Senin, 16 November 2009

Keliru Pakai Undang-Undang “PHK” Guru LIA

Hakim Terapkan UU Guru dan Dosen kepada pengajar LIA. Padahal,UU Guru dan Dosen hanya berlaku bagi tenaga pendidikan yang bekerja di sektor formal.“Kacau” teriak Suparman, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa ( 14/4 ). Guru sebuah SMA Negeri di Jakarta ini terheran-heran dengan keputusan hakim. “ kok Hakim memakai Undang-Undang Guru dan Dosen dalam kasus ini?”

Suparman memang mengaku kecewa. Namun yang merasa didzolimin, atas putusan hakim ini adalah Stephanus Haris Winarto. pasalnya yang bersengketa di PHI Jakarta ini bukan Suparman, melainkan Stephanus Haris Winarto, Haris demikian di sapa, menggugat Yayasan LIA, sebuah lembaga pendidikan non-formal yang fokus dalam bahasa asing.

Haris bekerja sebagai guru bahasa Inggris di Yayasan LIA sejak Juni 2001. Saat kontraknya berakhir Desember 2006, Yayasan tak mau memperpanjangnya. Haris meradang. Ia pun menggugat yayasan untuk mempekerjakannya kembali sebagai pekerja tetap. Bukan lagi pekerja Kontrak.

Haris tak asal tuntut.. Ia punya “senjata” Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 15 mei 2001 yang menolak permohonan ijin penyimpangan pelaksanaan sistem kerja kontrak yang di ajukan Ketua Dewan Pengurus Yayasan LIA. selain menuntut dipekerjakan kembali, didalam gugatannya Haris juga menuntut haknya berupa sisa upah, Tunjangan Hari Raya (2007 dan 2008), bonus tahunan 2007 dan 2008, tunjangan kesejahteraan, biaya obat dan perawatan dan biaya berobat jalan. totalnya mencapai 66,6 juta.

Sayangnya, majelis hakim yang diketuai Lexsi Mamonto-beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Saut C Manalu-punya senjata lain untuk menolak gugatan Haris, yaitu UUGuru dan Dosen No. 14 tahun 2005

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menemukan fakta haris bekerja sebagai pekerja kontrak selama 5 tahun. dalam surat tugas Haris, hakim juga menemukan fakta bahwa jam kerja Haris kurang dari 20 jam tiap pekan.

Hakim menyitir ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen yang menyatakan beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 minggu

Lantaran jam kerja Haris tak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 2 UU Guru dan Dosen, hakim menganggap pekerjaan yang dilakoni Haris bukanlah pekerjaan yang bersifat tetap. Sehingga tergugat (Yayasan LIA, red) dimungkinkan untuk mempekerjakan penggugat (Haris) sebagai pekerja tidak tetap, urai hakim Saut saat membacakan putusan. dengan kata lain hakim mengakui sistem kerja kontrak kepada pengajar LIA, khususnya Haris

Alhasil ketika kontrak berakhir pada Desember 2006, hakim menganggap hubungan kerja haris dengan yayasan telah berakhir. sehingga penggugat tidak memiliki alasan hukum menuntut untuk dipekerjakan kembali danjuga meminta hak-haknya pada 2007 dan 2008, simpul hakim. hakim menyimpulkan, oleh karenanya sangat beralasan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya

Ditemui usai persidangan Haris menyesalkan tindakan hakim yang menggunakan UU Guru dan Dosen untuk mengadili perkaranya. sangat tidak tepat kalau hakim menggunakan UU Guru dan Dosen, katanya

Suparman, Ketua FGII yang sengaja hadir ke persidangan menimpali “UU Guru dan Dosen itu diberlakukan untuk pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. bukan untuk pendidikan non formal seperti di yayasan LIA, hakim keliru besar

Berdasarkan penelusuran hukumonline, UU Guru dan Dosen sudah menyebutkan secara gamblang bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen

Pasal 1 angka 5 UU Guru dan Dosen lebih tegas lagi dengan menyatakan penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal

Lampaui Kewenangan?

Saya heran hakim kok memaksakan menggunakan UU Guru dan Dosen. padahal saya maupun tergugat sama sekali tak menyinggung Undang-Undang itu didalam berkas kami masing-masing, Hagus bingung

Terobosan hakim dalam menerapkan suatu undang-undang yang sama sekali tak didalilkan para pihak di persidangan sebenarnya bukan perbuatan haram. setidaknya demikian pandangan pengajar hukum acara perdata Universitas Indonesia, Yoni A Setyono. Prinsipnya ius curia novit, artinya hakim dianggap tahu hukum, kata dia lewat telepon

Namun begitu, secara pribadi Yoni menyatakan UU Guru dan Dosen sebenarnya memang diberlakukan untuk pendidikan jalur formal. hakim juga manusia, kadang bisa khilaf. kalau ada yang tak puas dengan penerapan hukum oleh hakim, silakan diuji di pengadilan tingkat banding, sarannya

Seolah mengetahui saran Yoni, Haris mantap mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan ini. mungkin saya juga akan melapor ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung atas perilaku hakim yang menggunakan undang-undang yang keliru dalam memutus perkara ini (sumber www.hukumonline.com)

Senin, 09 November 2009

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya

Di Balik Produk Merek Terkenal, Ada Cerita Lainnya


Pada hari Minggu (18/10) Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Emelia Yanti MD. Siahaan dan Kepala Departemen Organisasi DPP GSBI Ismett Inoni tiba di Amsterdam, Belanda. Setelah selama kurang lebih seminggu berada di negeri “Kincir Angin”, pada hari Selasa (24/10) lalu, mereka kembali ke tanah air.

Sekitar dua hari sebelum kembali ke Indonesia, Emelia Yanti dan Ismett Inoni berkenan diwawancarai oleh A.Supardi Adiwidjaya, koresponden Rakyat Merdeka Online di Belanda. Pembicaraan berkisar tentang aktivitas mereka berkaitan dengan rantai merek-merek terkenal komoditi di Belanda, mengenai situasi dan kondisi serta perjuangan buruh untuk kehidupan yang layak di Indonesia. Berikut ini petikan wawancaranya.

Maksud kedatangan anda ke Amsterdam?

Yang pertama, kunjungan kami ke Amsterdam memenuhi undangan sebuah NGO “Clean Clothes Compaign/CCC (Pakaian Bersih Kampanye)”. Kegiatan organisasi non-pemerintah CCC ini terkait dengan rantai merek-merek terkenal komoditi Eropa, yang diproduksi di beberapa negara Asia, salah satunya Indonesia. CCC berbasis dari 12 negara Eropa.

