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Yani Royani menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Yani Royani selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Senin, 20 Oktober 2008, pukul 21.45 wib Sdri Mugi Lestari (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Fendi, beliau memberikan surat panggilan menghadap managemen tanggal 21 Oktober 2008, lalu pada tanggal 21 Oktober 2008 pukul 09.oo wib Sdri Mugi Lestari menghadap management ke clining center, menurut management yang di wakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Mugi Lestari selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk berjumlah 20 orang dipanggil Pihak Managemen ke clening center pukul 09.00 wib yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Bpk. GERALD MOKOGINTA beliau menyampaikan kondisi perusahaan akan merumahkan karyawan yang hadir di clening center berjumlah 20 orang.

Selasa, 21 Oktober 2008, Sdri Siti Mudrikah (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil supervisernya yang bernama Bpk. Tarno, beliau memberikan surat panggilan menghadap personalia, pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2008 pukul 09.00 wib, Sdri Siti Mudrikah menghadap personalia yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdri Siti Mudrikah selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2008.

Rabu, 22 Oktober 2008, pukul 10.00 wib hari Rabu Sdr Sucipto (Ka. Dept. Diklat dan Propaganda SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya bahwa perusahaan tidak bisa membeli bahan baku, karna mempunyai hutang 1,4 triliyun dan akan merumahkan Sdr Sucipto selama 3 bulan dengan upah pokok 50 % terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2008.

Selasa, 21 Oktober 2008, kami Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk (PTP.SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes disekitar lokasi perusahaan.

Rabu, 22 Oktober 2008, pihak managemen mulai melakukan intimidasi yang diwakili oleh Bpk. Arba Ka, dept SP 1 yang dialami oleh Sdr Purwanto dan anggota lainnya.

Minggu, 26 Oktober 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan dan Anggota SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk yang dirumahkan berjumlah 40 orang.

Senin, 27 Oktober 2008, bagian SP 2, Sp 3 Di PT. Argo Pantes buruh/karyawan dirumahkan oleh pihak managemen yang diwakili oleh Bpk Gerald Mokoginta, beliau menyampaikan bahwa keuangan perusahaan tidak cukup untuk membeli bahan baku dan juga krisis Global yang dialami oleh seluruh Negara didunia termasuk Indonesia.

Rabu, 29 Oktober 2008, Sdri Wira (Anggota SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk) dipanggil managemen yang diwakili oleh Bpk. Mulya dan Gerald Mokoginta beliau menyampaikan bahwa sdr Wira harus keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk tapi sdr Wira tidak mau keluar dari keanggotaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes Tbk, akhirnya managemen mengembalikan keputusan merumahkan sdr Wira sampai saat ini selama 3 bulan.

Selasa, 4 November 2008, Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI PT. Argo Pantes (PTP.SBGTS-GSBI PT.Argo Pantes Tbk menyebarkan/membagikan selebaran kepada seluruh buruh PT. Argo Pantes Tbk tentang tolak PHK dan bayar 100 % upah buruh yang dirumahkan.
Jumat, 16 Januari 2009, Seluruh pimpinan dan anggota SBSGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk datang secara bersama-sama menghadap pimpinan perusahaan dan diterima oleh Manager Personalia Bpk. Gerald Mokoginta dan Bpk Mulya untuk mempertanyakan tenggang waktu dirumahkannya para buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk mengingat kebijakan ini sudah berjalan hampir 3 (tiga) bulan berjalan, dalam pertemuan ini managemen PT Argo Pantes Tbk belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai kapan para buruh akan dipanggil bekerja kembali.

Senin,19 Januari 2009, 3 (tiga) orang buruh anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk dipanggil untuk masuk kerja melalui telephon, maka setelah ke tiga orang dimaksud datang menghadap managemen PT Argo Pantes Tbk ketiganya dipaksa membuat surat pernyataan keluar dari anggota SBGTS-GSBI PT Argo Pantes Tbk jika masih ingin bekerja kembali.

Senin, 23 Februari 2009

600.000 TKI Bakal Jadi Pengangguran

Senin, 23 Februari 2009 , 00:24:00
PURBALINGGA, (PRLM).-
Sedikitnya 600.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri pada Juli 2009 akan menjadi pengangguran sebagai imbas krisis global, sedangkan pekerja dalam negeri yang akan di PHK sebanyak 25.000 orang.
Pemerintah telah memprediksi pada Juli mendatang terjadi gelombang PHK secara besar-besaran terhadap TKI, diprediksi akan ada 600.000 pekerja di luar negeri yang kehilangan pekerjaannya karena di-PHK.
"Ratusan ribu TKI yang bekerja di luar negeri akan pulang dan menjadi pengangguran. Setidaknya sampai Juli diprediksi terdapat

600.000 orang pekerja akan menjadi korban PHK," kataWakil Ketua Komisi V DPR RI Taufik Kurniawan, Minggu (22/2) usai penjaringan aspirasi di Desa Toyareka, Kec. Kemangkon, Purbalingga, Jateng.

Dia menambahkan, sebanyak 600.000 TKI yang akan terkena gelombang PHK tersebut sebagian besar bekerja di sektor industri. Sampai Februari ini, tercatat 27.587 orang yang sudah terkena PHK. Sedangkan calon pekerja yang akan PHK hingga Juli mendatang sekitar 25.000 orang. Krisis keungan global telah membuat angka pengangguran di Indonesia semakin besar. "Padahal di Indonesia saat ini tercatat ada 35 juta penduduk miskin," katanya.

Dampak krisis terhadap tenaga kerja di dalam negeri tidak kalah dahsyatnya. Taufik mengatakan, di dalam negeri, di luar 27.587 buruh yang sudah di-PHK itu, masih ada ribuan pekerja yang segera dirumahkan dan calon dirumahkan. "Yang sudah dirumahkan atau buruh yang hanya menerima gaji pokoknya saja, tercatat sudah 11.993 orang. Sedangkan pekerja yang menjadi calon dirumahkan ada 11.191 orang," jelasnya.
(A-99/das)* http://www.pikiran- rakyat.com/ index.php? mib=news. detail&id= 60794

Jumat, 20 Februari 2009

PENGUSAHA PT. MEGARIAMAS SENTOSA DI TEGUR KOMNAS HAM RI

Infogsbi/peb2009. Pada tanggal 14 Januari 2009 lalu sebanyak 447 orang buruh PT Megariamas Sentosa yang di PHK sepihak karena membentuk dan menjalankan aktivitas organisasi Serikat Buruh dan melakukan pemogokan legal dalam memperjuangkan hak-haknya mendatangi kantor Komnas HAM, dimana sebanyak 447 orang ini mengadukan perlakukan pengusaha MMS yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM, dalam pengaduan ini ke 447 buruh yang tergabung dalam SBGTS-GSBI di dampingi oleh Ngadinah Binti Abu Mawardi, SH, Neneng Dian Marliah, M. Ali dan Emelia Yanti MD Siahaan dari DPP. GSBI.

Atas pengaduan tersebut pada tanggal 10 Pebuari 2009 Komnas HAM yang berdasarkan pada pasal 89 (3) UU No. 39 tahun 1999, telah mengirimkan surat kepada pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa untuk meminta penjelasan sekaligus klarifikasi atas tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh pengusaha PT. Megariamas Sentosa terhadap 447 orang buruhnya, dalam kesempatan itu juga Komnas HAM sekaligus mengingatkan pengusaha PT. Megariamas Sentosa bahwa hak-hak ke 447 orang buruh khususnya hak atas pekerjaan dan juga syarat-syarat pekerjaan yang adil termasuk didalamnya hak untuk mogok kerja dan juga untuk tidak di PHK karena mogok kerja telah dijamin peraturan perundang-undangan yaitu paal 137 dan pasal 144 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa, pasal 8 ayat 1 d UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan pasal 38 ayat 2 UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Atas teguran tersebut pihak pengusaha PT. Megariamas Sentosa diberikan waktu selama 30 hari untuk segera menjawab dan memberikan keterangan pada pihak Komnas HAM.PT. Megariamas Sentosa yang berlamat di Jl. Jembatan III No. 36 Q Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, peruhaan yang memproduksi pakaian dalam, telah beroperasi selama 20 tahun dan telah belasan tahun perusahaan melakukan praktek pelanggaran terhadap norma-norma kerja dengan tidak memberikan kepada seluruh buruhnya Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) hanya memberikan penggantian biaya berobat sebesar Rp. 25.000,-, tidak menyediakan air bersih yang layak dalam lingkungan kerja, tidak memberikan air mineral yang sehat untuk konsumsi para buruh, tidak menyediakan tempat ibadah yang layak dalam lingkungan kerja, tidak menyediakan poliklinik di lingkungan kerja, tidak menyediakan alat pelindung kerja, menjalankan system kerja kontrak yang tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan, penghambatan bagi buruh dalam melakukan aktivitas serikat buruh di dalam maupun di luar perusahaan, dan lain sebagainya.

Permasalahan tersebut sudah seriang dilaporkan kepada pegawai Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, tetapi tidak ada upaya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan tidak ada juga tindakan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disknakertrans Jakarta Utara.Saat ini perusahaan masih terus beroperasi dengan mempekerjakan buruh baru dengan status buruh kontrak sebagai pengganti dari 447 orang yang di PHK sepihak.Kondisi kerja di peusahaan sampai saat ini masih saja buruk, dan banyak hak-hak buruh yang terus diabaikan, semakian sulit dimana hak-hak yang selama ini yang sudah di dapat oleh buruh yang diperjuangkan melalui serikat buruh, sedikit-demisedit mulai di hilangkan.[gsbi_rd)/

Sabtu, 14 Februari 2009

Sejarah Hari Perempuan Internasional (HPI)


Diterbitkan oleh : Departemen Diklat dan propaganda GSBI


Hari Perempuan Sedunia sesungguhnya merupakan kisah perempuan biasa menoreh catatan sejarah; sebuah perjuangan berabad-abad lamanya untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat, seperti juga kaum laki-laki. Di masyarakat Yunani Kuno, Lysistrata menggalang gerakan perempuan mogok berhubungan seksual dengan pasangan (laki-laki) mereka untuk menuntut dihentikannya peperangan; dalam Revolusi Prancis, perempuan Paris berunjuk rasa menuju Versailles sambil menyerukan "kemerdekaan, kesetaraan dan kebersamaan" menuntut hak perempuan untuk ikut dalam pemilu.

Ide untuk memperingati hari Perempuan Sedunia sebetulnya telah berkembang sejak seabad yang lalu ketika dunia industri ini sedang dalam masa pengembangan dan pergolakan, peningkatan laju pertumbuhan penduduk dan pemunculan paham-paham, ideologi-ideologi radikal sedang mengalami ledakan.

Pada tanggal 8 Maret 1857, para buruh perempuan di pabrik pakaian dan tekstil (disebut ‘buruh garmen’) di New York, Amerika Serikat mengadakan sebuah aksi protes. Mereka menentang kondisi tempat kerja yang tidak manusiawi dan upah yang rendah. Polisi menyerang para pemrotes dan membubarkan mereka. Dua tahun kemudian, juga di bulan Maret, untuk pertama kalinya para perempuan ini mendirikan serikat buruh sebagai upaya melindungi diri mereka serta memperjuangkan beberapa hak dasar di tempat kerja.

Tanggal 8 Maret 1908, sebanyak 15 ribu perempuan turun ke jalan sepanjang kota New York menuntut diberlakukannya jam kerja yang lebih pendek, menuntut hak memilih dalam pemilu dan menghentikan adanya pekerja di bawah umur. Mereka menyerukan slogan “Roti dan Bunga”, roti adalah sebagai simbol jaminan ekonomi dan bunga melambangkan kesejahteraan hidup. Pada bulan Mei, Partai Sosialialis Amerika mencanangkan hari Minggu terakhir di bulan Februari untuk memperingati Hari Perempuan Nasional.

Menyusul deklarasi Partai Sosialis Amerika tersebut, Hari Perempuan Nasional untuk pertama kalinya diperingati di Amerika Serikat pada tanggal 28 Februari 1909. Selanjutnya pada tahun 1913, para perempuan merayakannya pada hari Minggu terakhir bulan tersebut.