Selain kami dari Indonesia, juga diundang serikat buruh dari Sri Lanka, serikat buruh dari Bangladesh dan juga Kamboja. Namun karena ada persoalan dokumentasi, delegasi dari Kamboja tidak bisa datang. Keterlibatan serikat-serikat buruh dari tiga negara Asia ini, itu kebetulan kami memiliki satu kasus yang sama terkait dengan brands (cap/merek dagang) Eropa. Pertemuan yang diadakan sekarang ini, bagaimana kami itu bisa berbicara secara langsung dengan organisasi-organisasi konsumen, dan juga serikat-serikat buruh Eropa terkait dengan kasus atau masalah-masalah perburuhan yang dihadapi oleh masing-masing serikat buruh di tiga negara Asia (Indonesia, Sri Lanka dan Bangladesh) yang datang ke sini. Jaringan yang kami ikuti ini dan juga hubungan dengan serikat-serikat buruh Sri Lanka dan Bangladesh sudah cukup lama kami lakukan. Dan kami membangun satu komunikasi, jaringan kerjasama karena kami memiliki satu, bisa dibilang, terkait dalam satu brands yang sama. Jadi kita punya persoalan yang sama.

Apakah pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan secara reguler? Apa tujuannya?

Pertemuan dengan CCC ini diselenggarakan setahun sekali. Ada seperti evaluasi, ada forum kita bisa berdialog secara publik dengan konsumen. Sekaitan ini, tujuannya adalah supaya konsumen Eropa memiliki informasi terkait dengan brands yang mereka beli. Antara lain, tentang kondisi kerja buruh yang mengerjakan brands yang mereka beli.

Bahwa organisasi yang mengundang kami ini berkeinginan, bagaimana masyarakat Eropa sebagai konsumen dari produk-produk yang diproduksi di Asia, salah satunya di Indonesia, itu memiliki kesadaran, bahwa produk brands terkenal yang mereka konsumsi selama ini, di balik itu ada cerita lainnya. Yaitu kondisi kerja buruh yang buruk, upah yang rendah, kebebasan berserikat yang masih dikekang, yang masih ada soal. Termasuk juga isu-isu perburuhan lainnya, hak-hak normatif lainnya yang masih minim dan masih dikekang.

Maka dengan begitu para konsumen ini juga punya perhatian, ada kekritisan mereka. Jadi, jika sebelumnya para konsumen itu hanya akan membeli dan melihat kualitas saja dari satu produk. Nah, dengan informasi ini mereka akan ada kesadaran. Jadi mereka akan membeli, tetapi terlebih dahulu akan juga mengkritisi. Bagaimana dengan kondisi buruh yang mengerjakan produk ini? Apakah upahnya cukup? Apakah hak berorganisasi mereka dilindungi? Apakah kondisi kerjanya baik?

Bagaimana informasi yang anda utarakan ini sampai kepada para konsumen?

Tentu dengan berbagai media yang digunakan oleh organisasi-organisasi yang di Eropa ini. Misalnya, melalui website yang mereka punya, dan termasuk juga aksi-aksi teaterikal yang umumnya mereka lakukan di dalam event-event tertentu, misalnya dalam event Piala Eropa. Jika di Eropa itu ada beberapa brands internasional (Nike, Adidas) yang menjadi sponsor dalam event ini, itu mereka kan melakukan publikasi besar-besaran dengan begitu konsumen akan tahu.

Tentu saja membangun kesadaran konsumen tidak bisa sekali dua kali. Berbagai macam media akan mereka gunakan untuk bisa mengkomunisakan hal ini kepada konsumen. Lewat stiker-stiker yang mereka cetak dan sebarkan.

Sejauh mana dampak kegiatan ini di Indonesia?

Ya dalam hal tertentu, sesuai dengan kondisi dan situasinya, apa yang dilakukan di level internasional ini bisa memberikan efek positif. Karena konsumen itu menekan buyer (pembeli) atau owner (si pemilik merek) ini. Dengan begitu pemilik merk akan berupaya melakukan suatu aksi atau tindakan untuk menjaga image. Karena memang kampanye konsumen ini adalah bagaimana untuk mengganggu image brands.

Karena bagaimana pun juga si pemilik merek penting sekali untuk menjaga image mereka di mata konsumen. Image bahwa produk mereka juga peduli terhadap kehidupan buruh. Memperhatikan soal kondisi buruh itu penting buat mereka dari segi kemanusiaannya.

Nah, kalau kita bisa menyentuh konsumennya, maka konsumen akan melakukan suatu protes. Mereka bisa mengirimkan surat protes kepada buyers, kepada owners. Dan owners akan merasa resah dan terganggu dengan ini. Maka untuk penyelamatan image mereka, citra produk mereka, mereka harus melakukan sesuatu. Artinya dengan misalnya menekan, kalau mereka memberi langsung kepada perusahaan Indonesia, maka mereka akan menekan Indonesia untuk segera melakukan perbaikan-perbaikan, misalnya mengenai upah, kondisi kerja kaum buruh, dan sebagainya.

Sejak kapan pertemuan CCC diselenggarakan

Kalau kami secara organisasi sejak 1998 sudah mulai terlibat atau dilibatkan di dalam jaringan organisasi kampanye konsumen ini. Pertama kali kami ikut CCC pada tahun 1998 yang diselenggarakan di Belgia. Dan setelah itu kami setiap tahun ikut aktif dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh CCC. Pada bulan Oktober tahun 2009 ini pertemuan CCC diselenggarakan di Amsterdam. Mengevaluasi proses kampanye yang dilakukan di tingkat internasionalnya dan juga nasionalnya, tiap-tiap negara ini juga bisa memberikan penilaian bagaimana pengaruh kerja-kerja yang dilakukan oleh organisasi-organisasi konsumen internasional.

Secara konkret bagaimana hasil atau pengaruhnya di Indonesia?