Sebuah konferensi internasional yang diselenggarakan oleh organisasi-organisasi sosialis dari seluruh penjuru dunia, berlangsung di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1910. Konferensi Kaum Sosialis Internasional tersebut mengusulkan agar Hari Perempuan menjadi berwatak internasional. Usulan ini pertama kali terlontar dari Clara Zetkin, seorang perempuan Sosilias Jerman, yang mengusulkan Hari Internasional untuk memperingati terjadinya pemogokan para buruh garmen di Amerika Serikat. Usulan tersebut disepakati secara aklamasi oleh lebih dari 100 perempuan dari 17 negara peserta konferensi, termasuk diantaranya oleh tiga perempuan yang untuk pertama kalinya dipilih sebagai anggota parlemen Finlandia. Hari Perempuan Internasional tersebut ditetapkan untuk menghormati gerakan menuntut hak-hak untuk kaum perempuan, termasuk di dalamnya hak untuk memilih (dikenal dengan ‘hak pilih’). Pada saat itu belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk peringatan tersebut.

Deklarasi kaum Sosialis Internasioanal mendatangkan pengaruh yang besar. Pada tahun berikutnya, tahun 1911, untuk pertama kalinya hari Perempuan Internasional dirayakan di Austria, Denmark, Jerman dan Swiss. Tanggalnya 19 Maret dan lebih dari satu juta laki-laki dan perempuan tumpah ruah memenuhi jalanan dalam sebuah aksi rally. Di samping menuntut hak memilih dan bekerja di kantor-kantor publik, mereka juga menuntut hak-hak kerja dan menghentikan diskriminasi dalam pekerjaan.

Tidak sampai seminggu berikutnya, yakni pada tanggal 25 Maret, terjadilah Tragedi Kebakaran Triangle di New York. Lebih dari 140 buruh, kebanyakan adalah gadis-gadis Italia dan para buruh imigran Yahudi di perusahaan Triangle Shirtwaist, tewas lantaran rendahnya jaminan keamanan. Liga Serikat Buruh Perempuan dan Serikat Buruh Garmen Perempuan Internasional melakukan berbagai aksi protes menentang terjadinya tragedi yang sebenarnya dapat dihindari itu. Mereka juga melakukan pawai pada upacara pemakaman yang melibatkan lebih dari 100 ribu orang. Kebakaran Triangle tersebut berdampak sangat besar terhadap Undang-Undang perburuhan dan terhadap kondisi kerja yang buruk yang menyebabkan terjadinya bencana yang diperingati pada perayaan Hari Perempuan Internasional tahun-tahun berikutnya.

Sebagai bagian dari gerakan perdamaian muncul pada malam Perang Dunia I, para perempuan Rusia mengadakan peringatan hari Perempuan Internasional yang pertama pada hari Minggu terakhir di bulan Februari tahun 1913. Di tempat lain di Eropa, tanggal 8 Maret di tahun berikutnya, perempuan menyelenggarakan aksi rally untuk memprotes perang dan menyatakan solidaritas dengan saudara-saudara mereka lainnya.

Berkaitan dengan gugurnya dua juta tentara Rusia dalam peperangan, para perempuan Rusia kembali memilih hari Minggu terakhir pada bulan Februari 1917 untuk melakukan aksi mogok menuntut ”roti dan perdamaian” atau yang lebih dikenal dengan slogan“Bread and Peace!”. Para pimpinan politik menentang pemilihan waktu mogok, tetapi para perempuan tetap melakukannnya.

Akhirnya, empat hari kemudian, Tsar Rusia turun dari kursi kekuasaan dan pemerintahan sementara mengabulkan tuntutan hak pilih bagi kaum perempuan. Minggu yang bersejarah tersebut jatuh pada tanggal 23 Februari kalender Julian yang kemudian dipakai di Rusia, bertepatan dengan tanggal 8 Maret menurut kalender Gregorian yang dipakai di tempat lain.

Sejak saat itu 8 Maret ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional sebagai penghargaan atas kebangkitan kaum perempuan dalam memperjuangkan hak-hak sosial-ekonominya.

Semenjak awal tahun-tahun tersebut, Hari Perempuan Internasional menyandang dimensi global yang baru bagi kaum perempuan baik di negara maju maupun negara-negara berkembang.

Pada bulan Desember 1977, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengesahkan sebuah resolusi yang menetapkan sebuah Hari PBB untuk Hak-hak kaum perempuan dan Perdamaian Internasional. Empat konferensi perempuan sedunia PBB telah membantu mewujutkan tuntutan hak–hak dan partisipasi kaum perempuan di dalam proses politik dan ekonomi menjadi kenyataan.

Pada tahun 1975 PBB membangkitkan perhatian dunia akan persoalan perempuan dengan menetapkan tahun Perempuan Internasional dan mengadakan konferensi tentang perempuan untuk pertama kalinya di Mexico City. Sidang yang lain diselenggarakan di Kopenhagen, Denmark pada tahun 1980.

Pada 1985, PBB melakukan konferensi perempuan ketiga di Nairobi, Kenya, untuk meninjau apa saja yang telah dicapai pada akhir dekade ini.

Pada tahun 1995, Beijing menjadi tuan rumah Konferensi Perempuan Sedunia Keempat. Perwakilan dari 189 negara menyetujui bahwa ketidaksetaraan kaum perempuan dan laki-laki mempunyai dampak yang serius terhadap kesejahteraan seluruh umat manusia. Konferensi tersebut mendeklarasikan serangkaian tujuan bagi kemajuan kaum perempuan dalam berbagai wilayah kehidupan antara lain politik, kesehatan dan pendidikan. Dokumen terakhir yang dibahas dalam konferensi (disebut “Plaform Aksi”) menyatakan: “Kemajuan kaum perempuan dan pencapaian kesetaraan antara perempuan dan laki-laki adalah sebuah persoalan hak asasi manusia dan kondisi bagi terciptanya keadilan sosial dan hendaknya jangan dilihat sebagai persoalan perempuan yang tersendiri”

Lima tahun berikutnya, dalam sebuah sesi khusus ke-23 dari Majelis Umum PBB, “Perempuan tahun 2000 : Persamaan Jender, Pembangunan dan Perdamaian untuk Abad 21” meninjau kembali kemajuan dunia yang telah dilakukan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan dalam konferensi Beijing. Konferensi ini kemudian dikenal dengan konferensi “Beijing + 5”. Para delegasi mengalami kemajuan sekaligus mendapat rintangan-rintangan yang kuat. Para delegasi membuat kesepakatan lebih lanjut memprakarsai konferensi perempuan tahun 1995.

Maka untuk itu didalam kekinian dimana selama masih ada diskriminasi dan penindasan terhadap perempuan, maka tentu saja momentum itu harus diperingati secara gegap gmpita dengan berbagai bentuk kegiatan yang tetap dalam kerangka perjuangan menuntut hak-hak sosial-ekonomi dan politik kaum perempuan.



PROBLEM POKOK KLAS BURUH DAN RAKYAT INDONESIA

Oleh ; Departemen Diklat dan Propaganda Gabungan Serikat Buruh Independen


Keadaan Alam dan Masyarakat Indonesia
Secara Geografis Indonesia merupakan negeri kepulauan yang sangat besar dan istimewa dalam kedudukan strategis percaturan ekonomi, politik, dan budaya dunia. Terdapat puluhan ribu (13.667) pulau dengan lima buah pulau besar: Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi dan Papua. Kepulauan Indonesia didominasi oleh perairan dengan garis pantai terpanjang di dunia. Terletak pada 6º Lintang Utara 11º Lintang Selatan dan 95º Bujur Timur, 145º Bujur Timur, menjadikan Indonesia memiliki dua musim, kemarau dan penghujan. Demikian pula, Indonesia diapit oleh dua buah samudera besar yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, yang sangat menguntungkan dan strategis untuk jalur perdagangan dunia karena menghubungkan dua buah benua secara langsung, Asia dan Australia. Kontur daratan umumnya terdiri dari pegunungan dan gunung berapi sebagai sumber vulkanis yang subur, lembah-lembah dan puluhan sungai besar dengan ribuan anak sungainya, serta areal persawahan yang luas. Kesemuanya sangat cocok untuk pertanian, perkebunan dan sumber kekayaan hutan tropis yang tiada duanya. Di beberapa kawasan di Indonesia bagian Timur kita masih bisa menjumpai sarana-sarana yang luas yang sangat ideal untuk peternakan dan kegiatan pertanian yang lain. Hutan tropis di Indonesia menjadi paru-paru dunia dengan keanekaragaman hayati dan plasmanutfah terlengkap di dunia. Keadaan ini sangat penting peranannya dalam mempertahankan iklim global dan eseimbangan ekosistem. Demikian juga baik di daratan maupun perairan dan lepas pantai Indonesia terkandung jutaan metrik ton bahan mineral, batu bara, gas alam, tembaga, emas, minyak bumi, biji nikel, timah, biji besi dan gas alam yang menjadi sumber energi utama industri modern yang menggerakkan peradaban umat manusia di dunia ini.

Dewasa ini jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 224.784.210 orang, pertumbuhan penduduk 1,63% per tahun. Dengan kepadatan terbesar ada di Jawa, yaitu: 106 orang/km2, di Sumatera 80 orang/km2, dan Kalimantan 26 orang/km2, berdasarkan sensus penduduk 2001. Dengan komposisi penduduk laki-laki sebesar 112.235.364 jiwa sedangkan perempuannya sebesar 112.548.846 jiwa. Indonesia terdiri dari berbagai sukubangsa, yang memiliki adat istiadat dan bahasa sendiri. Dari sekian sukubangsa tersebut, Jawa adalah sukubangsa yang dominan dan penyebarannya sangat luas di berbagai pulau yaitu mencapai sekitar 45%, terutama secara historis sebagai dampak politik kolonialisme dan imperialisme pada Abad Ke-19 sampai awal Abad Ke-20. Pada hakekatnya semua sukubangsa tersebut memiliki bahasa mereka sendiri dalam pergaulan sehari-hari. Dalam skala nasional mereka menggunakan ahasa Indonesia secara luas, kecuali di beberapa daerah pedalaman, sebagai kata pengantar dalam pergaulan antar sukubangsa. Demikian pula dalam dunia pendidikan dan acara-acara resmi nasional bahasa Indonesia telah diterima sebagai bahasa pengantar. Populasi penduduk dan sumber daya agraria yang melimpah, sudah seharusnya dijadikan modal untuk kesejahteraan massa rakyat. Tetapi kondisi ini berbeda dengan kenyataan sebenarnya, rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan dan kesengsaraan akibat penindasan oleh feodalisme dan imperialisme yang masih ada, sehingga menghambat perkembangan tenaga produktif secara luas memanfaatkan alam raya ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Klas Buruh dan Rakyat Indonesia di Negeri Setengah Jajahan dan Setengah Feodal.
Sistem dunia hari ini adalah dominasi kapitalisme, yang telah mencapai trahap tertingginya, yaitu: imperialisme. Namun perkembangan dunia tidak seimbang, sehingga di berbagai negeri jajahan dan setengah jajahan seperti Indonesia, feodalisme menjadi basis sosial yang membuat imperialis berdominasi. Feodalisme telah menjadi topangan dan membantu imperialisme sehingga dapat mengambil tanah rakyat dengan mudah, mobilisasi tenaga kerja murah dan memperoleh bahan mentah untuk kepentingan industri kapitalis monopoli dengan murah dan melimpah. Kekuatan ini selalu dioperasionalkan oleh birokrasi aparatus negara yang mengabdi kepada kepentingan modal Imperialis, merekalah yang kita sebut sebagai kapitalisme birokrat.

Di Indonesia kepemilikan tanah perseorangan yang sangat luas oleh tuan tanah, secara kuantitas tidak lagi sebesar zaman VOC atau Sistem Tanam Paksa, di mana para bangsawan dan tuan tanah desa masih sangat berdominasi. Penguasaan tanah masih terkonsentrasi pada: pengusaha-pengusaha perkebunan negara maupun perseorangan, di tangan institusi militer, pengusaha-pengusaha pemegang HPH secara korupsi, kolusi dan nepotisme, ditangan pemodal yang mengkonsolidasikan tanah petani dengan cara sewa dan kontrak jangka panjang, di tangan perseorangan pemegang hak absentee, tuan tanah desa penguasa tanah luas di luar batas maksimum menurut Undang-Undang Agraria 1960, dan semua tuan tanah pemilik tanah luas dan mempekerjakan orang lain dalam produksi akan tetapi mengeruk keuntungan yang besar dan bergantung hidupnya dari penguasaan tanah tersebut. Mereka adalah kaum tuan tanah dalam kenyataan hari ini, pada zaman setengah feodal, di bawah dominasi imperialisme. Demikian pula klas-klas parasit lain yang mengikuti setengah feodal ini juga masih banyak kita jumpai. mereka adalah: Para lintah darat (bank perkreditan) yang meminjamkan uang dengan bunga yang mencekik leher petani, tukang ijon dan tengkulak besar yang pada hakekatnya borjuasi komprador dan tuan tanah (penebas dan pengepul besar) yang memainkan harga hasil produksi petani.