Tadi seperti yang kami katakan, bahwa dalam hal-hal tertentu itu memperoleh hasil yang positif. Contohnya misalnya, para pekerja yang di-PHK secara ilegal di Indonesia, kita sudah tempuh menurut prosedur hukum yang berlaku di Indonesia kita tetap kalah, misalnya begitu. Dan kemudian kami melakukan kampanye di arena internasional. Di sini, kami melakukan suatu kampanye dengan menggunakan jaringan organisasi konsumen, melakukan tekanan kepada buyers kepada owners, maka itu akan berpengaruh. Misalnya, bagaimana agar pekerja yang telah di-PHK-kan itu bisa bekerja kembali. Contoh-contoh keberhasilan ini sudah ada. Tetapi dalam hal-hal tertentu juga tidak selalu berhasil. Dalam hal-hal tertentu juga ada katakanlah gagal, tidak bisa membawa memberi dampak yang positif bagi buruh di Indonesia. Yang di-PHK masih tetap saja di-PHK, tidak dipekerjakan kembali. Sebenarnya, ini tidak semata-mata karena kurang kuatnya di tingkat internasionalnya, tetapi ini juga sangat besar pengaruhnya di dalam negeri. Kalau kita berbicara tentang hal itu, kita harus bicara tentang keberpihakan pemerintah Indonesia terhadap isu-isu buruh, dan juga keseriusan pemerintah di dalam menegakkan undang-undang itu sendiri.

Contohnya?

Satu contoh, misalnya, dalam satu kasus, anggota kami yang terakhir ini, pengadilan hubungan industrial pada bulan Agustus 2009 di Jakarta itu memenangkan kasus kami. Pengadilan hubungan industrial itu memutuskan, bahwa perusahaan harus memperkerjakan kembali anggota kami yang sudah satu tahun di-PHK; mengembalikan buruh kepada posisinya semula. Persoalannya sekarang, setelah keputusan pengadilan tersebut, pengadilan hubungan industrial Indonesia tidak bisa memaksa pengusaha untuk mempekerjakan kembali si buruh yang dipecat itu. Bahkan si pengusaha mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ini kan salah satu contoh saja.

Atau misalnya, soal pelanggaran berserikat. Di Indonesia itu sudah ada UU yang mengatur dan melindungi buruh untuk berserikat. Dan juga mengatur tentang larangan. Larangan bagi siapun yang menghalang-halangi buruh untuk berorganisasi, untuk menjadi pimpinan dalam menjalankan aktivitas, dengan bentuk misalnya mem-PHK, mengintimidasi, mengurangi upahnya, memutasi, mendemosi, seperti itu lah. Kalau hal-hal itu dilakukan oleh pengusaha, oleh siapapun ini dinilai sebagai kejahatan hukum, sebagai tindak atau pelanggaran pidana.

Dari pengalaman kami sejak 1998 sampai 2009 ini itu banyak sekali pelanggaran terhadap hak buruh berorganisasi di Indonesia. Banyak anggota kami karena mendirikan serikat buruh itu di-PHK, didemosi, dimutasi. Atau bisa juga upahnya dikurangi. Upaya-upaya hukum yang sebagaimana diatur dalam undang-undang itu sudah kami lakukan. Upaya-upaya hukum, melakukan advokasi terhadap anggota yang di-PHK karena berserikat, atau juga upaya hukum agar tetap ada serikat buruh dalam perusahaan, itu kami lakukan.

Upaya-upaya hukum itu ada prosedurnya, ke pemerintah lewat Departemen Tenaga Kerja. Jadi kita laporkan, bahwa ada pelanggaran berserikat. Ke kepolisian juga sama, kita mengadakan pengaduan. Karena hal ini dimungkinkan oleh UU. Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran ini. Tetapi, misalnya bukti-bukti itu sudah ada, ini sulit untuk mengangkat kasus ini sampai ke tingkat pengadilan.

Kenapa?

Saya ambil contoh saja satu kasus, seorang anggota kami di Cikarang. itu ada satu pimpinan serikat buruh dimutasi dan sekaligus didemosi. Di dalam surat mutasi ada keterangannya atau alasannya kenapa dia di mutasi. Karena terlibat dalam serikat pekerja baru. Karena di perusahaan tersebut sebelumnya sudah dibentuk serikat buruh. Karena serikat buruh yang lama itu tidak berfungsi.

Dus, jelas alasannya kenapa anggota kami ini dimutasi didemosi karena dia terlibat mendirikan serikat pekerja baru. Dalam UU tentang serikat pekerja atau serikat buruh itu dimungkinkan dalam satu perusahaan berdiri lebih dari satu serikat buruh.

Inilah problemnya. Hal ini sudah setahun kami laporkan, tetapi tidak sampai ke pengadilan. Dengan alasan kurang bukti. Dan ini menunjukkan, bahwa salah satunya, di mana pemerintah itu tidak memiliki satu kekuatan untuk penegakan hukum, atau bisa dikatakan, pemerintah tidak punya keinginan untuk menyelesaikan masalah itu. Ataupun kalau punya keinginan, tidak semudah itu. Karena modal ini kan punya pengaruh besar sekali. Misalkan dikatakan dalam anjuran berkali-kali, bahwa buruh yang di-PHK tapi belum memiliki keputusan hukum tetap, maka upahnya harus dibayar dan dia harus tetap bekerja kembali. Tetapi masalahnya juga, tidak bisa memaksa pengusaha untuk tunduk terhadap itu. Kalaupun kita datang kepada pemerintah, maka dibilang mari kita melalui jalur hukum saja. Sementara kalau jalur hukum yang kita gunakan, selain lama, biayanya tinggi, tetapi juga belum ada kepastian, apakah jika kita menang dalam pengadilan apakah pengusaha akan tunduk pada keputusan pengadilan? Atau apakah pemerintah akan menekan pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan?

Bagaimana jalan keluarnya?

Yang pertama harus ada sikap tegas dari pemerintah. Jika pengadilan sudah memutuskan memenangkan tuntutan buruh, maka pemerintah dengan segala kekuasaan politiknya seharusnya mampu memaksa pengusaha untuk mematuhi keputusan pengadilan. Nah, perusaha-perusahaan di Indonesia banyak perusahaan asing, misalnya garmen itu diproduksi oleh perusahaan-perusahaan Korea, Taiwan, China. Mengapa mereka-mereka ini lebih mempunyai kekuasaan dari pada pemerintah Indonesia? Di dalam UU kita jelas tertulis, bahwa PHK itu harus sesuai dengan prosedur hukum. Tapi kemudian ada perusahaan yang memecat buruhnya tanpa prosedur hukum, itu dibiarkan. Banyak pabrik yang buruhnya menerima upah di bawah minimum, itu juga dibiarkan. Jika hal ini kita laporkan atau adukan kepada Kementrian Tenaga Kerja, maka kemudian dikatakan oke ini namanya perselisihan yang kita harus selesaikan melalui prosedur hukum.

Nah ini problem. Sementara kita tahu, bahwa serikat buruh itu tidak memiliki kekuatan untuk bisa mempengaruhi pengadilan.