Imperialisme AS saat ini menjadi kekuatan kapitalisme monopoli internasional yang paling kuat dan memegang peranan memimpin di antara kekuatan-kekuatan imperialisme dunia lainnya seperti Inggris, Jerman, Jepang dan imperialisme sosial Cina. Kekuatan ekonomi politik imperialisme AS menjadi segi yang berdominasi di dunia melalui lembaga-lembaga multinasional yang dikendalikan AS seperti International Monetery Fund (IMF), World Bank, World Trade Organization (WTO) dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Kelembagaan dunia tersebut menjadi instrumen bagi AS untuk memaksakan kebijakan-kebijakan imperialisme kepada negeri-negeri jajahan dan setengah jajahan. Seperti misalnya IMF bertindak untuk memastikan skema penyesuaian struktur ekonomi politik berdasarkan kepentingan AS melalui mekanisme hutang luar negeri yang menjerat. Sementara WTO sebagai organisasi perdagangan dunia bertugas menjamin pelaksanaan liberalisasi perdagangan yang akan lebih menguntungkan negeri imperialis khususnya AS. Demikian juga PBB menjadi organisasi internasional yang setiap waktu dapat digunakan oleh imperialis AS untuk mengesahkan kebijakan-kebijakannya, seperti yang baru-baru ini terjadi ketika AS melakukan perang agresi imperialisnya ke Irak, Afganistan dan sokongan AS dalam agresi Israel ke Palestina.
Sejak Rezim Fasis Boneka Imperialis Soeharto berkuasa, rakyat Indonesia telah merasakan secara kongkrit penindasan dari imperialisme ini. Perusahaan ekplorasi minyak Amerika Caltex dan Stanvac mulai menggali bumi Indonesia, mengiringi langkah perusahaan Goodyear dan US Rubber, perusahaan Amerika yang bergerak dalam mengolah karet alam. Untuk melapangkan jalan perusahan-perusahaan tersebut para negara imperialis di bawah pimpinan Amerika membangun Inter Government Group on Indonesia (IGGI), sebuah persatuan negara donor yang bertujuan mengikat Indonesia agar tunduk pada kemauan kaum imperialis. Donor terbesar diperoleh dari Amerika Serikat dan Jepang. Hal ini logis dengan berkembang pesatnya perusahaan-perusahaan besar kedua negara tersebut di Indonesia. IMF pada tahun 1967 telah memberikan bantuan kepada Indonesia sebesar $51 juta. Pada pada tahun yang sama IGGI memberikan utang sebesar $200 juta. Jumlah ini terus meningkat, pada tahun 1968 mereka memberikan utang baru sebesar $325, sebagian besar digunakan untuk “stabilitas”.

Hingga hari ini rakyat Indonesia tetap merasakan penindasan yang sama, di tengah-tengah kekayaan yang melimpah ruah yang diperoleh oleh perusahaan asing. Freeport Indonesia tambang Amerika yang berpusat di New York, yang beroperasi di Papua sejak awal Orde Baru, telah menghancurkan dua gunung besar yang menjadi kebanggaan nasional, akan tetapi rakyat Papua tetaplah sukubangsa minoritas, terasing dan terbelakang di tanahnya sendiri. Exxon Mobil Oil dan Santa Fe di Cepu dan Bojonegoro, beroperasi dan mengeruk keuntungan besar karena konsesi yang penuh KKN dengan rezim boneka imperialis dalam negeri. Rakyat hanya bisa melihat mobil bagus melintas lalu lalang, dan sekonyongkonyong daerahnya berubah ramai, harga barang dan jasa naik, angka kriminalitas meningkat, karena menurunnya daya hidup. New Mont Indonesia sebuah perusahaan tambang emas Amerika, yang beroperasi di Kalimantan, Sulawesi dan NTB keadaannya sama saja. Kesenjangan antara pendapatan ekspatriat asing dengan buruh Indonesia dengan jabatan yang sama menjadi bom waktu yang setiap saat akan meledak. Demikian juga telah membuat nelayan-nelayan di Selat Alas kehilangan mata pencaharian karena limbah bawah laut telah menghancurkan terumbu karang dan membunuh ikan-ikan yang ada diperairan tersebut.

Penindasan ini menjadi kian panjang dengan masuknya imperialisme ke dalam pertanian rakyat, melakukan konsolidasi tanah dengan sistem Pertanian Kontrak, menyewa tanah petani dengan masa waktu yang panjang, 25 hingga 30 tahun, untuk menanam kapas dan jagung serta beberapa tanaman lain yang menguntungkan mereka. Akibatnya, petani akan menjadi buruh tani sepanjang waktu dan kaum kapitalis akan mengeruk keuntungan tanpa batas.

Sehingga kekuasaan yang memimpin Indonesia hari ini pada hakekatnya adalah persekutuan antara tuan tanah dengan borjuasi besar komprador di bawah dominasi imperialisme pimpinan Amerika Serikat. Sudah menjadi watak atau tabiatnya untuk melakukan penyelewengan kekuasaan yang sedang disandangnya untuk mencari kapital dan mengkayakan diri sendiri, keluarga, dan klik kekuasaannya.

Kapitalisme birokrasi, pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum birokrat karena memegang simpul-simpul kekuasaan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga dan klik kekuasaannya dengan memberikan fasilitas dan sumber daya terutama ekonomi kepada kaum imperialis dan kaki tangan dalam negerinya, karena mendukung posisinya di birokrasi. Dalam kekuasaan politik Indonesia, perkembangan klas kapitalis birokrat ini bertumbuh dengan pesat dari hari ke hari. Militerisme dan fasisme adalah bagian dari penyalahgunaan kekuasaan ini yang secara politik, budaya, dan militer menindas rakyat. Sejarah para birokrat sipil dan militer mempunyai pertalian erat dengan politik, budaya, dan militer imperialis yang secara prinsip adalah fasis dan ultranasionalis karena menjajah negeri lain untuk kepentingan negerinya sendiri. Pada tingkatnya yang sekarang fasismeimperialis AS melakukan perang agresi di berbagai belahan dunia, sedangkan pemerintahan reaksioner boneka imperialis Indonesia melaksanakan fasisme untuk menindas rakyatnya sendiri demi kepentingan tuan imperialisnya.

Bersekutunya Imperialis dengan tuan tanah yang dalam banyak kasus juga menjadi borjuasi komprador untuk mendapatkan kepentingannya berupa penguasaan secara monopoli atas tanah dan kekayaan alam lainnya. Di negeri setengah jajahan seperti Indonesia di mana imperialisme menjadi kekuatan yang berdominasi, penguasaan dan monopoli atas tanah dan sumber kekayaan alam lainnya serta penindasan feodal dilakukan oleh borjuasi komprador yang juga adalah tuan tanah. Pemegang Hak Penguasaan Hutan, Kontrak Karya Pertambangan, penguasa tanah perkebunan dan kehutanan dalam hal ini PTPN dan Perhutani/Inhutani adalah para borjuasi komprador sekaligus tuan tanah yang juga melakukan penindasan feodal terhadap kaum tani di Indonesia. Seperti misalnya Perhutani yang banyak mengusahakan tanaman komoditi ekspor untuk kepentingan negeri imperialis, pada prakteknya menjalankan sistem bagi hasil yang merupakan bentuk relasi feodal dengan para petani. Karakter setengah feodal berdiri di atas perkembangan sistem produksi di mana kepemilikan alat produksi berupa monopoli penguasaan tanah tidak lagi dilakukan oleh tuan tanah seperti pada masa feodal tetapi banyak dilakukan oleh borjuasi komprador. Demikian pula basis produksi subsistensi telah mengalami keruntuhan semenjak diperkenalkannya ekonomi komoditi yang menempatkan produksi dengan orientasi pasar. Perkembangan relasi ini juga harus dilihat sebagai hasil kontradiksi internal ditandai dengan munculnya banyak perlawanan dan pemberontakan kaum tani melawan penindasan feodal serta juga perkembangan kekuatan produktif dengan lahirnya proletariat modern (buruh industri) dari perusahaan-perusahaan yang dibangun oleh imperialisme.

Pada masa rezim fasis Soeharto berbagai kebijakan ekonomi, politik, militer dan kebudayaan diabdikan untuk memperkokoh dominasi kepentingan imperialisme AS. Demikian juga di masa rezim Habibie, Abdurachman Wahid, Mega- Hamzah, dan sekarang SBY-JK hegemoni kekuatan imperialisme AS semakin nyata dengan beberapa skema kebijakan ekonomi seperti deregulasi, liberalisasi perdagangan, privatisasi, hutang luar negeri maupun kebijakan di bidang militer berupa kerjasama militer. Imperialisme AS saat ini merupakan kekuatan yang terdepan di antara negeri-negeri imperialis lainnya seperti Inggris, Jerman, Jepang maupun kekuatan imperialisme-sosial Tiongkok (semenjak berkuasanya kaum penempuh jalan kapitalis pimpinan Deng Xiaoping yang mengkhianati darah rakyat dan Partai Komunis Tiongkok dalam Revolusi Demokrasi Baru 1949, Revolusi Sosialis dan Pembangunan Sosialis, dan Revolusi Besar Kebudayaan Proletar 1966 pimpinan Mao Tsetung). Oleh karenanya dapat dimengerti kalau musuh revolusi Indonesia memang sangat kuat sekalipun secara hakekat mereka juga adalah macan kertas yang lemah.

Situasi obyektif yang menimpa rakyat Indonesia dewasa ini semakin menegaskan status Republik Indonesia sebagai negeri setengah-jajahan dan setengah-feodal. Setengah-jajahan (semi-kolonial) menjelaskan kedudukan politik dan setengah-feodal menjelaskan sistem ekonomi masyarakat Indonesia. Yakni kedudukan suatu masyarakat di negeri bekas jajahan yang pada perkembangnnya jatuh kembali ke dalam cengkraman imperialisme (neo-kolonialisme) secara ekonomi, politik dan kebudayaan.

Perkembangan ekonomi Indonesia tidak berkembang sebagaimana sejarah masyarakat ekonomi Eropa; pertanian, agroindustri seiring dengan tumbuhnya manufaktur, kemudian revolusi industri yang menghantarkan pada industrialisasi modern. Ketidak seimbangan ini terkait dengan kedudukan sistem ekonomi kapitalisme yang telah memasuki tahap tertinggi dan terakhirnya bernama imperialisme. Yang dibutuhkan imperialisme adalah peranan borjuis komprador sebagai kaki-tangan mereka. Di bawah kepanglimaan politik pemerintah komprador maka rakyat di suatu negeri jajahan/setengah jajahan akan dibawa pada malapetaka kemiskinan. Imperialisme tidak akan dengan mudah membiarkan negeri-negeri bergantung lepas dari cengkeramannya. Ketergantungan negeri-negeri bergantung selalu akan diciptakan oleh imperialisme yang meliputi ketergantungan finansial, investasi modal asing, teknologi tinggi, peralatan militer, dsb.

Dengan kedudukan yang serba bergantung, struktur ekonomi semi-feodal secara hakekat selalu dalam situasi krisis dan cenderung semakin kronis disebabkan oleh kerapuhan struktur ekonomi yang dipancangkanya. Dan lebih gawatnya, situasi krisis ini akan semakin kronis menjadi kenyataan pada saat terjadi resesi ekonomi dunia seperti sekarang ini. Hal tragis terbaru adalah krisis keuangan yang melanda negeri-negeri Imperialis terutama AS. Krisis ini telah menghancurkan leburkan perekonomian negeri-negeri tergantung yaitu negeri jajahan dan setengah jajahan, di Indonesia sendiri yang pada kenyataannya adalah sebagai negeri setengah jajahan dan setengah feodal juga mengalami nasib yang sama. Untuk dapat keluar dari krisis Imperialisme telah melancarkan perang melawan negara-negara yang tidak taat terhadap sekema ekonominya dan juga perang melawan terorisme, sedangkan rezim boneka di Indonesia untuk menopang kepentingan Imperialis, telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan undang-undang yang hanya melahirkan penindasan dan kesengsaraan seluruh rakyat Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab gerakan Buruh Sejati, Militan, Patriotis dan Demokratis.

Ditengah situasi saat ini dimana krisis ditubuh imperialisme yang semakin akut dan kronis sehingga melahirkan penindasan dan penghisapan yang semakin nyata dan vulgar penghidupan massa rakyat terutama kaum buruh indonesia, maka kaum buruh indonesia harus dapat memperkuat kekuatan dan persatuan agar dapat keluar dari belenggu penindasaannya.