Apakah pemerintah sekarang ini menjalankan kebijakan yang memihak atau menguntungkan kaum buruh?

Kalau kita berbicara kondisi hari ini, tadi telah dikatakan, bahwa baik kehidupan kaum buruh, kaum tani, para nelayan, dalam situasi yang sangat rentan dengan kebijakan yang tidak adil. Terjadi perampasan-perampasan tanah petani. Dalam perburuhan, terjadi satu hal yang masif, yaitu kebijakan buruh kontrak atau outcoursing. Kemudian yang lebih parah lagi, adalah kebijakan upah murah yang senantiasa dipertahankan sampai pemerintahan SBY-JK, dan bisa diprediksi maupun pemerintah SBY-Boediono.

Jadi masalah utama kaum buruh Indonesia sekarang ini adalah sistem buruh kontrak atau outcoursing yang sangat membumi, upah yang murah. Kebebasan untuk berorganisasi memang diakui lewat UU nomor 21/2000 tentang serikat buruh. Tetapi faktanya UU ini kan sulit dijalankan. Sangat sulit dilakukan penuntutan-penuntutan kepada pengusaha yang melakukan pelanggaran kebebasan berserikat. Terbukti dari tahun 2001 hingga 2009 ini, yang bisa kita dengar baru satu orang pengusaha yang bisa diseret ke pengadilan. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah SBY-JK dan bahkan bisa diprediksikan pemerintah SBY-Boediono sekarang ini memang tidak punya kemauan untuk mengubah kehidupan kaum buruh ke tahap yang lebih baik.

Kalau kami ditanya, apakah kami punya harapan, bahwa pemerintah hari ini punya keinginan untuk mengubah kehidupan kaum buruh menjadi lebih baik? Jawabannya, selama sistem buruh kontrak atau outsourcing tetap diberlakukan, selama kebijakan upah murah terus berlangsung, selama kebebasan berserikat tidak benar-benar dijamin atau tidak dipastikan terlaksana di Indonesia, maka tidak mungkin akan terjadi perubahan kehidupan buruh menjadi lebih baik. [asa]


http://www.rakyatmerdeka.co.id/hetbericht/hal/1/view/57/Di-Balik-Produk-Merek-Terkenal,-Ada-Cerita-Lainnya

Senin, 26 Oktober 2009

Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh

Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh


Tolak Berunding, Manajemen Kwangduk Langgeng Bubarkan Paksa Aksi Buruh


Jakarta, GSBI. Tidak hanya menolak berunding, manajemen PT Kwangduk Langgeng (dulu PT Kolon Langgeng) membubarkan secara paksa aksi ratusan buruh. Puluhan buruh luka-luka akibat kejadian pada Senin (19/10) tersebut.

Aksi pembubaran tersebut dilakukan dengan mengerahkan sekelompok orang yang tidak jelas kepentingannya dengan melakukan tindakan intimidasi untuk membubarkan aksi buruh yang dilakukan di depan gerbang pabrik yang berada di kawasan KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi buruh di depan pabrik itu ditujukan untuk menuntut berunding untuk menolak rencana PHK dan menuntut dipekerjakan kembali. pembubaran paksa tersebut dilakukan di hadapan aparat kepolisian dari Polsek Cilincing dan aparat Polres Metro Jakarta Utara. Aksi pembubaran tersebut menyebabkan puluhan buruh mengalami luka-luka.
Ngadinah SH., dari Departemen Hukum dan Advokasi Gabungan Serikat Buruh Independen menyesalkan tindakan manajemen perusahaan PT Kwangduk Langgeng. Menurutnya, berunding adalah salah-satu hak buruh yang harus dipenuhi.

Ngadinah juga menyesalkan pasifnya aparat kepolisian yang membiarkan terjadinya tindak kekerasan terhadap buruh. Menurut Ngadinah, semestinya kepolisian berperan aktif dengan menghentikan segala perbuatan yang sesungguhnya mengandung unsur kejahatan pidana.

Aksi pembubaran tersebut terkait dengan keinginan manajemen PT Kwangduk yang hendak melakukan PHK massal dan pengalihan status hubungan kerja dengan tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, manajemen PT Kwangduk juga mengatakan tidak pernah takut dengan ketentuan hukum Indonesia. Ironisnya, pernyataan itu disampaikan di hadapan massa dan aparat kepolisian.

Ngadinah memastikan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai pihak manajemen memenuhi seluruh tuntutan buruh tanpa kecuali.[SI/GSBI/09]

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK

500-an Buruh PT. Kwangduk Langgeng KBN Cakung di Ancam PHK


PHK ini adalah upaya pihak perusahaan untuk mengganti status buruh tetap menjadi buruh kontrak, dimana disaat terjadi perselisihan pihak perusahaan telah menerima kembali buruh-buruh baru dengan status kontrak.

Dengan alasan karena berkurangnya order sehingga berdampak pada operasional perusahaan perusahaan Kwangduk Langgeng mengeluarkan kebijakan sepihak dengan melakukan PHK secara selektif dan bertahap. Kebijakan ini efektif mulai di jalankan oleh pihak perusahaan sejak tanggal 17 September 2009, dimana beberapa buruh di panggil dan diminta mengundurkan diri dengan diberikan konfensasi hanya sebesar Rp. 3,5 juta.

Menurut keterangan Siti Malika selaku Ketua serikat buruh GSBI di PT. Kwangduk Langgeng, sampai saat ini sudah ada 150 orang buruh yang di PHK dan terpaksa menerima konfensasi yang di berikan oleh perusahaan dan jumlah ini terus bertambah, 250-an orang tetap menolak untuk di PHK , dan saat ini mereka sudah dipanggil dan dilarang masuk ke lingkungan pabrik , sedangkan sekitar 170-an orang masih bekerja seperti biasa. Dari penjelasan menejemen PHK ini akan dilakukan terhadap semua buruh.

Masih menurut Siti Malika, kebijakan PHK ini sebelumnya tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kami selaku serikat buruh, selain itu konfensasi yang diberikan juga bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 13 thn 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan kami menduga dengan bukti dan cara-cara serta alasan-alasan yang dilontarkan oleh perusahaan selama ini bahwa PHK ini hanyalah Upaya Pihak perusahaan untuk mengganti Status Buruh Tetap menjadi Buruh Kontrak. Makanya kami Menolak kebijakan ini, karena perusahaan juga tidak memberikan penjelasan dan alasan-alasan serta bukti-bukti yang konkrit atas kebijakan ini. Kami tidak percaya begitu saja kalau perusahaan hanya bilang tidak ada order dan merugi tanpa ada bukti-bukti otenktiknya, apalagi alasannya yang di sampaikan juga selalu berbeda-beda dan ngambang. Tegasnya.