Seperti di jelaskan diatas bahwa Kaum buruh dan rakyat indonesia saat ini tengah menghadapi dua kekuatan sekaligus yaitu Imperialisme dan Feodalisme, sedangkan secara khusus adalah rezim boneka dalam negeri yang merupakan kediktatoran bersama antara borjuasi komperador, tuan tanah dan kapitalis birokrat, maka tugas dan tanggungjawab dari Gerakan serikat buruh sejati, militan, patriotis dan demokratis saat ini adalah melancarkan perjuangan melawan Imperialisme dan sisa-sisa feodalisme yang masih dominan di dalam negeri. Tugas dan tanggung jawab ini tentu saja tidak mungkin dapat diselesaikan dengan kekuatannya sendiri, akan tetapi gerakan serikat buruh harus dapat menggalang kekuatan yang lebih besar dengan menggalang aliansi dengan golongan dan sektor lain terutama kaum tani sebagai sekutu terpercayanya, karena memang merekalah yang paling menderita akibat hubungan produksi feodalisme di pedesaan.

Perjuangan melawan imperialisme dan feodalisme adalah perjuangan di dalam negeri yang dilakukan oleh seluruh Rakyat—terutama rakyat dari negeri terjajah dan setengah terjajah—melawan rezim boneka dalam negeri yang selama ini menjadi tulang-punggung dan basis dominasinya. Hal terpenting yang harus dilakukan di dalam negeri adalah melakukan mobilisasi massa dalam jumlah besar dengan front persatuan demokratis yang berhaluan patriotik, yakni front anti-feodalisme dan anti-imperialisme. Front ini bersifat luas dengan melibatkan elemen kelas-kelas progresif dan dipimpin oleh persekutuan kelas paling progresif yakni kelas buruh dan kaum tani. Kelas buruh dan kaum tani merupakan sandaran pokok dalam kerjasama tersebut, yang menjadi segi yang memimpin dan menentukan arah gerak perjuangan. Tujuan jangka pendek dari penggalangan front ini adalah untuk memencilkan klik paling reaksioner, yakni klik tuan-tanah, komprador, dan kapitalis birokrat yang tengah berkuasa dan menjadi boneka atau kepanjangan tangan imperialisme AS. Tujuan jangka panjangnya adalah melaksanakan demokratisasi sejati dan menancapkan pilar-pilar didalam melakukan pembebasan nasional guna mengakhiri dominasi imperialisme atau kapitalisme monopoli.

Sedangkan tugas mendesak keluar adalah bersolidaritas dan bersatu dengan rakyat yang anti-imperialisme di tingkat internasional untuk mengucilkan klik imperialisme AS. Bangkitnya gerakan rakyat dalam skala internasional yang merespon isu-isu globalisasi dan perang menjadi indikasi akan menajamnya kontradiksi antara rakyat di berbagai negara, khususnya di negara-negara jajahan dan semi jajahan dengan imperialisme, khususnya imperialisme AS.

Keberhasilan perjuangan melawan imperialisme akan sangat bergantung pada ketepatan kalangan demokratik dan patriotik Indonesia—dengan dasar aliansi klas buruh dan kaum tani—untuk mengusung perjuangan demokratis sebagai jalan satu-satunya meraih kemerdekaan sejati. Di dalam perjuangan ini, perjuangan kaum tani untuk melaksanakan land-reform sebagai cara untuk menghancurkan dominasi feodalisme dan perjuangan klas buruh untuk membangun industrialisasi nasional yang kokoh berada sebagai segi yang menentukan.

Proteksionisme

Oleh: Syamsul Ardiansyah
Institute for National and Democratic Studies


Baru-baru ini, isu proteksionisme berhembus kian kencang pasca keputusan pengesahan American Recovery and Reinvestment Act oleh Kongres AS. Undang-undang tersebut tidak hanya menjadi payung hukum paket stimulus ekonomi Amerika Serikat sebesar US$825, melainkan juga memuat jurus-jurus tertentu yang ditujukan untuk melindungi industri Amerika Serikat yang terancam rontok digerogoti krisis..

Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah AS akan mengalokasikan pengeluaran pemerintah untuk membeli baja dan produk-produk manufaktur lainnya yang diproduksi oleh Amerika sendiri serta pengenaan berbagai hambatan terhadap barang-barang impor. Amerika Serikat telah mengambil langkah mundur dalam kancah perdagangan bebas dunia.

Bukan Hal Baru

Proteksionisme adalah kebijakan ekonomi yang ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dengan cara membatasi masuknya komoditi-komoditi dari luar negeri. Proteksionisme bisa terwujud dalam berbagai bentuk. Bentuk utama proteksionisme adalah pembatasan impor melalui pemberlakuan tariff, kuota, atau sanksi dagang.

Selain itu, terdapat pula kebijakan-kebijakan proteksionisme yang disebut dengan hambatan non-tariff (non-tariff barriers), seperti pemberlakuan ketentuan anti-dumping, standar keamanan (safety standard) produk, pemberian insentif atau subsidi atas kegiatan produksi maupun distribusi, dan lain-lain.

Mayoritas ekonom menentang praktik proteksionisme. Selain mengingatkan pada pengalaman buruk perang dagang dan krisis Malaise tahun 1930an, proteksionisme juga dianggap menyebabkan naiknya harga-harga komoditi yang tentu saja akan merugikan konsumen maupun produsen. Pada situasi sekarang, proteksionisme dianggap akan kian memperburuk krisis ekonomi.

Namun, kekhawatiran para pemimpin negara-negara maju atas proteksionisme sesungguhnya hal yang aneh. Sebab, gejala proteksionisme sesungguhnya tidak pernah mati, bahkan justru kian menguat. Gejala tersebut terlihat dari masih adanya pemberlakuan subsidi, khususnya di sektor pertanian, yang diterapkan negara-negara maju, khususnya Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, dan Australia.

Liberalisasi perdagangan di sektor pertanian adalah ambisi terbesar WTO. Pasalnya, sektor ini merupakan basis ekonomi, tidak hanya bagi Negara-negara berkembang, melainkan juga bagi negara-negara maju. Akan tetapi, justru pada isu inilah negara-negara anggota WTO tidak mampu menghasilkan suatu kesepakatan paripurna. Bahkan, dalam isu inilah negara-negara anggota WTO terpecah dalam berbagai blok-blok kepentingan.

Penyebabnya tidak lain selain karena adanya berbagai bentuk proteksionisme. Negara-negara maju, seperti AS, Jepang, Uni Eropa, dan Australia bersikukuh mempertahankan subsidi ekspor, dukungan domestik, dan menerapkan kebijakan tariff dan berbagai hambatan non-tarif yang berlapis. Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, sektor pertanian negara-negara maju menjadi sangat kuat dan tidak akan mampu ditandingi oleh sektor pertanian negara-negara berkembang.

Padahal, hal sebaliknya sudah hampir diterapkan sepenuhnya oleh Negara-negara berkembang. Sebab, di bawah tekanan utang luar negeri, defisit anggaran, dan kebijakan penyesuaian struktural (SAP) Bank Dunia, ADB, dan lembaga-lembaga keuangan internasional lainnya, negara-negara berkembang semakin tidak mampu menghindari penerapan seluruh dalil-dalil perdagangan bebas, mulai dari pembukaan akses pasar, pencabutan dukungan domestik, dan pencabutan subsidi ekspor.

Di tengah situasi itu, yang bisa dilakukan negara-negara berkembang, khususnya oleh G20 yang dipimpin Brasil dan China, tidak lebih dari menuntut negara-negara maju untuk mematuhi seluruh ketentuan WTO. Sebagian lainnya, seperti posisi yang diambil Indonesia dan Filipina yang memimpin Negara-negara G-33, menuntut pemberlakuan special product dan special safeguard mechanism, yakni perlindungan atas produk-produk tertentu yang selain memiliki fungsi ekonomi juga memiliki fungsi sosial bagi masyarakat Indonesia. Tuntutan Indonesia dan Negara-negara G33 sudah pasti merupakan salah satu bentuk dari proteksionisme.

Pada saat ini, fenomena subsidi yang merupakan bentuk proteksionisme yang paling umum, tidak hanya terbatas pada sektor pertanian, melainkan telah merambah hingga sektor industri dan jasa. Padahal, mengutip tulisan Martin Khor (The Jakarta Post, 11/02), subsidi bagi sektor industri merupakan hal yang diharamkan oleh WTO.

Perlu juga dicatat, kebijakan ini tidak hanya dilakukan oleh Amerika Serikat, melainkan juga oleh negara-negara maju lainnya. Perancis misalnya, Presiden Nicolas Sarkozy secara khusus meminta komitmen dari Peugeot dan Renault untuk membeli komponen-komponen yang diproduksi di dalam negerinya sebagai imbalan dari pemberian bantuan lunak dan jaminan pinjaman pemerintah bagi kedua industri tersebut.

Demikian pula di Swedia, pemerintah setempat telah menyediakan dana sebesar US$3,4 miliar untuk sebagai jaminan pinjaman bagi Volvo dan Saab serta untuk mendukung proyek pengembangan industri tersebut. Hal serupa diambil juga oleh Jerman yang menyatakan akan mengimbangi kebijakan AS dengan memberikan subsidi bagi industri otomotif Jerman. Di sektor jasa, tanpa injeksi dana yang cukup besar bagi AIG dan Citigroup (AS), UBS (Swiss), dan Royal Bank of Scotland (Inggris), kemungkinan perusahaan-perusaha an tersebut akan mengalami gulung tikar dihantam krisis saat ini.

Singkatnya, proteksionisme adalah suatu kenyataan ekonomi yang senantiasa hidup hingga hari ini. Sebagaimana kebijakan-kebijakan proteksionisme di sektor pertanian, kebijakan-kebijakan kali ini ditempuh sebagai antisipasi atas memburuknya krisis ekonomi yang dialami negara-negara maju. Penyebabnya beraneka rupa, namun yang paling esensial adalah adanya krisis overproduksi. Slogan ‘buy American’ sebagaimana diluncurkan Presiden Obama, adalah bentuk konkret atas krisis tersebut. Krisis ini bukan semata-mata karena produksi barang yang berlebih, melainkan dan yang paling utama adalah akibat merosotnya daya beli akibat kesenjangan pendapatan di mana upah secara riil mengalami penurunan dan kekayaan mengalami pemusatan di tangan segelintir.

Krisis ini kian menajam ketika kebijakan-kebijakan ekonomi yang ditempuh saat ini, seperti bailout yang diambil pemerintah Amerika Serikat atau kebijakan buyback yang dilakukan pemerintah Indonesia, justru lebih banyak mengalirkan dana bagi kaum kaya dan tidak kepada kaum buruh yang terus dihimpit kemiskinan. Krisis inilah yang mempertinggi ketegangan-ketegang an politik, yang menyulut berbagai aksi protes kaum buruh di berbagai negara, termasuk negara-negara maju. Salah satunya diperlihatkan dalam aksi pemogokan umum buruh-buruh di Perancis pada 29 Januari 2009 yang lalu.

Bagaimana dengan Indonesia?

Secara umum, proteksionisme yang diterapkan negara-negara maju telah memperburuk krisis ekonomi di negara-negara berkembang. Hal ini tidak semata karena negara-negara berkembang tidak memiliki kecukupan dana untuk membentengi perekonomian dalam negerinya, melainkan karena secara umum negara-negara berkembang mengalami krisis kronis akibat rendahnya kemampuan ekonomi guna mencukupi kebutuhan dalam negeri.

Sebagian besar industri adalah industri perakitan ringan yang bergantung pada komponen impor yang umumnya, termasuk agro-industri, sangat bergantung pada ekspor. Dengan mengacu pada paket stimulus ekonomi AS, industri di Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia akan melahirkan dua tekanan sekaligus. Pertama, semakin mahalnya biaya pengadaan bahan baku industri yang harus diimpor, khususnya yang berasal dari Negara-negara maju karena akan diprioritaskan di dalam negerinya. Kedua, semakin sulitnya akses pasar bagi industri negara-negara berkembang. Persoalan ini tentunya akan semakin melebar dan mempengaruhi sektor-sektor ekonomi lainnya. Sudah bisa diprediksi, tingkat kesulitan yang dihadapi akan semakin berat dan kompleks.

Pemerintah memang telah sepertinya berusaha mengantisipasi dampak krisis saat ini melalui berbagai kebijakan, termasuk kebijakan stimulus ekonomi pemerintah SBY-JK sebesar Rp 71,3 triliun (setara dengan US$6.31 miliar). Pertanyaannya, sanggupkah kebijakan tersebut membendung badai krisis yang kian kencang?