Saat ini kami sedang melakukan perundingan untuk meminta penjelasa resmi dari pihak perusahaan dan menyatakan juga sikap kami yang Menolak kebijakan PHK ini, selain itu kami juga secara resmi sudah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sebanyak 2 kali untuk meminta penjelasan atas PHK sepihak ini. mengingat selama ini alasan PHK yang di sampaikan oleh pihak perusahaan selalu berubah dan berbeda-beda.

Depnaker datang Buruh terus berjuang

PT. Kwangduk Langgeng adalah perusahaan milik pengusaha asal Warga Korea Selatan yang bergerak di bidang industry garmen, dengan memproduksi Baju, rok , celana, jaket dengan berbagai merk diantaranya S.Oliver, JC Penney, Sprit, KD, Katto dll dengan kwalitas eksport dengan Negara tujuan diantaranya, Amerika, Eropa, Jepang dll. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT. Kolon Langgeng namun sejak tanggal 1 Desember 2006 beralih/berubah nama menjadi PT. Kwangduk Langgeng. Perusahaan ini beralamat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jl. Raya Cakung-Cilincing Blok A-10 Jakarta Utara.

Pada saat pengalihan status dari PT. Kolon Langgeng menjadi PT Kwangduk Langgeng pihak perusahaan juga sudah berusaha akan merubah status buruh tetap menjadi buruh kontrak semuanya, namun kebijakan ini berhasil di hadang oleh serikat Buruh GSBI.

Saat ini ratusan buruh yang menolak PHK terus melakukan perjuangan dengan menggelar aksi demontrasi di depan pabrik, karena sudah tidak boleh lagi bekerja dan secara tertulis yang disampaikan oleh HRD Manager lewat Surat Draf Persetujuan Bersama bahwa sejak tanggal 1 Oktober 2009 semua buruh dinyatakan sebagai Karyawan Kontrak.

Pada hari Selasa 13 Oktober 2009 pihak pegawai dari Sukudinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kodya Jakarta Utara sudah datang ke Pabrik yaitu Bapak. Hotma Sitompul, SH selaku mediator dan Bapak. Endang Sutejo selaku pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan membawa surat perintah tugas nomor : 6752/073.554. untuk keperluan : Melakukan monitoring dan klarifikasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di PT. Kwangduk Langgeng. Namuan sangat disayangkan menurut keterangan pihak pengurus serikat buruh GSBI pihak pegawai Dinas malah justru membujuk para buruh dan Serikat buruh untuk memaklumi dan menerima kebijakan perusahaan ini. Menurut Siti Malika: ini sangat aneh harusnya kan pihak pegawai pemerintah adalah agen penegak hukum dan harus nya juga dia datang bukan untuk membujuk kami tapi dia bertugas seharusnya melakukan pengawasan dan penyelidikan serta meminta dan memerintahkan perusahaan untuk menghormati dan melaksanakan segala Perintah UU yang berlaku, yang mana secara nyata perusahaan melakukan pelanggaran atas UU ketenagakerjaan.

Sampai berita ini di turunkan, ratusan buruh PT.Kwangduk Langgeng masih terus melakukan upaya perjuangan dan tetap melancarkan mogok kerja. Dukungan solidaritaspun mulai mengalir dari beberapa serikat buruh di lingkungan KBN dan Jakarta Utara.

Dari informasi terakhir, (Senin, 19 Oktober 2009) pihak perusahaan sudah menyatakan menolak untuk bertemua dan berunding dengan pihak serikat buruh, bahkan saat ini pihak perusahaan juga sudah mengerahkan pihak kepolisian untuk menjaga pabrik dan menghalangi buruh yang meminta untuk ketemu pihak perusahaan.(SI/GSBI/09)

Kamis, 08 Oktober 2009

AFW : Upah Layak adalah Pondasi bagi Terpenuhinya Kondisi Kerja Layak:


AFW : Upah Layak adalah Pondasi bagi Terpenuhinya Kondisi Kerja Layak

Upah layak merupakan unsur utama yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari semua kerangka konsep tanggung jawab perusahaan. Pada intinya hal ini amatlah sederhana: upah yang tidak cukup memenuhi kehidupan buruh mengimplikasikan bahwa buruh, keluarga dan seluruh komunitas terkait yang kesejahteraannya tergantung pada upah seorang buruh tidak dapat memiliki hidup yang bermartabat. Oleh karenanya, permasalahan upah layak merupakan ujian penentu bagi para buyer global untuk mempengaruhi peningkatan kondisi kerja di keseluruhan rantai produksi produksi mereka.

Para ahli ekonomi bisnis telah menunjukkan bahwa upah yang tidak layak pada akhirnya menuju pada sebuah pemiskinan yang lebih di wilayah regional dan global, mengurangi daya beli dari berjuta-juta orang yang pada akhirnya menarik ke bawah pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah yang masuk akal bagi jutaan buruh, yang hidup di bawah atau pada garis kemiskinan, dapat meningkatkan permintaan global dan, pada akhirnya, membantu “mempercepat keluarnya dunia dari keadaan resesi”, seperti yang diargumenkan George Wehrfritz dalam Newsweek edisi 26 Januari 2009. Sedangkan, yang lain telah menyatakan bahwa pemerintah di negara-negara berkembang harus menstimulasi konsumsi rumah tangga untuk mengkompesasi kehilangan permintaan eksternal sebagai hasil dari krisis ekonomi (Financial Times, 6 April 2009).
Upah yang tidak layak juga memaksa banyak buruh terlibat hutang dan menyebabkan ketidaksetaraan pertum-buhan, yang akan menghasilkan kegelisahan sosial dan pekerja. Peningkatan kegelisahan seperti itu telah direkam oleh media di negara-negara di Asia, terutama pada masa ekonomi melemah. Situasi seperti ini menciptakan ketidakpastian yang tidak mungkin baik bagi investasi dan keberlanjutannya.

Kebanyakan Kode Perilaku Gagal Memberikan Sebuah Standar Upah Layak :

Karena terus diekspos oleh kritik publik mengenai kondisi kerja yang buruk, kebanyakan buyer global telah meresponi hal ini dengan membuat sebuah kode perilaku atau code of conduct (COC). Kode perilaku ini menyatakan standar minimum terhadap hak-hak pekerja. Tetapi, sementara di antara pemilik merk dan retailer (pengecer) besar terdapat kesepakatan bersama untuk mendukung standar minimum terhadap “pekerjaan layak” seperti yang didefinisikan oleh ILO, kebanyakan buyer global – pemilik merk dan retailer – menolak memberikan sebuah “upah layak” yang standar dan malah memaksakan upah minimum yang diberikan hukum nasional.

Kebanyakan kode perilaku perusahaan berkomitmen untuk membayar baik itu upah minimum atau pun upah yang biasanya dibayarkan pada industri tersebut, tetapi bukan sebuah upah layak. Tentu saja, hal ini belum cukup. Upah minimum yang sesuai hukum nasional selalu gagal dalam mencapai tujuan mereka untuk melindungi pekerja dan melindungi kemandirian terhadap pekerjaan yang diupah rendah.

Asia Floor Wage, Sebuah Inisiatif Asia :

Proses terbentuknya serta konsep Asia Floor Wage merupakan sebuah inisiatif yang dimotori oleh Asia untuk menciptakan sebuah budaya baru terkait sumber dan produksi bagi pasar global yang didasarkan atas hak-hak buruh, produksi yang kompetitif, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Inisiatif AFW berfokus pada industri garmen karena garmen dan tekstil merupakan salah satu sumber pedapatan yang penting di dunia dan Asia adalah pengekspor garmen nomor satu. Strategi regional merupakan hal yang sangat masuk akal karena produksi garmen di Asia menguasai lebih dari 60% total perdagangan garmen siap pakai. Negara-negara produsen kunci adalah Cina, India, Banglades, Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand.

Kampanye Upah Dasar Asia :

Aliansi AFW telah membangun sebuah proposal kampanye untuk meletakkan dasar dari “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom) dan demi mencegah kompetisi upah di antara negara-negara pengekspor garmen di Asia. Inilah yang disebut dengan “Kampanye Upah Dasar Asia”.

Yang dilakukan Aliansi AFW adalah menawarkan dasar konkrit bagi upah layak Asia dengan melakukan:

a. Mendefinisikan sebuah upah layak minimum:
AFW didasarkan atas pendapatan yang dibutuhkan bagi seorang pencari nafkah untuk mendukung tiga unit konsumen yang dapat terpenuhi melalui bekerja dalam kurun minggu kerja maksimum yang sesuai hukum (tetapi tidak lebih dari 48 jam), dengan mengecualikan pembayaran apa pun untuk lembur atau bonus dan tunjangan lainnya. AFW dihitung untuk biaya yang layak untuk sejumlah makanan per hari, ditambah biaya hidup lain yang penting seperti perawatan kesehatan, perumahan, pakaian, perawatan anak, transportasi, bahan bakar, pendidikan, dan sebagainya.

b. Menghitung sebuah upah layak minimum bagi negara-negara kunci produsen garmen:
AFW merupakan sebuah tuntutan bagi sebuah upah layak minimum, tetapi juga dapat distandarisasikan dan dibandingkan antar Negara. Aliansi AFW telah mengembangkan sebuah metode penghitungan sebuah upah layak minimum di tataran nasional dengan menggunakan rumus purchasing power parity (PPP) dalam dolar Amerika (PPP$). PPP didefinisikan sebagai ”jumlah unit mata uang yang dibutuhkan untuk membeli sejumlah barang dan jasa setara dengan yang bisa dibeli oleh satu unit mata uang negara yang jadi patokan, misalnya dolar Amerika.”

Dengan kata lain, PPP dapat digunakan untuk menghitung berapa banyak uang yang dibutuhkan oleh seorang pekerja di luar Amerika untuk membeli satu keranjang barang yang sama yang dapat dibeli oleh seorang pekerja di Amerika. Upah-upah ini dapat dibandingkan antar negara. Angka dapat digunakan sebagai sebuah tolak ukur untuk mengimplementasikan sebuah standar upah layak. Jumlah AFW berbeda-beda di tiap Negara, tetapi memiliki kekuatan untuk membeli satu set makanan dan pelayanan yang sama di seluruh Negara. Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades.

c. Mempromosikan negosiasi kolektif.
Beberapa buyer global telah berargumen bahwa upah seharusnya ditentukan lewat negosiasi kolektif. Permasalahannya adalah dalam banyak kasus, buruh memiliki posisi tawar yang lemah. Usaha-usaha buruh untuk meningkatkan upah mereka sering kali mengakibatkan para pemilik merk garmen dan retailer merelokasi produksi mereka di tempat lain. Jadi buruh sering kali takut untuk memperjuangkan upah yang lebih baik karena mereka takut kehilangan pekerjaan mereka. Persis alasan inilah yang menyebabkan Aliansi AFW menawarkan sebuah proses negosiasi regional untuk melengkapi strategi lokal untuk memperoleh peningkatan upah. Penawaran ini meletakkan buruh dan organisasinya di barisan depan pergerakan global untuk menuntut upah dan kondisi kerja yang lebih baik.


sumber :www.asiafloorwage.org/info@turc.or.id
Di terbitkan pada peluncuran gagasan konsep Upah dasar Asia/AFW di Jakarta, 7 Oktober 2009

AFW Launching Serentak 7 Oktober 2009 di Seluruh Negara di Asia, Eropa dan Amerika


AFW Launching Serentak 7 Oktober 2009 di Seluruh Negara di Asia, Eropa dan Amerika

Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades, dll.

Berbarengan dengan peringatan hari Decent Work for All (Kerja Layak untuk Semua) pada tanggal 7 Oktober, Secara serentak di seluruh negara Asia, Eropa dan Amerika yang tergabung AFW ( Asia Floor Wage) atau Kampanye Upah Dasar Asia, mengadakan peluncuran gagasan ini kepada publik agar gerakan solidaritas internasional ini dapat menjadi gerakan yang lebih besar.

Di Indonesia, Peluncuran gagasan AFW yang di prakarsai oleh TURC, GSBI dan SPN dilakukan di gedung JMC (Jakarta Media Centre/Gedung Dewan Pers) Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat (Rabu, 7/10/2009)peluncuran gagasan AFW ini dilakukan dalam seminar dan peluncuran gagasan Asia Floor Wage dengan mengangkat tajuk “Menisik Upah Layak Lintas Batas” (Stiching Decent Wage Across Borders) dengan menghadirkan para pembicara sebagai pembedah adalah : Alan Boulton (ILO Jakarta)sebagai Keynote Speaker, Indra Munaswar (SP TSK SPSI Reformasi), Dela Feby Situmorang (TURC), Endang (SPN) dan Rudy HB Daman (GSBI), selain juga ada testimoni bu. Elyawati (Buruh PT Saraswati Garmindo, dari Kabupaten Sukabumi Jawa Barat).

Berikut ini adalah Press Release AFW yang di keluaran dalam peluncuran gagasan AFW di Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2009.
..........................................................................................................................................................................

Press Release:
Asia Floor Wage

Launching & Diskusi Asia Floor Wage
“Stiching Decent Wage Across Borders”
Menisik Upah Layak Lintas Batas

Jakarta Media Centre, Jakarta
7 Oktober 2009


Asia Floor Wage (AFW) adalah sebuah inisiatif upah layak bagi buruh Asia yang bekerja di industri garment. AFW digagas oleh aliansi yang diawali oleh para aktivis dan pemerhati hak-hak buruh di India. Kemudian, apa yang dimulai sebagai inisiatif Asia saat ini telah berkembang ke Eropa dan Amerika Utara. Sampai sekarang, aliansi AFW telah menggabungkan lebih dari 70 serikat buruh, organisasi hak asasi manusia dan buruh, LSM pemberdayaan masyarakat, kelompok hak-hak perempuan, dan akademisi di 17 Negara melintasi Asia, Eropa dan Amerika Utara, termasuk di dalamnya Indonesia. Serikat Pekerja Nasional (SPN), Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan Trade Union Rights Centre (TURC) telah bergabung dalam solidaritas global ini.

Inisiatif AFW berfokus pada industri garmen dan tekstil karena sektor ini merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting di dunia dan Asia adalah pengekspor garmen nomor satu di dunia, produksi garmen di Asia menguasai lebih dari 60% total perdagangan garmen siap pakai. Negara-negara produsen kunci adalah Cina, India, Banglades, Indonesia, Sri Lanka, dan Thailand. Meskipun industri garmen telah sangat menguntungkan, upah yang diterima oleh para buruh garmen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak dan bermartabat bagi buruh dan keluarganya.


Perkenalkanlah Siti Turasmi

Siti Turasmi, buruh perempuan berumur 28 tahun dan memiliki 1 orang anak. Ia bekerja selama 9 tahun di PT Megariamas Sentosa (MS), produsen pakaian dalam wanita, yang menjual produknya ke Pierre Cardin, Sorella, Felancy, dan Young Hearts untuk pasaran ekspor ke Taiwan, Singapura, Malaysia, dan Hongkong, juga pasar lokal (40% pasar lokal dan 60% pasar ekspor). Sorella dan Pierre Cardin merupakan merk papan atas dalam industri pakaian dalam dan telah diproduksi oleh PT MS selama lebih dari 10 tahun. Sepasang pakaian dalam dengan merk ini bisa dihargai sampai Rp.200.000.

Untuk menjalankan usahanya ini PT MS yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara mempekerjakan sekitar 750 orang buruh tetap dan 250 buruh kontrak. Setiap harinya masing-masing buruh diberikan target untuk menyelesaikan BH sebanyak 600-800 sedangkan untuk celana dalam, tergantung bekerja di bagian apa. Seorang buruh yang memegang obras samping maka targetnya mencapai 2000/hari, sedangkan jika di bagian pengerjaan karet pinggang adalah sebanyak 800-1000/hari.

Kompensasi dari pekerjaan ini, Siti mendapat upah Rp. 40.620/hari atau Rp. 1.429.840/bulan (termasuk upah lembur dan tunjangan lainnya). Jika dijumlahkan dengan upah suaminya seluruhnya Rp.2.329.840/bulan. Dengan uang sejumlah inilah keluarga Siti harus memutar otak untuk dapat bertahan hidup. Alhasil rata-rata setiap bulannya keluarga ini harus mengalami defisit sekitar Rp. 270.000. Biaya hidup yang demikian tinggi khususnya pengeluaran berupa air bersih untuk masak, mandi & sholat yang harus dibeli di daerah Penjaringan, membuat mau-tak-mau anak mereka yang berusia 7 tahun dititipkan kepada ibu Siti di Kebumen.


Aliansi AFW telah membangun sebuah proposal “Kampanye Upah Dasar Asia” untuk meletakkan dasar dari “perlombaan menuju dasar” (race to the bottom) dan demi mencegah kompetisi upah di antara negara-negara pengekspor garmen di Asia. Yang dilakukan Aliansi AFW adalah menawarkan dasar konkrit bagi upah layak Asia.

Aliansi AFW telah mengembangkan sebuah metode penghitungan sebuah upah layak minimum di tataran nasional dengan menggunakan rumus purchasing power parity (PPP) dalam dolar Amerika ($). PPP didefinisikan sebagai ”jumlah unit mata uang yang dibutuhkan untuk membeli sejumlah barang dan jasa setara dengan yang bisa dibeli oleh satu unit mata uang negara yang jadi patokan, misalnya dolar Amerika.”

Jumlah AFW berbeda-beda di tiap negara, tetapi memiliki kesamaan daya beli untuk satu set makanan dan pelayanan yang sama di seluruh negara. Pada tahun 2009, Aliansi ini telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP, yang jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades, dll.

Berbarengan dengan peringatan hari Decent Work for All (Kerja Layak untuk Semua) yang jatuh pada 7 Oktober 2009, diadakan peluncuran gagasan ini kepada publik. Peluncuran serupa turut dilakukan oleh aliansi AFW di berbagai negara seperti India, Banglades, Sri Lanka, Hong Kong, Inggris, Belanda, Swedia, Norwegia, Amerika Serikat dan Kanada dengan masing-masing cara seperti diskusi, penulisan surat kepada pemegang merk, kampanye upah layak, konferensi pers, penerbitan laporan, dsb.

Peluncuran AFW di Jakarta ini akan melibatkan Peter van Rooj dari Kantor ILO Jakarta sebagai keynotes speaker dan kesaksian Elyawati, buruh PT Saraswati Garmindo, perusahaan yang terkena dampak relokasi dari KBN Cakung, Jakarta Timur ke Kabupaten Sukabumi. Elyawati bersama dengan buruh lainnya pun terpaksa turut direlokasi. Dan akan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama Indra Munaswar (SP TSK SPSI Reformasi), Endang Sunarto (Serikat Pekerja Nasional), Rudy HB Daman (Gabungan Serikat Buruh Independen) dan Dela Feby Dela Feby Situmorang (TURC).

Dan diharapkan kegiatan ini dapat menggalang solidaritas internasional yang lebih besar, dan mendapatkan dukungan dari kalangan buruh, pemerhati buruh, pemegang merk dan retail, pemerintah dan masyarakat Indonesia secara umum. Peluncuran ini diharapkan dapat menawarkan sebuah proses negosiasi regional untuk melengkapi strategi lokal. Karena permasalahan yang muncul ialah usaha-usaha buruh untuk meningkatkan upah minimum di tingkat nasional seringkali mengakibatkan para pemilik merk garmen dan retailer merelokasi produksi mereka di tempat lain yang murah hingga buruh memiliki posisi tawar yang lemah. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah tuntutan yang menyatu atas sejumlah upah yang layak dan adil, dengan dukungan solidaritas dan komitmen di seluruh lintas batas regional Asia.


Asia Floor Wage Alliance (www.asiafloorwage.org) dan Trade Union Rights Centre
Jalan Mesjid III No.1, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Indonesia
Telp. 62 21 5703929. Email: info@turc.or.id

Surat Komite Pangarah AFW untuk Para Pemilik Lisensi Industri Garmen


Surat Komite Pangarah AFW untuk Para Pemilik Lisensi Industri Garmen

Dalam Rangka Mensukseskan apa yang menjadi fokus perjuangan AFW, AFW melalui Komite Pengarah telah mengirimkan surat resmi yang di tujukan kepada para pemegang lisensi (brand) di sektor garmen di seluruh denia.

Berikut adalah surat yang di kirimkan oleh Komite pangarah AFW kepada para pemegang lisensi (brand) di industri sektor garmen di selurh dunia.

>>>>>>>

Yang Terhormat
(NAMA BRAND)


Saya menulis mewakili Komite Pengarah Asia Floor Wage Internasional untuk menginformasikan kepada anda mengenai Peluncuran Publik kampanye “Asia Floor Wage” pada tanggal 7 Oktober 2009, yang juga merupakan deklarasi ITUC (Konfederasi Serikat Buruh Internasional) tentang “Hari Kerja Layak Sedunia”.

Asia Floor Wage (AFW) adalah sebuah inisiatif global bersejarah yang bertujuan untuk menjamin pekerja garmen di Asia menerima upah layak, dan untuk menetapkan sebuah dasar (floor) bagi kompetisi upah yang destruktif di antara Negara-negara di Asia.

Apa yang dimulai sebagai sebuah proses yang hanya mencakup Asia telah meluas menjadi sebuah aliansi internasional yang saat ini terdiri dari 70 serikat buruh dan LSM di 17 Negara. Konsep ini telah didiskusikan dan dikembangkan di antara organisasi-organisasi dengan jaringan yang luas (misalnya serikat buruh-serikat buruh India, seperti INTUC dan HMS; serikat buruh-serikat buruh Indonesia, seperti SPN, GSBI; serikat buruh-serikat buruh Banglades seperti NGFW dan SBGKSF; Teamster dan Unite-Here di Amerika Serikat; LSM seperti Karmojibi Nari, Committee on Asian Women, Globalisation Monitor, Action Aid, Clean Clothes Campaign, Labour Behind the Label, Jobs with Justice, Workers Rights Consortium, Trade Union Rights Centre, dan masih banyak yang lainnya). Acara peluncuran ini akan dilakukan di lebih dari sepuluh negara di tiga benua: Asia, Eropa dan Amerika.

Pemasok-pemasok dari Asia biasanya berkompetisi melakukan penekanan terhadap upah dan harga yang pada akhirnya memiliki dampak negatif terhadap kualitas, efisiensi dan produktifitas. Malahan, konsep AFW didasarkan atas premis bahwa kompetisi atas faktor produksi lainnya seperti infrastruktur yang dibangun dan kemajuan teknologi menjamin sebuah rezim produksi yang lebih baik. AFW merupakan sebuah konsep yang strategis dan substansial yang mempersiapkan dasar bagi tujuan kembar: hak-hak buruh serta produksi dan pengiriman barang yang tepat waktu dan berkualitas.

Beberapa kode perilaku pembeli mensyaratkan bahwa buruh harus diberikan upah layak. Aliansi AFW menawarkan sebuah rumusan konkret atas sebuah upah layak minimum bagi buruh Asia yang bekerja di industri garmen. Komite Pengarah AFW telah merumuskan sebuah tuntutan yang menyatu dan di seluruh regional Asia Raya atas sejumlah upah yang layak dan adil – yang dinamakan “Asia Floor Wage” atau Upah Dasar Asia. Jumlah AFW berbeda-beda di setiap negara, tetapi memiliki kesamaan daya beli untuk satu set makanan dan pelayanan di seluruh Negara.

Untuk tahun 2009, Aliansi telah menghitung sebuah AFW berjumlah 475$PPP (purchasing power parity dalam US$). 475 PPP$ jika diterjemahkan ke dalam sebuah upah bulanan adalah 6968.25 Rupee di India; 1638.75 Yuan di Cina; Rp. 1.868.773,50 di Indonesia, dan 10754 Taka di Banglades. Untuk penjelasan lengkap bagi definisi dan penghitungan AFW kami mempersilahkan anda untuk melihat bab empat laporan publik AFW yang kami lampirkan.

Komite Pengarah AFW Internasional meminta kepada perusahaan anda untuk:

1. Secara publik mengesahkan AFW bagi industri garmen global.
2. Memasuki dialog dengan Aliansi AFW.
3. Menyesuaikan kebijakan harga sehingga memungkinkan penerapan AFW.

Kami berharap agar anda memberikan respon terhadap penawaran AFW, dan anda mau mendiskusikannya lebih rinci bersama kami. Sekretariat AFW memiliki kemampuan untuk mengarahkan pembeli global lewat anggota aliansi lokal.

Pada tanggal 6-7 Oktober, acara peluncuran internasional akan mengangkat perdebatan-perdebatan ini ke dalam arena publik dengan menghadirkan para ahli dan pembuat kebijakan. Sekretariat Internasional AFW akan mengkomunikasikan respon anda dan akan menampilkannya di website AFW. Pemegang merk dan pengecer yang turut serta dalam AFW akan diberikan penghargaan di website tersebut karena telah mengambil langkah signifikan menuju penerapan sebuah upah layak dalam rantai produksi mereka.


21 September 2009

Dengan hormat,

Anannya Bhattacharjee
Sekretariat Internasional AFW (New Delhi, India)
Mewakili Komite Pengarah AFW Internasional